Refmal.id,-Ambon – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lembaga paling inovatif dalam keterbukaan informasi publik tahun 2024. Bawaslu mendapatkan nilai 98,43 yang menjadi peringkat pertama dalam keterbukaan informasi publik.
Hal ini dikatakan Redaktur Pelaksana Koran Ambon Ekspres Tajudin Buano dalam rapat evaluasi kinerja pengawas ad-hock melibatkan partai politik, OKP, Ormas, BEM, dan media masa, yang bertempat di Hotel Manise Ambon, Minggu (2/2/2025).
Tajudin menyampaikan bahwa salah satu poin penting yang di dapatkan pengawasan itu berhasil atau tidak berhasil indikatornya adalah keterbukaan informasi publik.
Bawaslu diberi amanat dan tanggung jawab oleh negara untuk mengelola Pemilu dan kita sebagai rakyat tugas untuk mengawasi mereka.
Informasi publik itu sangat penting yang di atur dalam Undang – Undang. Setiap orang punya hak untuk mendapatkan informasi, mengelolanya dan menggunakan sebaik – baiknya.
Sesuai dengan Undang – Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, setiap lembaga termasuk Bawaslu dan KPU wajib memberikan akses informasi kepada publik.
Bagaimana memotret keterbukaan informasi oleh teman – teman ad-hock yaitu mulai dari panwascam, pengawas desa dan pengawas TPS itu punya tanggung jawab untuk memastikan setiap tahapan pemilu, mulai dari verifikasi data pemilih, kampanye hingga proses perhitungan suara.
Oleh karena itu, Tajudin mengapresiasi Bawaslu Maluku dalam meresponnya sangat cepat memberikan informasi. Bawaslu sekarang dengan Bawaslu tahun lalu, sekarang sangat luar biasa. Pasalnya, mereka memiliki website sendiri.
Bawaslu salah satu lembaga negara Indonesia yang di percaya oleh publik karena dapat menghasilkan pengelolaan informasi publik lebih baik.
Senada, Koordinator Wilayah GMNI Maluku, Roni Pormes menyampaikan bahwa Bawaslu Maluku dalam mengawasi pemilu itu sangat baik.
Bawaslu itu lembaga yang terbuka bagi publik yang ingin mengetahui informasi terkait pengawasan pemilu serta pilkada.
Bawaslu juga melibatkan OKP, Ormas BEM dan media masa dalam memberikan informasi terkait pengawasan pemilu.
Sementara, Dr. Dendry Casandra Gultom menyampaikan bahwa kegiatan rapat evaluasi kinerja pengawas ad-hock peserta itu melibatkan partai politik OKP Ormas BEM dan media masa, saya kira ini merupakan keterbukaan informasi publik.
Upaya yang dilakukan Bawaslu Maluku untuk di koreksi – koreksi ini nantinya akan bisa di tawarkan di dalam konteks struktural Bawaslu.
Dengan standar biaya sangat kecil tetapi pengawas ad-hoc sangat bertanggung jawab terhadap kinerja – kinerja pengawasan. (RM-04)
Discussion about this post