REFMAL.ID, Ambon- Sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh juga. Sepandai-pandainya berkelit di depan aparat penegak hukum, akhirnya masuk penjara juga. Peribahasa klasik ini selaras menggambarkan penegakkan hukum di balik kasus dugaan “Pancuri Kepeng Negara” di lembaga pendidikan atau lebih tepatnya korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 9 Ambon yang berlokasi di Lateri 3, Kelurahan Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku.
Babak baru kasus “pancuri kepeng negara” di SMPN 9 Ambon tercipta setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon resmi menetapkan tiga tersangka terkait penyimpangan pengelolaan dana BOS periode 2020-2023.
Adapun ketiga tersangka yang ditetapkan Kejari Ambon adalah LP alias Lona yang menjabat Kepala SMPN 9 Ambon sekaligus Kepala Satuan Kerja (Satker) Pengelola dana BOS, YP alias Yul dan ML alias Maria yang sama-sama merupakan Bendahara sekolah yang turut serta dalam pengelolaan dana BOS di SMPN 9 Ambon.
Ironisnya salah satu tersangka, yakni LP alias Lona bahkan dijemput paksa oleh jaksa dan sejumlah aparat TNI-AD setelah dia tiga kali mangkir dari panggilan Kejari Ambon, Rabu (27/2/2025).
Kepala Kejari Ambon, Adhryansah, menegaskan langkah yang diambil pihaknya sudah sesuai aturan yang berlaku.
Sekadar diketahui modus “pancuri kepeng negara” dan Kerugian Negara Rp1,86 Miliar berdasarkan hasil Investigasi kejaksaan mengungkapkan dalam pengelolaan Dana BOS SMPN 9 Ambon Tahun Anggaran (TA) 2020, TA. 2021, TA. 2022 hingga TA -2023 terdapat berbagai penyimpangan serius yang ditandai dengan mark up, proyek fiktif dan kuitansi fiktif.
Di antaranya pembayaran honor fiktif untuk Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Kegiatan belajar mengajar yang tidak didukung bukti hukum sah. Ada sejumlah kuitansi fiktif, seperti
Pembelian laptop sebanyak 27 unit di mana saat tim investigasi kejaksaan melakukan investigasi lapangan atau “on the spot” Tersangka LP menyuruh guru-guru membawa laptop dari rumah ke sekolah supaya tim investigasi seolah-olah melihat guru-guru tengah mengoperasikan laptop.
Total kerugian negara mencapai Rp1.862.769.063 (satu miliar delapan ratus enam puluh dua juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu enam puluh tiga rupiah) dari dana BOS yang dikelola langsung oleh LP, YP dan ML. Rincian alokasi dana BOS SMPN 9 Ambon, yakni TA 2020- Rp 1,4 miliar, TA 2021 Rp1,5 miliar, TA 2022 Rp1,4 miliar dan TA 2023 Rp1,5 miliar.
Ketiga tersangka bakal dijerat dengan sangkaan Primair melanggar
Pasal 2 juncto (jo) Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sangkaan subsidair melanggar
Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI yang sama.
Ketiga tersangka ini ditahan di Lapas Perempuan Kelas Ill Ambon selama 20 hari ke depan untuk mencegah risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa. Kejari Ambon sendiri berkomitmen untuk transparan dan berpihak pada ketentuan hukum yang berlaku selama memproses kasus ini hingga berkekuatan hukum tetap dan pelaksanaan eksekusi.
Sebelumnya dalam kasus serupa Pengadilan Negeri Ambon mengabulkan permohonan praperadilan yang dimohonkan LP selaku Kepsek SMPN 9 Ambon atas tidak sahnya penetapan tersangka LP. (Tim RM)
Discussion about this post