Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Gegara Tangan Usil Lalu Hina Hendrik Lewerissa, Majelis Hakim Vonis Patrick Papilaya 1 Tahun dan 4 Bulan Penjara, Sebelumnya Dihukum karena Hina BGW

May 20, 2025
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID, Ambon – Gegara tangan lebih usil dari otak, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya alias Patrick 1 tahun dan 4 bulan penjara terkait kasus penghinaan terhadap Hendrik Lewerissa yang kini menjabat Gubernur Maluku.

Baca Juga

Diduga Anggaran Pengadaan Perlengkapan Rumdis Gubernur Maluku Rp. 3,5 Miliar “Dirampok” Oknum Pejabat Pemprov Maluku

Ini Penjelasan PLN UP3 Ambon Terkait Kabel Menutup Trotoar Jalan Kakialy

Kasus Korupsi DD/ADD Desa Lokki Naik Penyidikan, Tim Temukan Kerugian Negara

Hukuman itu dibacakan oleh hakim ketua Martha Maitimu yang didampingi dua hakim anggota lainnya dalam sidang yang berlangsung di PN Ambon, pada Senin (19/5/2025).

Hakim menyatakan, perbuatan terdakwa Patrick terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya selama 1 tahun dan 4 bulan penjara, ” baca hakim Maitimu.
Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 5 juta. Dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar terdakwa Patrick dihukum selama 2 tahun penjara. Menyikapi putusan itu, terdakwa Patrick langsung menerima dengan lapang dada dan mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya. JPU juga menerima putusan itu sehingga hakim menyatakan bahwa putusan tersebut telah inkraht van gewijsdezaak atau telah berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, Patrick, selain dijerat dalam kasus penghinaan terhadap Gubernur Lewerissa ia sebelumnya juga telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 5 juta oleh Majelis Hakim PN Ambon pada 11 November 2024 lalu, kemudian putusan itu dikuatkan oleh PT Ambon karena menghina Benhur George Watubun, Ketua DPRD Maluku.
Namun terdakwa Patrick belum menjalani masa hukuman terkait kasus tersebut lantaran masih mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung. (RM-02/04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Diduga Anggaran Pengadaan Perlengkapan Rumdis Gubernur Maluku Rp. 3,5 Miliar “Dirampok” Oknum Pejabat Pemprov Maluku

Diduga Anggaran Pengadaan Perlengkapan Rumdis Gubernur Maluku Rp. 3,5 Miliar “Dirampok” Oknum Pejabat Pemprov Maluku

by admin
June 12, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Rumah dinas (Rumdis) Gubernur Maluku...

Ini Penjelasan PLN UP3 Ambon Terkait Kabel Menutup Trotoar Jalan Kakialy

Ini Penjelasan PLN UP3 Ambon Terkait Kabel Menutup Trotoar Jalan Kakialy

by admin
June 12, 2025
0

REFMAL.ID-Ambon - Kabel PLN terlihat menutupi trotoar di...

Kasus Korupsi DD/ADD Desa Lokki Naik Penyidikan, Tim Temukan Kerugian Negara

Kasus Korupsi DD/ADD Desa Lokki Naik Penyidikan, Tim Temukan Kerugian Negara

by admin
June 12, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON -Ambon - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Seram...

Diguyur Hujan Sejak Malam Hingga Sore Ini, Sejumlah Jalan di Kota Ambon Terendam Banjir

Diguyur Hujan Sejak Malam Hingga Sore Ini, Sejumlah Jalan di Kota Ambon Terendam Banjir

by admin
June 8, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON - Hujan deras sejak malam hingga saat...

Hambra Samal Secara Simbolis Serahkan 46 Hewan Kurban di Kampung Tomia Ambon

Hambra Samal Secara Simbolis Serahkan 46 Hewan Kurban di Kampung Tomia Ambon

by admin
June 8, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon - Yayasan Insan Cerdas Sejahtera (Yayasan Indah)...

Polresta Ambon Ungkap Kasus Pencurian di Ambon, 25 Sepeda Motor Hasil Curian Diamankan, Suami-Isteri “Tukang Pancuri” Juga Diamankan

Polresta Ambon Ungkap Kasus Pencurian di Ambon, 25 Sepeda Motor Hasil Curian Diamankan, Suami-Isteri “Tukang Pancuri” Juga Diamankan

by admin
June 4, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon -Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan...

Next Post
Kapolresta Ambon Kasih Piagam Penghargaan ke AKP Johan Anakotta, Ipda Abu Felubun dan Aiptu J Van Harling

Kapolresta Ambon Kasih Piagam Penghargaan ke AKP Johan Anakotta, Ipda Abu Felubun dan Aiptu J Van Harling

Pemkot Ambon Susun RPJMD, Wattimena Minta 17 Program Prioritas Menjadi Acuan

Pemkot Ambon Susun RPJMD, Wattimena Minta 17 Program Prioritas Menjadi Acuan

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id