REFMALID,,-Ambon – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Ambon memvonis Max Millian dan Alvins Rahametwau, dua terdakwa pencurian Kabel tembaga milik Penerbangan Bandara Udara Pattimura, Ambon dengan berat kurang lebih 7,8 Kilogram hukuman pidana selama dua tahun penjara.
Dalam vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Wilson Shiriver dengan didampingi dua Hakim Anggota lainnya dalam persidangan yang berlangsung di PN Ambon, Kamis (6/3/2025), dengan berkas terpisah. Vonis itu sama degan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yakni 2 tahun.
Hakim menyatakan, terdakwa Max Millian Alias Ian dan terdakwa Alvins Rahametwau Alias Apin terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap sarana dan prasarana penerbangan sebagaimana diatur dalam pasal 479 C ayat (1 dan 2) KUHP yang kami dakwakan dalam Surat Dakwaan Alternatif ke tiga.
” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Max Millian Alias Ian dan terdakwa Alvins Rahametwau Alias Apin dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama kedua terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya kedua terdakwa tetap di tahan. Dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 kata Hakim.
Selain itu, majelis hakim juga menyebutkan barang bukti yang digunakan terdakwa saat melancarkan aksinya yakni, 1 Buah Gergaji Besi yang ada Isi Gergajinya yang pegangannya terbuat dari Besi, 3(tiga) Buah Gulungan Kabel Tembaga yang berat kurang lebih 7,8 Kg(Kilogram).
Kemudian empat Buah Travo Warna Hitam (isolating transformer 200 W) 4. 1 buah Gergaji Besi berwarna hijau tanpa Isi Gergaji Besi/tidak ada isi yang pegangannya juga terbuat dari Besi.
Kedua terdakwa melancarkan aksinya pada Minggu 15 September 2024 sekitar pukul 19.30 WIT, di area kawasan jembatan ujung runway Bandara Pattimura Ambon, Desa Laha Kecamatan, Teluk Ambon, Kota Ambon. (RM-06)
Discussion about this post