Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Kepala Desa Air Kasar di SBT Divonis 5 Tahun Penjara

Mei 6, 2025
in Hukum Dan Kriminal, SBT
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,-Ambon – Terdakwa Usman Rahman Ali Daeng Parani Kepala Negeri Administratif Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten SBT divonis lima (5) tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Baca Juga

Di Akhir Tahun, Inspektorat MBD Serahkan Dua Desa ke APIP untuk Pemeriksaan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Manajemen BRI Bak “Sindikat Perampok” Kepeng Nasabah, Saldo Ditarik, Pulsa Nihil, Pimpinan BRI Ambon Anggap Remeh Persoalan

Enam Terdakwa Kasus Korupsi DD/ADD Tiouw Disidangkan Pengadilan Tipikor Ambon, Dua Pejabat Tiouw ‘Diloloskan’ Jaksa?

Hukuman tersebut dijatuhi oleh majelis hakim dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Wilson Shriver, dengan didampingi dua hakim anggota masing – masing Agustina Lamabelawa, dan Agus Hairullah, Senin (5/5/2025).

Dalam putusannya majelis hakim menyetakan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terhadap Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD) tahun anggaran 2016-2020. Yang mana perbuatan terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 5 tahun penjara, “kata hakim ketua dalam amar putusannya.

Selain dihukum pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Tidak sampai disitu, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp508.283.288,- Dengan ketentuan, dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan telah berkekuatan tetap terdakwa belum membayar uang pengganti, maka harta benda milik terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

“Namun jika harta benda terdakwa tidak cukup untuk menutupi kerugian negara, maka diganti dengan subsider kurungan penjara dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (Enam) bulan, “tegas hakim.

Menyikapi putusan tersebut, Terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Di Akhir Tahun, Inspektorat MBD Serahkan Dua Desa ke APIP untuk Pemeriksaan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Di Akhir Tahun, Inspektorat MBD Serahkan Dua Desa ke APIP untuk Pemeriksaan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

by admin
Desember 11, 2025
0

Referensimaluku.id, Tiakur -Sebagai “kado Natal” di penghujung tahun,...

Manajemen BRI Bak “Sindikat Perampok” Kepeng Nasabah, Saldo Ditarik, Pulsa Nihil, Pimpinan BRI Ambon Anggap Remeh Persoalan

Manajemen BRI Bak “Sindikat Perampok” Kepeng Nasabah, Saldo Ditarik, Pulsa Nihil, Pimpinan BRI Ambon Anggap Remeh Persoalan

by admin
Desember 10, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon, - Nama besar Bank Rakyat Indonesia...

Enam Terdakwa Kasus Korupsi DD/ADD Tiouw Disidangkan Pengadilan Tipikor Ambon, Dua Pejabat Tiouw ‘Diloloskan’ Jaksa?

Enam Terdakwa Kasus Korupsi DD/ADD Tiouw Disidangkan Pengadilan Tipikor Ambon, Dua Pejabat Tiouw ‘Diloloskan’ Jaksa?

by admin
Desember 9, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Enam terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan...

Bikin Keributan di Cafe , Rektor Unpatti Bakal Panggil Rommy Siahaya

Bikin Keributan di Cafe , Rektor Unpatti Bakal Panggil Rommy Siahaya

by admin
Desember 8, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon: Rektor Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Prof. Dr....

Harga BBM di MBD Meroket, Distribusi Diduga Bermasalah, SPBU Satu-satunya Dianggap Untungkan Pengecer

Harga BBM di MBD Meroket, Distribusi Diduga Bermasalah, SPBU Satu-satunya Dianggap Untungkan Pengecer

by admin
Desember 8, 2025
0

Referensimaluku.id, Tiakur — Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM)...

Bukan Kewenangan Menjawab, Kapendam Pattimura Jangan Cari Panggung dan Bikin Pembenaran Soal Kematian Serda Charles Telehala, Banyak Kejanggalan Diungkap Keluarga Korban

Bukan Kewenangan Menjawab, Kapendam Pattimura Jangan Cari Panggung dan Bikin Pembenaran Soal Kematian Serda Charles Telehala, Banyak Kejanggalan Diungkap Keluarga Korban

by admin
Desember 7, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kepala Penerangan Daerah Militer XV/Pattimura...

Next Post
Tak Dapat Keadilan, Istri Anggota Lanud Pattimura Kecewa, Penanganan Kasus Penipuan, Pelecehan Seksual dan KDRT Suaminya Mandek

Tak Dapat Keadilan, Istri Anggota Lanud Pattimura Kecewa, Penanganan Kasus Penipuan, Pelecehan Seksual dan KDRT Suaminya Mandek

CEO MSA Tak Jujur, Tim ke Malaysia Bukan Timnas Pelajar Indonesia, Rinto Cari Apa?

CEO MSA Tak Jujur, Tim ke Malaysia Bukan Timnas Pelajar Indonesia, Rinto Cari Apa?

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id