REFMALID,- Ambon – Seorang pria yang bernama Cornelis Peluru mengalami sejumlah luka usai dikeroyok oleh sekelompok preman di Desa Hattu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, pada Senin (6/1/2025) malam.
Wajah dan badannya mengalami lebam parah, diduga pelaku pengeroyokan dalam kondisi pengaruh minuman keras (Miras). Setelah melaporkan pelaku, penyidik malah menetapkan korban sebagai tersangka. Ia ditahan dengan Pasal 351 ayat (1) yang disangkakan penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
Salah satu penyidik Satreskrim Polresta Ambon yakni, Totje Hattu diduga kuat mengintervensi penanganan kasus tersebut. Ia bahkan diduga mengarahkan para pelaku untuk melakukan laporan balik dengan alasan saling pukul.
Yang nyatanya, korban dipukul hingga mengalami luka parah di bagian wajahnya akibat pengeroyokan itu. Awalnya rekan korban atas nama Andrias Tipawael yang dipukul lebih awal. Korban sempat menghalangi, namun korban balik ikut dipukul.
Selang berapa menit dari pengeroyokan itu, korban sempat melayangkan balasan saat pengeroyokan itu terjadi, namun tidak bisa lebih karena banyaknya pelaku yang mengeroyok ya.
Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP M. Ainul Yaqin yang dikonfirmasi membenarkan, jika korban ikut ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polresta setempat.
“Ia, benar. Korban ditetapkan tersangka juga. Sudah ditahan,” kata Kasat Reskrim kepada media ini, Kamis (9/1/2025).
Menurut Ainul Yaqin, korban dijadikan tersangka berdasarkan adanya laporan dari korban lainnya. Dikatakan, dalam peristiwa perkelahian malam itu, mereka saling pukul saat miras bersama. Sehingga, terjadi saling lapor antara mereka.
“Jadi ada empat LP (Laporan Polisi). LP pertama itu milik korban yang sudah kita proses, dan telah ditetapkan dua orang sebegai tersangka. Keduanya kita sangkakan pasal 170 ayat 1, mereka juga sudah ditahan. Sementara LP laiinya itu, yang korban sebagai terlapor, juga sudah kita tetapkan tersangka. Jadi ini mereka saling pukul, dan karena tidak terima langsung membuat laporan. Mereka sama-sama mabuk,” jelas Kasat Reskrim.
Sementara terkait dugaan adanya intervensi salah satu penyidiknya, atas nama Totje Hattu, Kasat Reskrim mengatakan tidaklah benar. Semua berjalan sesuai hukum.
“Oh, itu tidak benar. Memang ada video dari keluarga korban, yang harusnya tidak boleh karena itu diruang penyidik karena ada etikanya. Namun, saat ini bagi kami proses tetap berjalan, dan jika menginginkan penyelsaian secera damai, kita akan perjuangkan dan kita akan lakukan,”ujarnya.
Sementara terkait dengan salah satu terduga pelaku atas nama Frangky Gaspers yang kabur saat pemeriksaan di Polresta Ambon, pihaknya akan menerbitkan surat penangkapan terhadapnya.
“Dia kabur saat berada di Polresta Ambon. Nah, kita sedang kejar, dan akan kita terbitkan surat penangkapan untuk bersangkutan. Kita akan tangkap. Intinya kita tetap menjunjung penyelesaian dari kedua pihak,” tandasnya. (RM-04)
Discussion about this post