REFMALID,-MASOHI – Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tengah diminta kembali untuk panggil dan memeriksa mantan Kepala Puskesmas Kota Masohi, Shopiah Megawati Latuconsina terkait kasus dugaan korupsi dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Masohi tahun anggaran 2020 – 2023.
Shopiah Megawati Latuconsina patut dimintai pertanggung jawaban hukum atas kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.
Yang punya legitimasi untuk bertindak yaitu Shopiah Megawati Latuconsina selaku Kepala Puskesmas Kota Masohi, ujar Suherman Ura, SH kepada wartawan di Ambon, Senin (10/3/2025).
Herman menjelaskan, sesuai dengan fakta perkara tersebut, Polres hanya menyeret kliennya, Suryati Rumalutur sampai ke Pengadilan.
Sementara Shopiah Megawati Latuconsina selaku mantan Kepala Puskesmas Kota Masohi tidak dijerat. Padahal, posisi kliennya hanya mengikuti perintah.
Pengakuan Sophia saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon pada Rabu (5/3) mengaku yang memerintahkan klainnya Suryati Rumalutur, untuk manipulasi tandatangan dirinya guna pencairan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas periode Januari hingga Agustus 2023, ujar Herman.
Herman mengatakan Sophia juga meminta bendahara untuk menandatangani dokumen terkait pencairan anggaran. Selain itu, Shopiah juga menandatangani cek kosong kepada klainnya.
Shopiah juga mengaku menerima uang sebesar Rp.9 Juta dari klain kami untuk uang jasa.
Sementara Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah AKP Rendie Rienaldy yang dihubungi media ini melalui pesan WhatsApp, Minggu (9/3/2025), mengatakan bahwa untuk kasus tersebut sudah kita limpahkan ke kejaksaan. “Kalau tidak salah sudah masuk tahapan sidang”, kata Kasat Rendie.
“Apabila ada novum baru dan ada hasil incract dari Pengadilan kita bisa sidik lanjutan”, ujar Kasat.
Diketahui, Polres Maluku Tengah telah menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Masohi tahun anggaran 2020 – 2023.
Eks bendahara Puskesmas Masohi Suryati ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024.
Dana kapitasi JKN diperuntuhkan untuk insentif nakes dan dana operasional Puskesmas Masohi tapi dari dana itu diduga disalah gunakan oleh Suryati Rumalutur saat menjadi bendahara Puskesmas Masohi.
Berdasarkan perhitungan Kerugian negara oleh APIP yakni ditemukan kerugian negara dari korupsi dana kapitasi Puskesmas Masohi sebesar Rp520 juta lebih. (RM-04)
Discussion about this post