Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU MALTENG

Selamat Jalan Firdaus Ahmad Fauzi Namamu Kekal di Puncak Binaiya

May 20, 2025
in MALTENG, RAGAM
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,- AMBON – Firdaus Ahmad Fauzi, pendaki muda asal Bogor, akhirnya pulang ke pangkuan keluarga. Bukan dengan kaki yang lelah, tapi dalam heningnya duka dan haru.

Baca Juga

Resensi : Desentralisasi Radikal Untuk Warga Pribumi

Begini Tanggapan Pertamina Soal Harga Pertamax di SPBU Kompak Saparua Diatas H.E.T

Orang Arab di Makassar

Tubuhnya ditemukan setelah 21 hari hilang. Dievakuasi selama 36 jam melalui medan terjal berbatuan. Jasadnya diserahkan ke keluarga, oleh tangan-tangan yang bekerja tanpa seragam, jabatan, atau otoritas.

Saat negara menyerah, masyarakat bergerak dengan sumber daya terbatas, mengandalkan tekad dan rasa kemanusiaan. Mereka para relawan, adalah pahlawan tanpa nama yang bekerja dalam sunyi.

Tidak perlu menangis karena membawa Firdaus pulang dalam kondisi tak lagi bernyawa. Seperti kata kakak kandungnya, Imam Jajuli; “Kalian semua bukan sekadar relawan, tapi pahlawan. Kita nggak gagal, kita berhasil tanpa bantuan lembaga itu, kita berhasil. Insya Allah ini yang terbaik buat Firdaus. Biarkan nama Firdaus abadi di Binaya. Nama Daus abadi di Binaya,” ucapnya, dengan suara bergetar.

Kisah Firdaus bukan sekadar tragedi. Ini adalah potret nyata tentang kekuatan solidaritas yang melampaui batas birokrasi, dan terus bergerak atas nama kemanusiaan.

Selamat jalan, Firdaus. Di setiap derai angin yang menjamah puncak Binaya, di setiap kabut yang menyelimuti lembah Yahe tempat jasadmu ditemukan, kisahmu akan abadi bersama gunung dan lembah yang telah memelukmu dalam kesendirian.

Di sana, ada sebagian dari dirimu yang tertinggal. Jiwamu, kini menyatu dengan kabut, batu, dan rindangnya hutan tropis pulau Seram. (*)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Resensi : Desentralisasi Radikal Untuk Warga Pribumi

Resensi : Desentralisasi Radikal Untuk Warga Pribumi

by admin
May 29, 2025
0

REFMAL.ID, AMBON -Mengawalinya mengutip pendapat Smith, B.C (1085)...

Begini Tanggapan Pertamina Soal Harga Pertamax di SPBU Kompak Saparua Diatas H.E.T

Begini Tanggapan Pertamina Soal Harga Pertamax di SPBU Kompak Saparua Diatas H.E.T

by admin
May 26, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON -Pertamina buka suara terkait keluhan masyarakat mengenai...

Orang Arab di Makassar

Orang Arab di Makassar

by admin
May 22, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON - Oleh; Dr. M.J. Latuconsina,S.IP, MA Staf...

Anggota DPRD Maluku Tengah Mangkir dari Panggilan Polisi di Kasus Dugaan Selingkuh dengan Istri TNI

Anggota DPRD Maluku Tengah Mangkir dari Panggilan Polisi di Kasus Dugaan Selingkuh dengan Istri TNI

by admin
May 21, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon, -- Anggota DPRD Maluku Tengah dari fraksi...

Diduga Hugel dengan Istri TNI, Aleg di Masohi Ditangkap dan Digelandang ke Markas Polisi Militer

Diduga Hugel dengan Istri TNI, Aleg di Masohi Ditangkap dan Digelandang ke Markas Polisi Militer

by admin
May 19, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Jangan coba-coba berhubungan gelap (hugel)...

Permabudhi Maluku Pertama Kalinya Gelar Tradisi Pindapatta

Permabudhi Maluku Pertama Kalinya Gelar Tradisi Pindapatta

by admin
May 18, 2025
0

REFMAL.ID- AMBON - Untuk pertama kalinya, tradisi Pindapatta...

Next Post
Gegara Tangan Usil Lalu Hina Hendrik Lewerissa, Majelis Hakim Vonis Patrick Papilaya 1 Tahun dan 4 Bulan Penjara, Sebelumnya Dihukum karena Hina BGW

Gegara Tangan Usil Lalu Hina Hendrik Lewerissa, Majelis Hakim Vonis Patrick Papilaya 1 Tahun dan 4 Bulan Penjara, Sebelumnya Dihukum karena Hina BGW

Kapolresta Ambon Kasih Piagam Penghargaan ke AKP Johan Anakotta, Ipda Abu Felubun dan Aiptu J Van Harling

Kapolresta Ambon Kasih Piagam Penghargaan ke AKP Johan Anakotta, Ipda Abu Felubun dan Aiptu J Van Harling

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id