REFMAL.ID, Ambon –Kepala Pemerintahan Negeri (KPN)/Raja Hatalai, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, RHL alias Icad resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. RHL alias Icad ditetapkan tersangka dalam kasus rudapaksa anak di bawah umur terhadap BP.
“Iya benar Raja Hatalai RHL alias Icad sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu,” ungkap Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete S Luhukay di Ambon, Rabu (15/1/2025).
Pelaku, kata Luhukay, usai melakukan rangkaian pemeriksaan, dan saat itu juga RHL alias Icad langsung ditahan dan dikurung di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Polresta Ambon. Meski begitu tersangka juga pernah mangkir dari panggilan.
” RHL pernah dipanggil sebagai tersangka, tapi tidak menghadiri undangan yang dikirim penyidik. Pada Senin (13/1) kemarin dipanggil kedua kali, dan pada Selasa (14/1) dia datang, dia langsung ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Luhukay.
Atas perbutannya, RHL disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI juncto Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Luhukay menjelaskan aksi pencabulan yang dilakukan tersangka RHL terhadap BP terjadi pada Juli 2024 di sebuah penginapan di Kota Ambon. “Aksi kedua Tersangka RHL juga pada bulan yang sama dan di penginapan juga, tapi penginapan yang lain,” jelas Luhukay.
Kasus ini baru terungkap setelah orang tua korban melaporkan perkara ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Ambon. “Tiga saksi termasuk korban sudah diperiksa. Bukti cukup sehingga RHL langsung ditetapkan tersangka,” tandasnya. (RM-02)
Discussion about this post