Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Rudapaksa Pacar Temen Sendiri

January 14, 2025
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Rudapaksa Pacar Temen

Baca Juga

Kuasa Hukum Bripka Malfry Masela “Ngaku” Kliennya Difitnah Selingkuhi Istri Orang

Diduga Bikin Tipu Muslihat dalam Perkawinan, Pegawai Disdukcapil Kota Ambon Terancam Dipenjarakan Korban

Diduga PT PN XIV Awaiya Merampok Tanah Adat Negeri Samasuru,

REFMALID,- Ambon – Dua Terdakwa Charisto Fanuel Apitula dan Delvian Hambore dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejari Negeri (Kejari) Ambon, Isabella Ubleuw dengan pidana penjara bervariasi. Christo dituntut 9 tahun, sementara Delvian 6 tahun penjara.

Dua terdakwa ini dinilai terbukti melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap pacar rekan mereka yakni VP alias V, yang masih berstatus anak dibawa umur.

Selain pidana badan, keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu, dengan didampingi dua hakim anggota, Senin (13/1/2025).

Jaksa menyatakan, terdakwa Charisto Fanuel Apitula telah terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU.RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara terdakwa Delvian Hambore terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) UU.RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Charisto Fanuel Apitula berupa pidana penjara selama 9 tahun dan terdakwa Delvian Hambore dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ucap Jaksa

Menyatakan barang bukti berupa : 1 buah celana jeans pendek dan 1 buah baju kaos lengan pendek warna hitam bergambar Dirampas untuk dimusnahkan untuk menghindari trauma terhadap anak/korban.

Untuk diketahui, Kedua terdakwa merupakan dua dari lima terdakwa yang terjerumus kasus tersebut. Kejadian yang dilakukan keduanya terjadi pada tanggal 28 Mei 2024, tepatnya di depan prestashop di daerah maluku tengah.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Victor Tala. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kuasa Hukum Bripka Malfry Masela “Ngaku” Kliennya Difitnah Selingkuhi Istri Orang

Kuasa Hukum Bripka Malfry Masela “Ngaku” Kliennya Difitnah Selingkuhi Istri Orang

by admin
July 13, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON -Tuduhan terhadap Bripka Malfry Mikhael Masela yang...

Diduga Bikin Tipu Muslihat dalam Perkawinan, Pegawai Disdukcapil Kota Ambon Terancam Dipenjarakan Korban

Diduga Bikin Tipu Muslihat dalam Perkawinan, Pegawai Disdukcapil Kota Ambon Terancam Dipenjarakan Korban

by admin
July 12, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - James Wolter de Fretes (JWdF),...

Diduga PT PN XIV Awaiya Merampok Tanah Adat Negeri Samasuru,

Diduga PT PN XIV Awaiya Merampok Tanah Adat Negeri Samasuru,

by admin
July 11, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON- Diduga PT Perseroan Nusantara (PT. PN) XIV...

Lahan Untuk Pembangunan Kantor PLN ULP Kobisonta Seram Utara Timur Seti Belum Dibayar Ganti Rugi, Kuasa Hukum Somasi GM PT. PLN Wilayah Maluku dan Malut

Lahan Untuk Pembangunan Kantor PLN ULP Kobisonta Seram Utara Timur Seti Belum Dibayar Ganti Rugi, Kuasa Hukum Somasi GM PT. PLN Wilayah Maluku dan Malut

by admin
July 10, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON- Tanah seluas 7.500 M2, yang dimiliki ahli waris...

“Perkosa” Anak di Bawah Umur, Rifandi Mahulauw Dituntut 12 Tahun Penjara

“Perkosa” Anak di Bawah Umur, Rifandi Mahulauw Dituntut 12 Tahun Penjara

by admin
July 10, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon,...

Laporan Polisi PT. SIM Terhadap Fadel R Cs Lambat, Polda Disebut Lalai

Laporan Polisi PT. SIM Terhadap Fadel R Cs Lambat, Polda Disebut Lalai

by admin
July 10, 2025
0

REFMAL.ID,-, AMBON : Laporan pencemaran nama baik yang...

Next Post
Asyik Mandi di Pantai di Pulau Buru, Seorang Bocah Tewas Diterkam Buaya

Asyik Mandi di Pantai di Pulau Buru, Seorang Bocah Tewas Diterkam Buaya

Hendak Bawa Senpi Rakitan dan Amunisi ke NTT, Warga Lembata Ditangkap di Maluku

Hendak Bawa Senpi Rakitan dan Amunisi ke NTT, Warga Lembata Ditangkap di Maluku

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id