Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

“Perkosa” Anak di bawah Umur, Raja Hatalai Ditetapkan Tersangka Lalu Dibui di Polresta Ambon

Januari 15, 2025
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID, Ambon –Kepala Pemerintahan Negeri (KPN)/Raja Hatalai, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, RHL alias Icad resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. RHL alias Icad ditetapkan tersangka dalam kasus rudapaksa anak di bawah umur terhadap BP.

Baca Juga

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

Polsek KPYS Salurkan Bantuan untuk Keluarga Buruh Bagasi di Hari Buruh

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

“Iya benar Raja Hatalai RHL alias Icad sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu,” ungkap Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete S Luhukay di Ambon, Rabu (15/1/2025).
Pelaku, kata Luhukay, usai melakukan rangkaian pemeriksaan, dan saat itu juga RHL alias Icad langsung ditahan dan dikurung di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Polresta Ambon. Meski begitu tersangka juga pernah mangkir dari panggilan.

” RHL pernah dipanggil sebagai tersangka, tapi tidak menghadiri undangan yang dikirim penyidik. Pada Senin (13/1) kemarin dipanggil kedua kali, dan pada Selasa (14/1) dia datang, dia langsung ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Luhukay.

 

Atas perbutannya, RHL disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI juncto Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Luhukay menjelaskan aksi pencabulan yang dilakukan tersangka RHL terhadap BP terjadi pada Juli 2024 di sebuah penginapan di Kota Ambon. “Aksi kedua Tersangka RHL juga pada bulan yang sama dan di penginapan juga, tapi penginapan yang lain,” jelas Luhukay.
Kasus ini baru terungkap setelah orang tua korban melaporkan perkara ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Ambon. “Tiga saksi termasuk korban sudah diperiksa. Bukti cukup sehingga RHL langsung ditetapkan tersangka,” tandasnya. (RM-02)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

by admin
Mei 2, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -Transparansi tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi...

Polsek KPYS Salurkan Bantuan untuk Keluarga Buruh Bagasi di Hari Buruh

Polsek KPYS Salurkan Bantuan untuk Keluarga Buruh Bagasi di Hari Buruh

by admin
Mei 1, 2026
0

ReferensiMaluku.id, -AMBON - Suasana duka di Kampung Laskar...

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

by admin
Mei 1, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana...

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

by admin
April 30, 2026
0

Referensimaluku.id ,-Ambon– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres...

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon - Diduga kuat ada dukungan materil...

Avanza Oleng di Depan Kampus Unpatti, Sopir Luka-luka Dilarikan ke RS Leimena 

Avanza Oleng di Depan Kampus Unpatti, Sopir Luka-luka Dilarikan ke RS Leimena 

by admin
April 28, 2026
0

Referensimaluku.id, --Ambon — Mobil Toyota Avanza DE 1506...

Next Post
Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan I dan Pembukaan Masa Persidangan Ke II Hanya Dihadiri Sebagian Anggota DPRD Kota Ambon

Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan I dan Pembukaan Masa Persidangan Ke II Hanya Dihadiri Sebagian Anggota DPRD Kota Ambon

Belasan Miliar Proyek Air Bakau dan Embung di MBD dan Tanimbar Mubazir, Pejabat Balai Sungai Maluku Dapat Diseret ke Penjara

Belasan Miliar Proyek Air Bakau dan Embung di MBD dan Tanimbar Mubazir, Pejabat Balai Sungai Maluku Dapat Diseret ke Penjara

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id