Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Hakim Vonis Bandar Judi Online di Ambon 1,6 Tahun

April 29, 2025
in Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,-Ambon – Yusuf Alias Indra Terdakwa tindak pidana Judi Online (Judol), di Vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 2 Tahun.

Baca Juga

Polres Tual Gelar Sertijab Tiga Pejabat, Kapolres Tekankan Profesionalisme

Tuntutan Dibacakan: Mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon Dituntut 8 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp4,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanimbar Energi

DPRD Bersama Rakyat, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Keadilan bagi Keluarga Korban

Vonis itu dibacakan langsung oleh Hakim ketua Orpha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (29/4/2025).

Hakim menyatakan terdakwa yang merupakan bandar Judi online (Togel ) terbukti secara sah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dokumen yang memiliki muatan perjudian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Mengadili terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kurungan dan Subsider 3 bulan kurungan penjara,” kata Hakim.

Selain pidana badan, Hakim juga meminta terdakwa untuk membayar denda senilai Rp1000.000. ” Membayar denda Rp 10 juta dan pidana penjara selama 2 (dua) tahun potong masa tahanan sementara yang dijalani terdakwa, dan membayar baiya perkara Rp5000 rupiah.

Hakim juga menyebutkan barang bukti yang digunakan terdakwa berupa 1 buah kartu ATM BCA dengan nomor rekening 4150313908 atas nama Muhamad Jaelan, 1 (satu) unit Handphone merk ZTE BLADE Warna hitam, nomor Imeci (1) 863202060032l64 Imei (2) So32020600064662 Kartu Sim (1) O8$244046159 Telkonmsel tanpa kartu memori.

Kemudian, uang tunai sejumlah Rp.70.000.- (Tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: b O1 (satu) lembar pecahan Rp.20.000.- (dua puluh ibu rupiah): D l (satu) lembar pecahan Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah): O 8 (delapan) lembar pecahan Rp.5.000 (lima ribu rupiah).

Tedakwa Yusuf Indra Alias indra ditahan  pada Rabu, 13 November 2024, sekitaro Pukul 23.40 WIT di  samping Lobby penginapan ASRI, Jalan Baru, Kelurahan, Honipupu Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) maupun JPU menyatakan terima, sidang kemudian ditutup oleh Majelis Hakim. (RM -04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Polres Tual Gelar Sertijab Tiga Pejabat, Kapolres Tekankan Profesionalisme

Polres Tual Gelar Sertijab Tiga Pejabat, Kapolres Tekankan Profesionalisme

by admin
April 16, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Tual – Kepolisian Resor (Polres) Tual...

Tuntutan Dibacakan: Mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon Dituntut 8 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp4,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanimbar Energi

Tuntutan Dibacakan: Mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon Dituntut 8 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp4,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanimbar Energi

by admin
April 16, 2026
0

Referensimaluku.id,--AMBON – Sidang tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan...

DPRD Bersama Rakyat, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Keadilan bagi Keluarga Korban

DPRD Bersama Rakyat, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Keadilan bagi Keluarga Korban

by admin
April 16, 2026
0

Referensimaluku.id, -Tual – Ketua Komisi I DPRD Kota...

Aksi Tolak Pemindahan Sidang Kasus Eks Brimob Maut, Massa Geruduk Polres Tual

Aksi Tolak Pemindahan Sidang Kasus Eks Brimob Maut, Massa Geruduk Polres Tual

by admin
April 16, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Tual – Pemindahan lokasi persidangan terhadap...

Rute Galala-Lateri Lumpuh Total, Kolaborasi TNI AL-PLN Pangkas Pohon Picu Kemacetan Parah

Rute Galala-Lateri Lumpuh Total, Kolaborasi TNI AL-PLN Pangkas Pohon Picu Kemacetan Parah

by admin
April 16, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON – Ruas jalan utama penghubung Kota...

KM Putra Chris Kandas di Perairan Aru, 44 Penumpang Dievakuasi Tim SAR Gabungan dalam Kondisi Selamat

KM Putra Chris Kandas di Perairan Aru, 44 Penumpang Dievakuasi Tim SAR Gabungan dalam Kondisi Selamat

by admin
April 16, 2026
0

Referensimaluku.id, -ARU, MALUKU – Kapal Motor (KM) Putra...

Next Post
Gubernur Maluku Didampingi Ketua DPRD, Kepala BPJN  dan Kadis PUPR Maluku Temui AHY Bahas Pembangunan Maluku

Gubernur Maluku Didampingi Ketua DPRD, Kepala BPJN dan Kadis PUPR Maluku Temui AHY Bahas Pembangunan Maluku

Bandar Pattimura di Ambon Raih Penghargaan Bandara Terbaik di Asia Pasifik Untuk Keempat Kalinya

Bandar Pattimura di Ambon Raih Penghargaan Bandara Terbaik di Asia Pasifik Untuk Keempat Kalinya

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id