REFMAL.ID, Ambon – Gegara tangan lebih usil dari otak, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya alias Patrick 1 tahun dan 4 bulan penjara terkait kasus penghinaan terhadap Hendrik Lewerissa yang kini menjabat Gubernur Maluku.
Hukuman itu dibacakan oleh hakim ketua Martha Maitimu yang didampingi dua hakim anggota lainnya dalam sidang yang berlangsung di PN Ambon, pada Senin (19/5/2025).
Hakim menyatakan, perbuatan terdakwa Patrick terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya selama 1 tahun dan 4 bulan penjara, ” baca hakim Maitimu.
Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 5 juta. Dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar terdakwa Patrick dihukum selama 2 tahun penjara. Menyikapi putusan itu, terdakwa Patrick langsung menerima dengan lapang dada dan mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya. JPU juga menerima putusan itu sehingga hakim menyatakan bahwa putusan tersebut telah inkraht van gewijsdezaak atau telah berkekuatan hukum tetap.
Diketahui, Patrick, selain dijerat dalam kasus penghinaan terhadap Gubernur Lewerissa ia sebelumnya juga telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 5 juta oleh Majelis Hakim PN Ambon pada 11 November 2024 lalu, kemudian putusan itu dikuatkan oleh PT Ambon karena menghina Benhur George Watubun, Ketua DPRD Maluku.
Namun terdakwa Patrick belum menjalani masa hukuman terkait kasus tersebut lantaran masih mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung. (RM-02/04)
Discussion about this post