Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Rudapaksa Pacar Temen
REFMALID,- Ambon – Dua Terdakwa Charisto Fanuel Apitula dan Delvian Hambore dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejari Negeri (Kejari) Ambon, Isabella Ubleuw dengan pidana penjara bervariasi. Christo dituntut 9 tahun, sementara Delvian 6 tahun penjara.
Dua terdakwa ini dinilai terbukti melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap pacar rekan mereka yakni VP alias V, yang masih berstatus anak dibawa umur.
Selain pidana badan, keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu, dengan didampingi dua hakim anggota, Senin (13/1/2025).
Jaksa menyatakan, terdakwa Charisto Fanuel Apitula telah terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU.RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara terdakwa Delvian Hambore terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) UU.RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Charisto Fanuel Apitula berupa pidana penjara selama 9 tahun dan terdakwa Delvian Hambore dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ucap Jaksa
Menyatakan barang bukti berupa : 1 buah celana jeans pendek dan 1 buah baju kaos lengan pendek warna hitam bergambar Dirampas untuk dimusnahkan untuk menghindari trauma terhadap anak/korban.
Untuk diketahui, Kedua terdakwa merupakan dua dari lima terdakwa yang terjerumus kasus tersebut. Kejadian yang dilakukan keduanya terjadi pada tanggal 28 Mei 2024, tepatnya di depan prestashop di daerah maluku tengah.
Usai mendengar tuntutan Jaksa, hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Victor Tala. (RM-04)
Discussion about this post