REFMAL.ID,-Ambon – Terdakwa Usman Rahman Ali Daeng Parani Kepala Negeri Administratif Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten SBT divonis lima (5) tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Hukuman tersebut dijatuhi oleh majelis hakim dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Wilson Shriver, dengan didampingi dua hakim anggota masing – masing Agustina Lamabelawa, dan Agus Hairullah, Senin (5/5/2025).
Dalam putusannya majelis hakim menyetakan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terhadap Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD) tahun anggaran 2016-2020. Yang mana perbuatan terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 5 tahun penjara, “kata hakim ketua dalam amar putusannya.
Selain dihukum pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Tidak sampai disitu, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp508.283.288,- Dengan ketentuan, dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan telah berkekuatan tetap terdakwa belum membayar uang pengganti, maka harta benda milik terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
“Namun jika harta benda terdakwa tidak cukup untuk menutupi kerugian negara, maka diganti dengan subsider kurungan penjara dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (Enam) bulan, “tegas hakim.
Menyikapi putusan tersebut, Terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. (RM-04)
Discussion about this post