Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Hakim Vonis Dua Terdakwa Pencuri Kabel Bandara Pattimura Dua Tahun Penjara

Maret 7, 2025
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMALID,,-Ambon – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Ambon memvonis Max Millian dan Alvins Rahametwau, dua terdakwa pencurian Kabel tembaga milik Penerbangan Bandara Udara Pattimura, Ambon dengan berat kurang lebih 7,8 Kilogram hukuman pidana selama dua tahun penjara.

Baca Juga

Pendekatan Humanis Rutan Ambon: Bangun Karakter Warga Binaan Pemasyarakatan Melalui Lomba Kreatif Jelang Hari Bhakti Ke-62

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

Resmi Pimpin Lanud Pattimura, Kolonel Pnb Adhi Saparul Akbar Gantikan Kolonel Pnb Sugeng Sugiharto

Dalam vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Wilson Shiriver dengan didampingi dua Hakim Anggota lainnya dalam persidangan yang berlangsung di PN Ambon, Kamis (6/3/2025), dengan berkas terpisah. Vonis itu sama degan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yakni 2 tahun.

Hakim menyatakan, terdakwa Max Millian Alias Ian dan  terdakwa Alvins Rahametwau Alias Apin terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap sarana dan prasarana penerbangan sebagaimana diatur dalam pasal 479 C ayat (1 dan 2) KUHP yang kami dakwakan dalam Surat Dakwaan Alternatif ke tiga.

” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Max Millian Alias Ian dan  terdakwa Alvins Rahametwau Alias Apin dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama kedua terdakwa  berada dalam tahanan, dengan perintah supaya kedua terdakwa  tetap di tahan. Dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 kata Hakim.

Selain itu, majelis hakim juga menyebutkan barang bukti yang digunakan terdakwa saat melancarkan aksinya yakni, 1 Buah Gergaji Besi yang ada Isi Gergajinya yang pegangannya terbuat dari Besi, 3(tiga) Buah Gulungan Kabel Tembaga yang berat kurang lebih 7,8 Kg(Kilogram).

Kemudian empat Buah Travo Warna Hitam (isolating transformer 200 W) 4. 1 buah Gergaji Besi berwarna hijau tanpa Isi Gergaji Besi/tidak ada isi yang pegangannya juga terbuat dari Besi.

Kedua terdakwa melancarkan aksinya pada Minggu 15 September 2024 sekitar pukul 19.30 WIT, di area kawasan jembatan ujung runway Bandara Pattimura Ambon, Desa Laha Kecamatan, Teluk Ambon, Kota Ambon.  (RM-06)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Pendekatan Humanis Rutan Ambon: Bangun Karakter Warga Binaan Pemasyarakatan Melalui Lomba Kreatif Jelang Hari Bhakti Ke-62

Pendekatan Humanis Rutan Ambon: Bangun Karakter Warga Binaan Pemasyarakatan Melalui Lomba Kreatif Jelang Hari Bhakti Ke-62

by admin
April 24, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas...

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

by admin
April 23, 2026
0

Referensimaluku.id, --Ambon – Kejaksaan Agung RI resmi menjatuhkan...

Resmi Pimpin Lanud Pattimura, Kolonel Pnb Adhi Saparul Akbar Gantikan Kolonel Pnb Sugeng Sugiharto

Resmi Pimpin Lanud Pattimura, Kolonel Pnb Adhi Saparul Akbar Gantikan Kolonel Pnb Sugeng Sugiharto

by admin
April 23, 2026
0

Referensimaluku.id, --AMBON – Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud)...

Tim Pengawasan BSPS Beri Tanggapan Soal Penolakan 25 Penerima Bantuan di Negeri Hote

Tim Pengawasan BSPS Beri Tanggapan Soal Penolakan 25 Penerima Bantuan di Negeri Hote

by admin
April 23, 2026
0

Referensimaluku.id, -BULA- Tim Pengawasan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya...

Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Kei Besar, Sejumlah Rumah Dibakar

Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Kei Besar, Sejumlah Rumah Dibakar

by admin
April 22, 2026
0

Referensjmaluku. Id, Langgur – Aparat Kepolisian dari Polsek...

Kejari Ambon Genjot Kasus “Pancuri Kepeng Negara” di PT Dok Perkapalan Waiame, BPKP Dinilai Hambat

Kejari Ambon Genjot Kasus “Pancuri Kepeng Negara” di PT Dok Perkapalan Waiame, BPKP Dinilai Hambat

by admin
April 22, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pihak Kejaksaan Negeri Ambon tengah...

Next Post
Beri Rasa Aman Saat Sholat Tarawih, Polres Tual Laksanakan Pengamanan

Beri Rasa Aman Saat Sholat Tarawih, Polres Tual Laksanakan Pengamanan

Harmoni Energi Kebaikan, Pertamina Bersama Hiswana Migas Berikan Santunan Anak Yatim dan Berbagi Paket Takjil Gratis di Wilayah Maluku

Harmoni Energi Kebaikan, Pertamina Bersama Hiswana Migas Berikan Santunan Anak Yatim dan Berbagi Paket Takjil Gratis di Wilayah Maluku

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id