REFMALID,-AMBON- Tim penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku resmi menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan hak atas tanah dan penyerobotan dan atau larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak.
Dua tersangka yang dijerat kasus ini yakni, mantan Wakil Bupati Maluku Tengah 2 periode inisial MLL dan Anggota DPRD Aktif Buru Selatan BW. Penetapan tersangka ini diketahui sesuai surat penetapan tersangka Nomor : B/13.a/I/RES.1.2/2025/Ditreskrimum Tanggal 30 Januari untuk Tersangka MLL. Serta Nomor : B/14.a/I/RES.1.2/2025/Ditreskrimum tanggal 30 Januari 2025 untuk tersangka BW.
Beltasar Unulula SH, selaku kuasa hukum pelapor, Ledrik Kosten,mengungkapkan, penetapan tersangka itu berdasarkan surat tembusan dari Polda Maluku kepada Klien Kami Ledrik Kosten, masing-masing : Nomor : B/13.a/I/RES.1.2/2025/Ditreskrimum Tanggal 30 Januari untuk Tersangka MLL mantan wakil Bupati Malteng 2 periode, dan Nomor : B/14.a/I/RES.1.2/2025/Ditreskrimum tanggal 30 Januari 2025 untuk tersangka BW Anggota DPRD Buru Selatan
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan hak atas tanah dan penyerobotan dan atau larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan pasal 385 KUHP dan pasal 267 KUHP dan atau pasal 6 Undang-Undang No.51 PRP tahun 1960 Jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP yang terjadi di Desa Bumei kecamatan TNS,” ungkap Unulula, dalam rilisnya yang diterima media ini, Sabtu, (22/2).
Menurutnya, sejak tahun 2021 dan terakhir di tahun 2023, pihak pelapor melalui Kuasa hukum telah memberikan somasi kepada tersangka MLL, dengan harapan bahwa yang bersangkutan akan menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik.
Kendati sudah dua kali ditegur lewat somasi akan tetapi MLL masih mengklaim bahwa bidang tanah yang diatasnya terdapat pertamina MLL adalah miliknya berdasarkan SKT yang dibuat oleh Tersangka BW tahun 1994 pada saat yang bersangkutan menjabat camat TNS.
“Padahal bidang tanah tersebut adalah milik klien Kami berdasarkan Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan pada tahun 1980. Nah oleh karena MLL tidak punya itikad baik untuk menyelesaian masalah ini, maka pada tanggal 25 Juli 2023 kami mendatangi Polda untuk melapor MLL, dan kami bersyukur walaupun prosesnya cukup memakan waktu dan tenaga, akhirnya ada tersangkanya,” imbuhnya.
Kata dia, saat ini MLL telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Masohi, dan sebagai kuasa hukum tetap menghormati proses hukum yang ia lakukan.
“Kami tetap menghargai upaya hukum dari yang bersangkutan. kami senang kalau yang bersangkutan mengajukan gugatan karena sebagai tergugat klien kami diberi hak untuk upaya rekonvensi (gugatan balik), Nah disitu kami akan hitung kerugian yang dialami oleh klien kami sejak tahun 1994 disaat tersangka BW menerbitkan SKT diatas tanah milik Klien kami.Apapun upaya hukum dari yang bersangkutan kami tetap siap,” tegasnya.
Selanjutnya, tambah Unulula, pihaknya akan menyurati Partai Perindo dan BK DPRD Buru Selatan untuk menyampaikan status dari BW selaku tersangka0
Discussion about this post