REFMAL.ID, Ambon – Lebih kurang 15 tahun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berikut Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat Kabupaten Seram Bagian Barat beraktifitas di atas lahan milik Josfince Pirsouw.
Mirisnya, selama kurun waktu tersebut Pemkab Seram Bagian Barat hanya menebar janji-janji palsu untuk membayar ganti rugi lahan ke Josfince Pirsouw. “Kami anggap Pemkab SBB pembohong besar. Hanya bisa janji-janji manis, tapi ‘parlente’ samua. Makanya, kami sudah palang kantor Dinas PUPR Kabupaten SBB sampai pak Asri Arman dilantik sebagai bupati definitif baru kami membicarakan lagi,” tegas Rolen Pirsouw, salah satu anak Josfince Pirsouw kepada referensimaluku.id via ponsel, Jumat (7/2/2025).
Rolen mendesak penjabat Bupati SBB Ahmad Jais Ely dan kepala Dinas PUPR Kabupaten SBB untuk mencari tempat lain agar berkantor. “Begitu pula harus memutasi Oknum pegawai Dinas PUPR setempat Ester Titawano lantaran mengeluarkan pernyataan provokatif dan hoax kalau tanah tersebut bukan milik Ibu saya.
Itu yan membuat kami marah. Masak kamorang sudah pakai lahan kami seng bayar bertahun-tahun baru tambah dia Ester bataria- bataria itu bukan katong pung tanah maka di situ kami palang terus,” ujar Rolen geram “Tanah itu sah milik ibu kami dan Ibu kami punya bukti kepemilikan yang kuat atas tanah tersebut.
Dan tidak perna ibu kami menandatangani pembebasan lahan,seperti yang dikoar-koarkan oleh Pemkab SBB bahwa ada kuitansi pembayaran tanah tersebut yang sudah lunas dibayar. Kalau ibu saya sudah tanda tangan pembayaran, kenapa surat kepemilikan masih ada pada ibu saya. Silakan lapor ke Polisi apabila Ibu kami sudah menerima uang pembebasan lahan tersebut. Aneh juga.
Kami curiga Pemkab SBB ini cuma putar putar supaya tidak ganti rugi. Makanya kami berani palang kantor Dinas PUPR Kabupaten SBB,” jelas Rolen. Tentang kebijakan DPRD Kabupaten SBB yang hanya memanggil pejabat Dinas PUPR dan Dinas Perumahan setempat melakoni Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rolen menyebut sebagai langkah tidak bijak dan bukan langkah terbaik menyelesaikan Lahan yang dipersoalkan pihaknya sebagai pemilik lahan.
“Sebagai pemilik lahan,seharusnya kami juga diundang untuk RDP. Masak hanya pejabat Dinas PUPR dan Kadis Perumahan Kabupaten SBB yang diundang dewan. Ini tidak fair,” kecam Rolen.
Lebih lanjut Rolen menyesalkan kehadiran Tim Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) yang hanya melibatkan Pemkab SBB tanpa meminta konfirmasi dari pihaknya sebagai pemilik lahan tersebut. “Sepanjang kami tidak dilibatkan dalam penentuan harga tanah oleh tim KJPP, kami akan menolak ganti rugi yang tidak sesuai,Karna sudah terlalu lama pakai tanah kami tanpa bayar sepersen pun” cetus Rolen.
Masih menurut Rolen, pada 2019 silam pihaknya melalui Kantor Advokat Julians Jack Wenno, S.H dan rekan telah melayangkan surat ke Bupati SBB untuk menyelesaikan ganti rugi lahan ke Josfince Pirsouw, tapi diduga karam di meja kerja Sekretaris Kabupaten SBB mulai dari Mansur Tuharea sampai ke Alvin Tuasun. Coba Pak Sekda cek Surat Masuk.
Kami sudah menyurat dua kali tapi tak pernah Pemkab SBB membalas surat kami bahkan mengulur ulur waktu. Sampai saat ini sudah lima kali kepala Dinas PUPR diganti bahkan semuanya ada pegang surat tanah dari kami,bahkan Sekda Pak Alvin waktu jadi kadis PUPR SBB pun sudah pernah terima surat kami,” papar Rolen.
Sebelumnya Sekda SBB Alvin Tuasun menyatakan soal ganti rugi lahan kantor Dinas PUPR Kabupaten setempat kini menjadi perhatian Pemkab SBB. Namun, mengenai ganti rugi lahan tergantung penilaian Tim KJPP. “Kalau misalnya yang dianggarkan kecil, tapi tim KJPP menentukan nilainya di atas itu, kita tetap bayar sesuai apa yang ditentukan tim KJPP. Begitupun sebaliknya. Soal ganti rugi juga tidak semudah yang dibayangkan karena kajian tim apraisal dan setelah itu baru dianggarkan di Dewan,” ulas Tuasun didampingi Penjabat Bupati SBB Ahmad Jais Ely di ruang kerja Bupati SBB di Piru, akhir Januari 2025. (RM-03/RM-02)
Discussion about this post