REFMALID (MALRA)Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun 2024 kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan pihak termohon (KPU Maluku Tenggara), pihak terkait (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih) serta pihak pemberi keterangan (Bawaslu) yang dilaksanakan sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Sidang Panel I dengan nomor register 268/PHPU-Bupati-XXIII/2025 ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Dr. Suhartoyo, SH., MH didampingi Hakim Anggota Dr. Daniel Pancastaki Foekh, SH., MH dan Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, SH., MH.
Dalam keterangan pihak termohon, melalui kuasa hukum Muhammad Jusril menegaskan berdasarkan dalil pemohon sebelumnya maka termohon mengajukan eksepsi berkaitan kedudukan atau legal standing pemohon.
Bahwa, berdasarkan data kependudukan Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023, jumlah penduduk Maluku Tenggara sebanyak 129.257 jiwa sehingga syarat ambang batas pengajuan perselisihan Pilkada berdasarkan pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah 2 persen, dan selisih antara pihak terkait dengan pihak pemohon selisih suara sebanyak 3.891 atau setara 6,51 persen sehingga berdasarkan hal itu pemohon tidak memiliki legal standing, atau 2 persen atau maksimal selisih 1.196 suara. Kemudian, eksepsi lainnya yaitu permohonan pemohon tidak jelas, dimana antara posita dan petitum saling bertentangan.
Selain itu, dalam pokok permohonan pemohon terhadap dalil terkait Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara atas nama Assujudiah Arif Hanubun yang sudah dipersiapkan untuk pengawalan data Pilkada 2024.
“Jadi kami jelaskan, bahwa saudari Assujudiah Arif Hanubun ditetapkan sebagai Ketua Divisi Data dan Perencanaan KPU Kabupaten Maluku Tenggara sesuai hasil rapat pleno dan amanat Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019, dan terkait penetapan PPK, PPS dan KPPS sebagaimana dituduhkan kami anggap dibacakan,” bantah Jusril.
Lanjut Jusril, kemudian terhadap tuduhan pelaksanaan PSU, bahwa pada Pilkada Malra 2024, terdapat 7 rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Malra. Hasilnya, 2 rekomendasi PSU dari 3 TPS dilaksanakan PSU, kemudian 4 rekomendasi PSU dari 5 TPS tidak dapat ditindaklanjut karena tidak memenuhi unsur PSU, dan 1 rekomendasi PSU tidak dapat dilaksanakan dengan kategori impossiblity perfomance sehingga total 7 rekomendasi PSU dari Bawaslu.
Selanjutnya, terkait keterlibatan para Camat, Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa dan Perangkat Desa yang memenangkan pihak terkait atau Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, pihak termohon menegaskan tidak pernah dipanggil oleh Bawaslu sebagai para pihak yang dilaporkan, oleh karena itu termohon menganggap dalil itu merupakan kewenangan Bawaslu.
“Dalil yang itu merupakan kewenangan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilihan dan termohon tidak pernah dipanggil sebagai para pihak bahkan lebih dari termohon tidak pernah mendapatkan surat terkait persoalan yang di dalilkan pemohon,” tegasnya.
Atas dasar itu, kuasa hukum KPU Kabupaten Malra itupun dalam petitum menegaskan berdasarkan uraian maka termohon mengajukan petitum kepada Majelis yang mulia dengan eksepsi mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
“Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 57 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara tahun 2024 tertanggal 18 Desember 2024 dan menetapkan perolehan suara tahap akhir pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara sebagaimana hasil yang ditetapkan KPU,” paparnya.
Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya, dalil pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin melalui kuasa hukumnya Hanafi Rabrusun cs, pada pokok permohonannya mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang melibatkan unsur Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa dan perangkat termasuk keterlibatan penyelenggara Pilkada yaitu KPU dan jajarannya.
Pemohon mendalilkan termohon KPU Kabupaten Maluku Tenggara tidak melaksanakan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Bawaslu Kabupaten Malra. Dari 11 rekomendasi, hanya 3 rekomendasi yang di putuskan PSU.
Kemudian, selisih hasil perolehan suara pemohon dipengaruhi oleh fakta-fakta antara lain, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara dan jajaran tidak netral, tidak melaksanakan rekomendasi PSU oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, penggunaan secara masif yang bukan hak pilih untuk memenangkan pasangan terpilih, keterlibatan ASN dan kepala desa serta perangkatnya memenangkan pasangan terpilih. (RM-07)
Discussion about this post