REFMAL.ID, Ambon – Kuasa hukum EYL, korban pengeroyokan Kevin Kiriweno dan kawan-kawan, Marnex Ferison Salmon, S.H, berharap para pelaku tindak pidana kekerasan bersama terhadap kliennya ditahan agar tidak melarikan diri.
Sebab, kliennya masih merasa trauma pascapengeroyokan tersebut dan kini hidup di bawah ancaman para pelaku.
“Saya anggap polisi lambat dan belum berani tahan para pelaku, padahal korban dan sejumlah saksi sudah diperiksa polisi termasuk sudah ada hasil visum et repertum.
Artinya, sudah terpenuhi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka sekaligus menahan para pelaku karena dikhawatirkan para pelaku melakukan perbuatan yang sama dan melarikan diri,” ungkap Salmon di Ambon, Sabtu (29/3).
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada 3 Maret 2025 di Hatiwe Kecil, Kecamatan Sirimau, Ambon, bermula postingan berita EYL yang menyinggung aspek hukum kasus “pancuri kepeng negara” di balik alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 9 Ambon di Kelurahan Lateri yang kini mendudukan Lona Parinussa, mantan Kepala SMPN 9 Ambon berikut dua bendahara sekolah masing-masing Yuliana Putileihalat dan Mariance Laturete sebagai para tersangka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon.
Merasa tersinggung atas pemberitaan dan unggahan foto EYL bersanding dengan Lona Parinussa, diduga Kevin Kiriweno yang merupakan anak kandung Lona Parinussa mengajak beberapa iparnya bermarga Pattiapon, Sinay dan Lestuny menghajar EYL di depan kedua mertuanya dan anaknya.
Salmon mengungkapkan keheranannya hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan dalam proses penyelidikan, penyidikan sampai pada penetapan tersangka.
“Kami sangat menyayangkan lambatnya respons dan tindak lanjut dari pihak kepolisian. Kasus pengeroyokan ini telah menyebabkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya. Kami berharap pihak kepolisian dapat segera bertindak cepat dan profesional dalam mengungkap kasus ini serta menangkap pelaku yang bertanggung jawab,” serunya.
Menurut Marnex, sejumlah bukti dan informasi yang relevan telah diserahkan kepada kepolisian untuk membantu proses penyelidikan.
Namun, hingga saat ini belum ada informasi yang jelas mengenai perkembangan kasus tersebut.
“Kami meminta Kapolresta Ambon dan jajarannya untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Kami percaya bahwa dengan kerja keras dan profesionalisme, pihak kepolisian dapat segera menuntaskan kasus pengeroyokan ini dan memberikan keadilan, kepastian hukum serta kenyamanan bagi korban,” tegasnya.
EYL menuturkan peristiwa pengeroyokan itu bermula ketika ia bersama istrinya hendak menjemput anak mereka di rumah mertua sekira pukul 17.30 WIT.
Sesampainya di lokasi, ia tiba-tiba diserang oleh sekelompok orang tersebut.
Dalam insiden tersebut, EYL menyebutkan salah satu pelaku adalah Kevin Kiriweno, yang merupakan anak dari Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Ambon Lona Parinussa yang saat ini menjadi tersangka kasus korupsi Dana BOS.
Selain itu, pelaku lain bernama Elton Sinay memukuli korban dengan helm. Helmy Pattiapon memukul korban dengan bambu, dan Hendrik Lestuny juga terlibat dalam pemukulan.
Korban sempat ditolong oleh staf RT setempat dan diarahkan untuk melapor ke Polsek Sirimau.
Namun, saat hendak menuju Polsek, sekitar 50 meter dari rumah mertuanya, EYL kembali dicegat dan dianiaya oleh para pelaku, termasuk Elton, Hendrik Lestuny, Erens Lestuny yang mencakar wajah korban, dan Renier yang memukuli korban dari belakang kepala.
“Saya berteriak, ‘Saya sudah berdarah!'” ujar korban. Warga sekitar kemudian membantu korban untuk pergi ke Polsek Sirimau.
Lambatnya penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian menimbulkan kekecewaan dari korban dan kuasa hukumnya.
Mereka berharap agar polisi segera bertindak cepat dan profesional, serta tidak memberikan kesan adanya perlindungan terhadap pelaku, termasuk salah satu pelaku yang merupakan anak dari seorang pejabat publik yang sedang tersandung kasus korupsi.
KAPOLSEK SIRIMAU JAMIN BERSIKAP PROFESIONAL
Kapolsek Sirimau, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Januar Ramadhani, menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang dilaporkan EYL. Penegasan ini disampaikan Kapolsek sebagai respons atas laporan yang masuk dan menjadi perhatian publik.
“Kasus ini akan saya usut hingga tuntas, tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” ujar Iptu Januar Ramadhani sebagaimana dikutip referensimaluku.id dari TribunAmbon.com, Jumat (28/3/2025).
Ramadhani menjelaskan hingga kini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang yang dilaporkan terkait kasus pengeroyokan ini.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tiga orang di antaranya telah mengakui perbuatannya, sementara tiga orang lainnya tidak memberikan pengakuan.
“Dari enam orang terlapor yang diperiksa, tiga orang sudah mengakui, sementara tiga lainnya tidak,” ungkapnya.
Ramadhani memastikan tidak akan ada intervensi dari pihak manapun dalam penanganan kasus ini mengingat paman Kevin diduga salah satu pejabat di Kepolisian Daerah Maluku.
“Tidak ada yang bisa intervensi kasus yang dilaporkan di Polsek Sirimau, semuanya akan diusut secara transparan,” tegasnya.
Ramadhani menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka dalam kasus pengeroyokan ini.
Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” katanya.
Ada enam terlapor dalam kasus ini yakni Helmi Pattiapon, Kevin Kiriweno, Elton Sinay, Hendrik Lestuni, Erens Lestuny, dan Renier Sohilait. (Tim RM)
Discussion about this post