REFMAL.ID, Ambon – Kota Ambon, Maluku, kini telah jadi sarang peredaran Narkotika dan Obat-obat Terlarang maupun Zat adiktif lainnya (Narkoba). Nyaris setiap hari Pengadilan Negeri Ambon menyidangkan perkara Narkoba dengan terdakwa hanya berkisar pada pengedar dan pemakai. Mata rantai penegakkan kasus Narkoba berhenti atau terputus di tengah jalan ketika sosok Bandar Narkoba disentil.
Ada apa gerangan? Masyarakat bertanya-tanya seperti apa peran dan kekuatan bandar narkoba sehingga mereka “licin” di depan aparat penegak hukum terutama kepolisian? Apakah bandar dan oknum polisi ada dalam satu sindikat, sehingga sulit diungkap dan dibekuk? Atau aparat penegak hukum justru melakoni diri sebagai bandar dengan dibekap “pasukan khusus bersenjata”?
Entahlah. Penangkapan seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu, Aciboy alias Astrid Fajarullah oleh Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku pada Selasa (11/2) dini hari, di Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, memunculkan spekulasi bahkan tanda tanya besar bagi keluarga terduga pelaku.
Pasalnya, meskipun sang kurir telah mengungkap identitas pemilik barang haram tersebut, yakni Sahril Nurlette alias Cali, namun anehnya, pihak kepolisian tidak melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Ibu kandung Aciboy, Haji Ona kepada wartawan sebagaimana dikutip referensimaluku.id, Kamis (13/2) mempertanyakan ketidakprofesionalitas di balik ketidakadilan proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian dalam kasus narkoba yang melibatkan anaknya.
“Kami tidak menampik bahwa Aciboy terlibat karena bertindak sebagai Kurir, tetapi keadilan harus ditegakkan. Kenapa pemilik sabu-sabu yang sudah disebut malah dilepas begitu saja?” ujar Haji Ona heran.
*DUGAAN INTERVENSI OKNUM POLISI*
Keanehan dalam kasus penangkapan kurir Narkoba ini semakin mencuat setelah keluarga Aciboy, Indah dan Arni, mengungkap bahwa Cali sempat ditangkap namun kemudian dibebaskan setelah diduga mendapatkan intervensi dari seorang oknum polisi.
Menurut Indah, Cali sendiri mengakui bahwa polisi datang ke rumahnya dan sempat mempertanyakan identitasnya. Namun, ketika hendak dibawa untuk diperiksa, ia meminta waktu untuk berbicara dengan kakaknya, F N yang diketahui merupakan anggota Polresta Pulau Ambon.
“Setelah F berbicara dengan anggota polisi yang hendak menangkap Cali, tiba-tiba Cali malah disuruh pergi, bukan digiring untuk diperiksa,” ungkap Indah.
Selain membiarkan Cali kabur, keluarga Aciboy juga mempertanyakan tindakan polisi yang justru menangkap keponakan mereka, Adira, pada Selasa (11/2) sekira pukul 05.00 WIT.
“Bukannya menangkap Cali, mereka malah ke rumah saya dan membawa Adira ke kantor polisi, padahal dia tidak ada kaitannya dengan kasus ini,” kata Indah.
Menurut Adira, di kantor polisi ia tidak dimintai keterangan, melainkan diminta mencari “kepala” untuk menggantikan dirinya agar bisa dibebaskan bersama Aciboy. “Saya akhirnya dipulangkan, tapi Aciboy tetap ditahan,” ujar Adira.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara narkoba.
Keluarga Aciboy mendesak agar Ditresnarkoba Polda Maluku bertindak adil dengan menangkap semua pihak yang terlibat, termasuk Cali, guna memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Terkait kasus ini, Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Heri Budianto yang dikonfirmasi pers sebagaimana dikutip dari Siwalima via pesan whatsuppnya, membenarkan adanya penangkapan dimaksud.
“Benar” katanya singkat.
Ditanya soal identitas pemilik sabu yang telah disebutkan oleh Kurir tersebut, Budianto berdalih pihaknya sedang berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap pemilik barang/narkoba tersebut.
“Sedang kita usahakan untuk di tangkap juga,” pungkas Budianto. (RM-03)
Discussion about this post