Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU MALRA

Sidang PHPU Pilkada Malra Kembali Dilanjutkan, M Jusril Memohon Hakim MK Menolak Petitum Pemohon dan Mengabulkan Eksepsi Termohon

January 23, 2025
in MALRA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMALID (MALRA)Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun 2024 kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan pihak termohon (KPU Maluku Tenggara), pihak terkait (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih) serta pihak pemberi keterangan (Bawaslu) yang dilaksanakan sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Baca Juga

AMDAL Evav Gelar Konsolidasi Tolak Aktivitas Penambangan di Kei Besar

KNPI Malra Dukung Penuh Sail to Kei di Ngiar Varat

Terima 1 Ekor Sapi Qurban, GP Ansor Sampaikan Terima Kasih Kepada Bupati Malra

Sidang Panel I dengan nomor register 268/PHPU-Bupati-XXIII/2025 ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Dr. Suhartoyo, SH., MH didampingi Hakim Anggota Dr. Daniel Pancastaki Foekh, SH., MH dan Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, SH., MH.

Dalam keterangan pihak termohon, melalui kuasa hukum Muhammad Jusril menegaskan berdasarkan dalil pemohon sebelumnya maka termohon mengajukan eksepsi berkaitan kedudukan atau legal standing pemohon.

Bahwa, berdasarkan data kependudukan Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023, jumlah penduduk Maluku Tenggara sebanyak 129.257 jiwa sehingga syarat ambang batas pengajuan perselisihan Pilkada berdasarkan pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah 2 persen, dan selisih antara pihak terkait dengan pihak pemohon selisih suara sebanyak 3.891 atau setara 6,51 persen sehingga berdasarkan hal itu pemohon tidak memiliki legal standing, atau 2 persen atau maksimal selisih 1.196 suara. Kemudian, eksepsi lainnya yaitu permohonan pemohon tidak jelas, dimana antara posita dan petitum saling bertentangan.

Selain itu, dalam pokok permohonan pemohon terhadap dalil terkait Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara atas nama Assujudiah Arif Hanubun yang sudah dipersiapkan untuk pengawalan data Pilkada 2024.

“Jadi kami jelaskan, bahwa saudari Assujudiah Arif Hanubun ditetapkan sebagai Ketua Divisi Data dan Perencanaan KPU Kabupaten Maluku Tenggara sesuai hasil rapat pleno dan amanat Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019, dan terkait penetapan PPK, PPS dan KPPS sebagaimana dituduhkan kami anggap dibacakan,” bantah Jusril.

Lanjut Jusril, kemudian terhadap tuduhan pelaksanaan PSU, bahwa pada Pilkada Malra 2024, terdapat 7 rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Malra. Hasilnya, 2 rekomendasi PSU dari 3 TPS dilaksanakan PSU, kemudian 4 rekomendasi PSU dari 5 TPS tidak dapat ditindaklanjut karena tidak memenuhi unsur PSU, dan 1 rekomendasi PSU tidak dapat dilaksanakan dengan kategori impossiblity perfomance sehingga total 7 rekomendasi PSU dari Bawaslu.

Selanjutnya, terkait keterlibatan para Camat, Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa dan Perangkat Desa yang memenangkan pihak terkait atau Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, pihak termohon menegaskan tidak pernah dipanggil oleh Bawaslu sebagai para pihak yang dilaporkan, oleh karena itu termohon menganggap dalil itu merupakan kewenangan Bawaslu.

“Dalil yang itu merupakan kewenangan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilihan dan termohon tidak pernah dipanggil sebagai para pihak bahkan lebih dari termohon tidak pernah mendapatkan surat terkait persoalan yang di dalilkan pemohon,” tegasnya.

Atas dasar itu, kuasa hukum KPU Kabupaten Malra itupun dalam petitum menegaskan berdasarkan uraian maka termohon mengajukan petitum kepada Majelis yang mulia dengan eksepsi mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 57 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara tahun 2024 tertanggal 18 Desember 2024 dan menetapkan perolehan suara tahap akhir pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara sebagaimana hasil yang ditetapkan KPU,” paparnya.

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya, dalil pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin melalui kuasa hukumnya Hanafi Rabrusun cs, pada pokok permohonannya mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang melibatkan unsur Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa dan perangkat termasuk keterlibatan penyelenggara Pilkada yaitu KPU dan jajarannya.

Pemohon mendalilkan termohon KPU Kabupaten Maluku Tenggara tidak melaksanakan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Bawaslu Kabupaten Malra. Dari 11 rekomendasi, hanya 3 rekomendasi yang di putuskan PSU.

Kemudian, selisih hasil perolehan suara pemohon dipengaruhi oleh fakta-fakta antara lain, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara dan jajaran tidak netral, tidak melaksanakan rekomendasi PSU oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, penggunaan secara masif yang bukan hak pilih untuk memenangkan pasangan terpilih, keterlibatan ASN dan kepala desa serta perangkatnya memenangkan pasangan terpilih. (RM-07)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

AMDAL Evav Gelar Konsolidasi Tolak Aktivitas Penambangan di Kei Besar

AMDAL Evav Gelar Konsolidasi Tolak Aktivitas Penambangan di Kei Besar

by admin
June 18, 2025
0

REFMALID,-LANGGUR- Gelombang penolakan terhadap aktivitas penambangan di wilayah Kei...

KNPI Malra Dukung Penuh Sail to Kei di Ngiar Varat

KNPI Malra Dukung Penuh Sail to Kei di Ngiar Varat

by admin
June 14, 2025
0

REFMAL.ID,- LANGGGUR-Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia...

Terima 1 Ekor Sapi Qurban, GP Ansor Sampaikan Terima Kasih Kepada Bupati Malra

Terima 1 Ekor Sapi Qurban, GP Ansor Sampaikan Terima Kasih Kepada Bupati Malra

by admin
June 6, 2025
0

REFMAL.ID,-LANGGUR- Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Maluku Tenggara (Malra)...

Ciptakan Suasana Kondusif, Lapas Tual Terima Bantuan Pengamanan Polres Maluku Tenggara

Ciptakan Suasana Kondusif, Lapas Tual Terima Bantuan Pengamanan Polres Maluku Tenggara

by admin
June 6, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON -Ciptakan suasana yang kondusif, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)...

Bupati Malra Serahkan 20 Ekor Hewan Qurban Kepada Panitia, Sebagian Akan Didistribusikan Kepada Dampak Korban Banjir di Kei Besar

Bupati Malra Serahkan 20 Ekor Hewan Qurban Kepada Panitia, Sebagian Akan Didistribusikan Kepada Dampak Korban Banjir di Kei Besar

by admin
June 5, 2025
0

REFMAL.ID,-LANGGUR- Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1446...

DPRD Malra Tinjau Lokasi Banjir di Kei Besar, Serap Aspirasi Warga Terdampak

DPRD Malra Tinjau Lokasi Banjir di Kei Besar, Serap Aspirasi Warga Terdampak

by admin
June 4, 2025
0

REFMAL.ID, LANGGUR -Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

Next Post
Rizky Lestaluhu Terdakwa Kasus Pembunuhan, Divonis 15 Tahun Penjara

Rizky Lestaluhu Terdakwa Kasus Pembunuhan, Divonis 15 Tahun Penjara

Miliaran Rupiah Dana Serdos dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar Unpatti Diduga Sengaja Didepositokan

Diduga Takut Lawan Wenno di Suksesi Rektor Unpatti, Leiwakabessy Anulir SK Pelantikan Dekan FKIP Unpatti

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id