REFMALID,-AMBON- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mempertanyakan tentang surat yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan dengan Nomor: 400.7.5/11/Dinkes, yang ditujukan kepada Kadis Sosial terkait pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
RDP tersebut dipimpin langsung oleh ketua komisi II Benedict Fadly Rejaan, bersama anggota komisi II lainnya turut hadir Kepala Dinas Kesehatan Malra Muchsin Rahayaan, dan Kepala Dinas Sosial Malra Hendrikus Watratan, bertempat di Ruang Rapat Komisi II, Senin (20/1/2025).
Pantauan media ini, sejumlah pertanyaan diberikan kepada Kepala Dinas Kesehatan maupun Kepala Dinas Sosial seputar kejelasan tentang surat yang dikeluarkan oleh Kadis Kesehatan Malra tentang pemberhentian Pelayanan Kesehatan Jamkesda.
Kadis Kesehatan Muchsin Rahayaan dalam rapat menjelaskan, surat tersebut bukanlah surat resmi namun hanya bersifat koordinasi antara Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, menindaklanjuti beberapa pertemuan rapat sebelumnya dan surat tersebut bersifat internal dan bukannya secara permanen menghentikan pelayanan Jamkesda kepada masyarakat.
“Surat yang kami keluarkan adalah surat koordinasi internal antara Dinkes dan Dinsos untuk sementara waktu tidak memberikan pelayanan terkait pengurusan Jamkesda, bukan menghentikan secara permanen, hal in menindaklanjuti rapat kami bersama stakeholder lainnya beberapa waktu lalu,” terang Rahayaan.
Rahayaan menegaskan bahwa pelayanan kesehatan tetap diberikan kepada masyarakat pada pelayanan kesehatan yang ada seperti di Puskesmas dan Pustu.
“Kami tetap memberikan pelayanan kesehatan baik itu untuk Jamkesda, ataupun surat lainnya di Puskesmas dan Pustu, sedangkan pelayanan Jamkesda di RSUD Karel Sadsuitubun ini yang kemudian kita kembalikan kepada pihak rumah sakit,” tegasnya.
Dikatakan, polemik yang terjadi saat ini hingga terbitnya surat tersebut merupakan tindakan untuk dilakukan penanganan terkait hutang yang dimiliki Pemerintah Daerah kepada pihak RSUD sejak tahun 2021 hingga 2023 yang berdampak pada persoalan pelayanan kesehatan dan ketersediaan obat-obatan di rumah sakit.
“Pendataan ulang dan pengalihan penggunaan Jamkesda ke BPJS Kesehatan, inilah yang sementara kami coba lakukan,” ungkap Rahayaan.
Bersama dengan itu, Kepala Dinas Sosial Malra Hendrikus Watratan dalam keterangannya membenarkan jika surat tersebut merupakan surat yang bersifat koordinasi antara Dinas Kesehatan Bersama Dinas Sosial dalam rangka melakukan penanganan sementara terhadap proses pelayanan Jamkesda.
“Surat yang dikeluarkan oleh Dinkes itu merupakan surat yang bersifat koordinasi dengan kami dalam rangka melakukan penanganan sementara terhadap proses pelayanan Jamkesda,” ucapnya. (RM-07)
Discussion about this post