Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Tiga Bulan Korban Melapor, Lambat Bak “Polisi India”, Kasat Reskrim Polres MBD Sampaikan Masih Cari Pelaku Penganiayaan Yesaya Reiwuty

January 24, 2025
in Hukum Dan Kriminal, MBD
0
Oplus_131072

Oplus_131072

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID, Ambon – Lebih kurang tiga bulan melapor di Kepolisian Resort Kabupaten Maluku Barat Daya di Tiakur, Yesaya Reiwuty, 36, mengaku kecewa dengan kinerja personel-personel Polres setempat yang tak lebih baik dari “polisi India” di film fiksi dekade 1980an hingga 1990an. Sekadar diketahui Kasus penganiayaan Reiwuty terjadi pada 30 September 2024 lalu saat dilakukannya acara syukuran peresmian Aula Penginapan Tiakur Beach, yang mengakibatkan korban patah tangan (cacat seumur hidup), hingga kini belum terselesaikan.

Baca Juga

Kuasa Hukum Bripka Malfry Masela “Ngaku” Kliennya Difitnah Selingkuhi Istri Orang

Diduga Bikin Tipu Muslihat dalam Perkawinan, Pegawai Disdukcapil Kota Ambon Terancam Dipenjarakan Korban

Sejak 2021 Pemkab MBD Implementasikan ETPD

“Jujur beta (saya) kecewa dengan kinerja Kepolisian Resort (Polres) Maluku Barat Daya. Sebab, sejak beta melaporkan kejadian penganiayaan yang menimpa beta dan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres MBD pada 2 Oktober 2024 hingga kini belum ditindaklanjuti Polres MBD. Dong kerja bagaimana nih. Masak pelaku masih berkeliaran bebas begitu saja,” keluh Reiwuty sebagaimana dikutip Referensimaluku.id, Jumat (24/1).

“Sudah lebih dari 3 bulan beta laporkan kasus ini. Tapi sampai sekarang tidak ada titik terang. Beta selaku korban sudah cacat seumur hidup karena kejadian itu. Beta paling kecewa karena sampai saat ini Polisi belum bisa mengungkap kasus ini. Kalau lambat seperti ini, bagaimana masyarakat mau percaya Polisi. Beta minta bantu untuk diberitakan, supaya Polisi bisa segera bertindak,” ungkap Reiwuty dengan nada kecewa.

Berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/73/X/2024/SPKT/POLRES MALUKU BARAT DAYA/POLDA MALUKU, tanggal 2 Oktober 2024 pukul 19.34 WIT, menerangkan bahwa dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dan diancam Pasal 351 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. ”Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,”. Kejadian tersebut terjadi di jalan depan penginapan Tiakur Beach, Tiakur, Moa, Kabupaten MBD tanggal 30 September 2024 pukul, 04.00 WIT, dengan Terlapor Andre Lakpaha.

Saat itu, Pelapor (Korban) berada di bagian dalam aula tempat acara berlangsung, mendengar ada keributan antarmassa yang kemudian pelapor keluar dari aula tersebut dan ingin pergi untuk melerai kedua massa.

Sesampainya di tempat tersebut Pelapor melihat Terlapor yang berada di samping exavator dan sempat bertanya dengan kalimat ”Ade ini dong ada kanapa ini” sambil berjalan mendekati Terlapor yang kemudian Pelapor bertanya kembali kepada Terlapor dengan kalimat yang sama karena Pelapor mengira Terlapor masih mengenalinya. Namun Terlapor yang menjawab pertanyaan Pelapor dengan kalimat ”Barang kamong Kanapa” sambil mengayunkan kayu ke arah Pelapor dan secara spontan Pelapor menangkis kayu tersebut dengan tangan kiri yang mengakibatkan patah tulang, Pelapor pingsan dan tak sadarkan diri. Atas kejadian tersebut, Pelapor mendatangi Polres MBD untuk melaporkan.

