REFMAL.ID, Ambon – Operasi senyap tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon terpaksa dilakukan untuk membongkar kasus dugaan “pancuri kepeng negara” akibat penyimpangan anggaran PT. Dock dan Perkapalan Waiame senilai Rp177 Miliar selama kurun waktu 2020-2024, yang bersumber dari dana pinjaman Bank Maluku-Maluku Utara dan BNI yang merugikan negara lebih kurang Rp. 3,7 Miliar. Operasi turun langsung (on the spot) di dua lokasi yang dilakukan korps adhyaksa secara bersamaan pada Jumat (16/5/2025) membuahkan hasil memuaskan.
Operasi senyap itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Adhryansah, Kasi Pidsus Azer Orno, Kasi Ilntel Alfret Talompo dan tim penyidik Kejari Ambon.
Jaksa bergerak sekira pukul 09.30 WIT dengan titik awal kantor PT. Dock dan Perkapalan Waiame di bilangan Tanah Lapang Kecil (Talake), Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Di lokasi ini jaksa menyita dokumen sebanyak tiga box kontener plastik, satu kopor, satu printer dan satu telepon genggam milik Direktur Utama (Dirut) PT. Dock dan Perkapalan Waiame Slamet Riyadi (SR).
Saat ruangan kerjanya digeledah, SR hanya bisa berpasrah setelah jaksa menyita sejumlah dokumen termasuk handphone miliknya. Oleh tim Penyidik Kejari Ambon, SR diminta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Penyitaan Barang Bukti.
Sementara itu, operasi jaksa di kos-kosan milik Manager Keuangan PT. Dock dan Perkapalan Waiame, Willis Ayu Lestari (WAL), yang berlokasi di kawasan Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, jaksa menyita uang senilai Rp1,3 Miliar, 20 tas branded yang harganya di kisaran satu jutaan rupiah hingga belasan juta rupiah serta logam mulia.
Tak luput jaksa pun mengambil keterangan dari WAL, dan menyita sejumlah dokumen.
Namun, uang senilai Rp1,3 Miliar tidak disita di lokasi, karena dana itu disimpan di rekening pribadi WAL.
Setelah berkoordinasi dengan pihak bank, tim penyidik Kejari Ambon langsung melakukan pengambilan uang senilai itu pada BNI Cabang Ambon Unit Passo.
Seharusnya SR diperiksa jaksa hari itu juga di Kejari Ambon, namun langkah cepat dilakukan Kajari Ardhiansyah dan tim melakukan on the spot dan memeriksa SR di kantor PT Dock dan Perkapalan Waiame serta melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti.
Operasi ke lapangan berakhir sekira pukul 17.30 WIT. Kajari Ardhiansyah dan tim jaksa kembali ke kantor Kejari Ambon di Belakang Soya, Kecamatan Sirimau.
Sementara itu, informasi yang diterima media siber ini, Sabtu (16/5), Bos PT Pelayaran Dharma Indah, Johny de Queljoe alias Siong telah diperiksa tim jaksa pada Kamis (15/5/2025). Pemeriksaan dilakukan sejak pagi hingga sore hari.
Siong diperiksa berkaitan dengan aliran dan yang diberikan dalam perbaikan kapal di PT Dock dan Perkapalan Wayame.q
Selain Siong yang telah diperiksa sebagai saksi, agenda pemeriksaan terhadap pengusaha minyak Ronny Rambitan alias Kiat juga akan dilakukan.
Belum dijadwalkan pemeriksaan terhadap Kiat. Namun dalam waktu dekat ia akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” menurut keterangan Talompo ke media, pekan ini. (Tim RM)
Discussion about this post