REFMALID,-AMBON- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku jadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap Umar Ohoitenan terkait tindak pidana kejahatan terhadap hak warga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP yang terjadi di Kabupaten Maluku Tenggara.
Ditreskrimum Polda Maluku telah melayangkan surat panggilan dengan Nomor : B/219/II/RES.1.24./2025/Ditreskrimum. Klasifikasi biasa dengan perihal undangan wawancara klarifikasi perkara.
Diketahui, panggilan terhadap Umar Ohoitenan ini buntut dari pengancaman yang ditujukkan kepada Penjabat Bupati Maluku Tenggara Samuel Huwae yang beredar luar di sosial media.
Diduga ancaman Ketua Umum Front Pemuda Muslim Maluku itu berhubungan dengan Pj. Bupati Malra melakukan pergantian Pj. Kepala Ohoi (Desa) yang menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat Maluku Tenggara.
Atas kejadian tersebut, (Pj) Bupati Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Samuel Huwae datangi Polda Maluku guna menjalani pemeriksaan di SPKT Polda Maluku, Selasa (14/1/2025) lalu.
Huwae diperiksa sebagai pelapor dalam kasus dugaan pengancaman yang dilakukan terduga terlapor. (RM-04)
Discussion about this post