REFMALID,-JAKARTA– Sebuah dugaan praktik monopoli dalam pengelolaan proyek di lingkungan UNICEF mencuat setelah seorang pegawai berinisial PSK yang berdomisili di Bekasi, diduga menjalankan proyek bersama lembaga negara tanpa melalui prosedur resmi dan tanpa sepengetahuan UNICEF. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi, akuntabilitas, serta potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek yang seharusnya berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Menurut informasi yang beredar, PSK diduga terlibat dalam proyek yang tidak melalui mekanisme terbuka dan adil. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa akses terhadap proyek tertentu hanya diberikan kepada segelintir pihak tanpa proses seleksi yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan ketimpangan dan konflik kepentingan dalam distribusi proyek.
Dalam pengelolaan proyek, terutama yang melibatkan organisasi internasional seperti UNICEF, prinsip transparansi harus dijunjung tinggi. Jika ada indikasi proyek tertentu dikelola tanpa pengawasan yang memadai, maka hal ini dapat membuka peluang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan standar etika serta tata kelola yang baik.
Lebih lanjut, keterlibatan lembaga negara dalam proyek ini juga dipertanyakan, terutama jika kerja sama tersebut tidak melalui koordinasi resmi dengan UNICEF. Tanpa prosedur yang jelas, proyek berpotensi berjalan tanpa pengawasan optimal, yang dapat menghambat efektivitas pelaksanaan program serta mengurangi manfaat yang seharusnya diterima oleh masyarakat.
Sejumlah pihak mendesak agar UNICEF segera melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan bahwa setiap proyek yang dikelola tetap berada dalam koridor yang benar dan sesuai dengan prinsip keadilan. Jika terbukti ada pelanggaran prosedur, maka langkah tegas harus diambil guna mengembalikan kredibilitas dan kepercayaan terhadap program yang dijalankan UNICEF.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari UNICEF maupun lembaga terkait mengenai dugaan ini. Namun, desakan publik untuk keterbukaan informasi semakin menguat. Masyarakat berharap agar tidak ada praktik monopoli atau ketidakterbukaan dalam proyek-proyek UNICEF, sehingga program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi yang membutuhkan, bukan menjadi ajang kepentingan segelintir pihak.
Jika memang ada kekeliruan dalam proses kerja sama ini, maka evaluasi serta perbaikan mekanisme harus segera dilakukan. Dengan demikian, setiap proyek yang berjalan dapat terjamin transparansinya dan tidak menimbulkan polemik yang dapat merusak kepercayaan terhadap institusi sebesar UNICEF. (RM-06)
Discussion about this post