Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Kajari Ambon Bongkar Korupsi di PT Dok Wayame, Kajari : Kerugian 3,7 Miliar

Mei 5, 2025
in Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL ID,-Ambon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon berhasil membongkar kasus korupsi pengelolaan anggaran keuangan di PT Dok Wayame dan Perkapalan Ambon tahun anggaran 2020-2024.

Baca Juga

Merasa Nama Institusi Dipublikasi Media, Wakil Koordinator Bidang Akademik PSDKU Unpatti di MBD Angkat Suara

Komisi III DPRD Ambon Dorong Transparansi Pemilihan Mitra Parkir 2026

Langgur, Titik Awal Menjelajah KEIndahan Alam Kepulauan Kei-Maluku Tenggara

Kasus korupsi pengelolaan anggaran keuangan di PT Dok Wayame dan Perkapalan ini ditangani oleh Kejari Ambon namun wilayah hukumnya berada pada Kejati Maluku, ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Agoes Soenato Prasetyo di kantor Kejati Maluku, Senin (5/5/2025).

Kejati mengungkapkan,
dari serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim penyelidik, alhasil ditemukan adanya penyimpangan pengelolaan keuangan pada PT Dok Wayame yang merupakan salah satu BUMD Provinsi Maluku tersebut.

“Setelah melakukan serangkaian permintaan keterangan dari pihak yang bersangkutan mengenai pengelolaan keuangan pada PT DOK dan Perkapalan Ambon untuk tahun anggaran 2020-2024 maka tanggal 28 April tim jaksa penyelidikan telah melakukan eksphose perkara tersebut, “ungkapnya.

Dalam eksphose tersebut, lanjut Kajati, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola keuangan pada BUMD Provinsi Maluku. Akibat perbuatan menimbulkan kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan awal atau perhitungan sementara sebesar Rp 3,7 Miliar.

“Perbuatan tindak pidana yang dimaksud adalah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau perbuatan yang menyalahgunakan kewewenangan untuk menguntungkan diri sendiri yang dapat menimbulkan keuangan negara, “tuturnya.

Dari eksphose yang dilakukan tim penyidik, telah diputuskan untuk menaikan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomo 4/Q.1.10/Fd.2/04/2025 tanggal 28 April 2025, “terangnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Ambin, Ardiansyah menuturkan bahwa dari hasil eksphose yang telah digelar ditemukan bahwa PT Dok tahun 2020-2024 mengelola anggaran sebesar Rp 177 Miliar. Dalam pelaksanaannya tidak melaksanakan tugas dan kewenangan dengan benar.

“Antara lain belanja investasi sejak tahun 2020-2024 tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Perusahan (RKAP) yang telah ditetapkan dalam RPS. Kemudian ditemukan juga adanya belanja fiktif serta mark up harga satuan barang dan volume barang oleh tim penyelidik Kejaksaan Negeri Ambon, “jelas Kajari.

Adapun transkasi keuangan yang ditemukan adanya penyimpangan yakni dengan dengan cara mentransfer sejumlah uang dari rekening PT Dok ke rekening pribadi beberapa staf PT Dok. Kemudian dari uang tersebut sebagaian telah digunakan untuk keperluan kantor dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sampai sejauh ini, Kejari Ambon telah menggali keterangan dari sejumlah pihak terkait dalam hal ini dari jajaran PT Dok. Selanjutnya, setelah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan, maka akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dari PT Dok maupun dari pihak Bank Maluku dan Bank Negera Indonesia (BNI).

“Perlu disampaikan juga bahwa dalam melakukan penyelidikan Kejari telah meminta keterangan pada 15 orang dari jajaran Direksi termasuk Dirut dan juga staf. Selanjutnya tim akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi baik dari PT Dok maupun dari pihak Bank, “jelasnya.

Kajari menambahkan, anggaran Rp 177 miliar yang dikelola oleh PT Dok berasal dari dana pinjam pada Bank Maluku dan BNI. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Merasa Nama Institusi Dipublikasi Media, Wakil Koordinator Bidang Akademik PSDKU Unpatti di MBD Angkat Suara

Merasa Nama Institusi Dipublikasi Media, Wakil Koordinator Bidang Akademik PSDKU Unpatti di MBD Angkat Suara

by admin
Januari 15, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Merasa nama institusi terbawa-bawa dalam...

Komisi III DPRD Ambon Dorong Transparansi Pemilihan Mitra Parkir 2026

Komisi III DPRD Ambon Dorong Transparansi Pemilihan Mitra Parkir 2026

by admin
Januari 15, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon – Komisi III DPRD Kota...

Langgur, Titik Awal Menjelajah KEIndahan Alam Kepulauan Kei-Maluku Tenggara

Langgur, Titik Awal Menjelajah KEIndahan Alam Kepulauan Kei-Maluku Tenggara

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Langgur — Di tengah meningkatnya perhatian...

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Danpomdam Pattimura Kolonel Choirun Bantah Lindungi Kopda MU: Proses Hukum Berjalan, Kami Tunggu Kehadiran Pelapor

Danpomdam Pattimura Kolonel Choirun Bantah Lindungi Kopda MU: Proses Hukum Berjalan, Kami Tunggu Kehadiran Pelapor

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -​Isu dugaan perlindungan oknum prajurit TNI-AD...

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

by admin
Januari 13, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama...

Next Post
Kepala Desa Air Kasar di SBT Divonis 5 Tahun Penjara

Kepala Desa Air Kasar di SBT Divonis 5 Tahun Penjara

Tak Dapat Keadilan, Istri Anggota Lanud Pattimura Kecewa, Penanganan Kasus Penipuan, Pelecehan Seksual dan KDRT Suaminya Mandek

Tak Dapat Keadilan, Istri Anggota Lanud Pattimura Kecewa, Penanganan Kasus Penipuan, Pelecehan Seksual dan KDRT Suaminya Mandek

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id