PELAKU MASIH DICARI

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres MBD, Iptu Boyke Nanulaita yang dikonfirmasi lenteranusantara.co.id sebagaimana dikutip media ini, Jumat (24/1) berkilah kasus penganiayaan Yesaya Reiwuty sementara ditangani. ”Pak Kasusnya sedang berjalan. Untuk Terlapor kita sudah panggil 2 kali tidak hadir. Kita mencari keberadaan yang bersangkutan. Kalau Pak ada info keberadaanya bisa informasikan ke kita. Trimakasih,” tulis nanulaita via WhatsApp.

Lanjutnya lagi, pihaknya terus melakukan pencarian pelaku. ”Kanit Buser lagi cari Terlapor Pak. Hambatannya, pelaku sedang melarikan diri alias kabur,” tambahnya.

Nanulaita juga mengatakan, pihaknya sementara menyiapkan surat perintah membawa Pelaku. ”Baru mau terbitkan surat perintah membawa karena baru panggil 2 kali dengan status sebagai saksi,” tegasnya. (RM-02)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kuasa Hukum Bripka Malfry Masela “Ngaku” Kliennya Difitnah Selingkuhi Istri Orang

Kuasa Hukum Bripka Malfry Masela “Ngaku” Kliennya Difitnah Selingkuhi Istri Orang

by admin
July 13, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON -Tuduhan terhadap Bripka Malfry Mikhael Masela yang...

Diduga Bikin Tipu Muslihat dalam Perkawinan, Pegawai Disdukcapil Kota Ambon Terancam Dipenjarakan Korban

Diduga Bikin Tipu Muslihat dalam Perkawinan, Pegawai Disdukcapil Kota Ambon Terancam Dipenjarakan Korban

by admin
July 12, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - James Wolter de Fretes (JWdF),...

Sejak 2021 Pemkab MBD Implementasikan ETPD

Sejak 2021 Pemkab MBD Implementasikan ETPD

by admin
July 12, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Perkembangan digitalisasi keuangan yang pesat...

Diduga PT PN XIV Awaiya Merampok Tanah Adat Negeri Samasuru,

Diduga PT PN XIV Awaiya Merampok Tanah Adat Negeri Samasuru,

by admin
July 11, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON- Diduga PT Perseroan Nusantara (PT. PN) XIV...

Pemkab MBD Raih Penghargaan Nasional CAT ASN Mandiri

Pemkab MBD Raih Penghargaan Nasional CAT ASN Mandiri

by admin
July 11, 2025
0

REFMALID, Ambon - Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya...

Lahan Untuk Pembangunan Kantor PLN ULP Kobisonta Seram Utara Timur Seti Belum Dibayar Ganti Rugi, Kuasa Hukum Somasi GM PT. PLN Wilayah Maluku dan Malut

Lahan Untuk Pembangunan Kantor PLN ULP Kobisonta Seram Utara Timur Seti Belum Dibayar Ganti Rugi, Kuasa Hukum Somasi GM PT. PLN Wilayah Maluku dan Malut

by admin
July 10, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON- Tanah seluas 7.500 M2, yang dimiliki ahli waris...

Next Post
Miliaran Rupiah Dana Sertifikasi Guru TK,SD,SMP Triwulan IV Diduga Dirampok, Ribuan Guru Menjerit, PGRI Maluku Mandul, Pemkot Ambon PHP?

Miliaran Rupiah Dana Sertifikasi Guru TK,SD,SMP Triwulan IV Diduga Dirampok, Ribuan Guru Menjerit, PGRI Maluku Mandul, Pemkot Ambon PHP?

Malut United Siapkan Berikan Kemenangan Buat Suporter, Imran : “Kami Butuh Bermain Konsisten dan Tanpa Beban”

Malut United Siapkan Berikan Kemenangan Buat Suporter, Imran : “Kami Butuh Bermain Konsisten dan Tanpa Beban"

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id