Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Hakim Vonis Dua Terdakwa Pencuri Kabel Bandara Pattimura Dua Tahun Penjara

Maret 7, 2025
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMALID,,-Ambon – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Ambon memvonis Max Millian dan Alvins Rahametwau, dua terdakwa pencurian Kabel tembaga milik Penerbangan Bandara Udara Pattimura, Ambon dengan berat kurang lebih 7,8 Kilogram hukuman pidana selama dua tahun penjara.

Baca Juga

Polres MBD Gelar Bakso di Geraja Eliora, Kapolres: Tindak Lanjut Program Kapolda Maluku

Polda Maluku dan Polresta Ambon Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana di Lapangan Tahapary

Rayu Pakai Rp 5.000 Lalu “Torana” Anak Kecil di Toilet, Pria Tua di Wuarlabobar (Tanimbar) Ditangkap Polisi 

Dalam vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Wilson Shiriver dengan didampingi dua Hakim Anggota lainnya dalam persidangan yang berlangsung di PN Ambon, Kamis (6/3/2025), dengan berkas terpisah. Vonis itu sama degan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yakni 2 tahun.

Hakim menyatakan, terdakwa Max Millian Alias Ian dan  terdakwa Alvins Rahametwau Alias Apin terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap sarana dan prasarana penerbangan sebagaimana diatur dalam pasal 479 C ayat (1 dan 2) KUHP yang kami dakwakan dalam Surat Dakwaan Alternatif ke tiga.

” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Max Millian Alias Ian dan  terdakwa Alvins Rahametwau Alias Apin dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama kedua terdakwa  berada dalam tahanan, dengan perintah supaya kedua terdakwa  tetap di tahan. Dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 kata Hakim.

Selain itu, majelis hakim juga menyebutkan barang bukti yang digunakan terdakwa saat melancarkan aksinya yakni, 1 Buah Gergaji Besi yang ada Isi Gergajinya yang pegangannya terbuat dari Besi, 3(tiga) Buah Gulungan Kabel Tembaga yang berat kurang lebih 7,8 Kg(Kilogram).

Kemudian empat Buah Travo Warna Hitam (isolating transformer 200 W) 4. 1 buah Gergaji Besi berwarna hijau tanpa Isi Gergaji Besi/tidak ada isi yang pegangannya juga terbuat dari Besi.

Kedua terdakwa melancarkan aksinya pada Minggu 15 September 2024 sekitar pukul 19.30 WIT, di area kawasan jembatan ujung runway Bandara Pattimura Ambon, Desa Laha Kecamatan, Teluk Ambon, Kota Ambon.  (RM-06)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Polres MBD Gelar Bakso di Geraja Eliora, Kapolres: Tindak Lanjut Program Kapolda Maluku

Polres MBD Gelar Bakso di Geraja Eliora, Kapolres: Tindak Lanjut Program Kapolda Maluku

by admin
November 8, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Polres Maluku Barat Daya (MBD) menggelar...

Polda Maluku dan Polresta Ambon Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana di Lapangan Tahapary

Polda Maluku dan Polresta Ambon Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana di Lapangan Tahapary

by admin
November 7, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon — Dalam rangka memperkuat sinergi dan kesiapan...

Rayu Pakai Rp 5.000 Lalu “Torana” Anak Kecil di Toilet, Pria Tua di Wuarlabobar (Tanimbar) Ditangkap Polisi 

Rayu Pakai Rp 5.000 Lalu “Torana” Anak Kecil di Toilet, Pria Tua di Wuarlabobar (Tanimbar) Ditangkap Polisi 

by admin
November 5, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kepolisian Resort Kepulauan Tanimbar melalui...

Kapolres Tual Pimpin Apel Kesiapan Pasukan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

Kapolres Tual Pimpin Apel Kesiapan Pasukan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

by admin
November 5, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon- Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi,...

Danrem Manurung Ajak Seluruh Elemen Masyarakat, Pemprov Maluku dan Media Massa Bersinergi Tangkal Paham Radikal

Danrem Manurung Ajak Seluruh Elemen Masyarakat, Pemprov Maluku dan Media Massa Bersinergi Tangkal Paham Radikal

by admin
November 5, 2025
0

Referensi maluku.id,-Ambon - Komandan Korem 151/Binaiya, Brigadir Jenderal...

Polresta Ambon Gelar Upacara Pembukaan Latihan Kerja Siswa Diktukba Polri SPN Polda Maluku Tahun 2025

Polresta Ambon Gelar Upacara Pembukaan Latihan Kerja Siswa Diktukba Polri SPN Polda Maluku Tahun 2025

by admin
November 5, 2025
0

Referensi maluku.id,-Ambon — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Ambon...

Next Post
Beri Rasa Aman Saat Sholat Tarawih, Polres Tual Laksanakan Pengamanan

Beri Rasa Aman Saat Sholat Tarawih, Polres Tual Laksanakan Pengamanan

Harmoni Energi Kebaikan, Pertamina Bersama Hiswana Migas Berikan Santunan Anak Yatim dan Berbagi Paket Takjil Gratis di Wilayah Maluku

Harmoni Energi Kebaikan, Pertamina Bersama Hiswana Migas Berikan Santunan Anak Yatim dan Berbagi Paket Takjil Gratis di Wilayah Maluku

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id