REFMAL.ID, Ambon – Pegiat antikorupsi Maluku Herman Siamiloy menyebutkan pihak Universitas Pattimura dengan sengaja telah mendepositokan dan “merampok” dana sertifikasi dosen (serdos) dan tunjangan kehormatan guru besar jika mencermati keluhan sejumlah dosen sebagaimana yang dilansir mediasiber Referensimaluku.id pada pekan ini.
“Yang namanya gaji, serdos dan tunjangan kehormatan guru besar harus dibayarkan di bulan berjalan bukan di bulan berikutnya. Jadi kalau gaji, serdos dan tunjangan kehormatan di bulan Maret ya harus dibayarkan di bulan Maret bukan di bulan Mei. Nah, kalau itu terjadi maka dana itu sengaja didepositokan dan kasarnya dirampok.
Ini namanya “manajemen pancuri kepeng negara,” sebut Herman kepada referensimaluku.id di Ambon, Sabtu (11/1/2025). Mantan Kepala Tata Usaha Kopertis Wilayah XII Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat menegaskan proses pembayaran gaji, serdos dan tunjangan kehormatan guru besar harus di bulan dan di tahun anggaran tersebut.
“Kalau gaji, serdos dan tunjangan kehormatan guru besar di Desember 2024 harus dibayarkan di bulan Desember 2024 bukan di Januari 2025 sebab Januari 2025 sudah di tahun anggaran baru.
Jika hal ini terjadi maka besar kemungkinan hal ini sengaja didepositokan dan kasarnya dicuri oknum-oknum pejabat di bagian keuangan di Unpatti. Saya desak jaksa usut Wakil Rektor II Unpatti dan kroni-kroninya karena mereka yang bertanggung jawab soal penerimaan dan pengeluaran anggaran di Unpatti,” papar Herman.
Di kesempatan lain salah satu praktisi hukum di Ambon, Steines JHS, S.H., menyatakan tindakan mendepositokan gaji, serdos dan tunjangan kehormatan seperti yang terjadi di Unpatti adalah perbuatan melawan hukum yang harus diusut tuntas.
“Kalau hal ini dikaitkan dengan Undang-Undang Korupsi, maka hal ini termasuk penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001. Pasal yang dilekatkan adalah Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut. Aparat Penegak Hukum terutama jaksa dan polisi harus usut masalah ini, ” urai Steines.
Meski begitu, Rektor Unpatti Profesor Freddy Leiwakabessy tak dapat dihubungi karena nomor ponsel wartawan media siber ini dengan sengaja telah diblokir beliau. Di kesempatan terpisah Wakil Rektor II Unpatti Profesor Pieter Kakisina yang coba dikonfirmasi mengenai hal ini diduga sengaja tidak merespons pertanyaan konfirmasi yang telah terkirim ke ponsel yang bersangkutan. (RM-02/RM-04)
Discussion about this post