REFMALID (AMBON): Berangkat dari hiruk pikuk situasi penyelengaraan pemerintahan di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) pasca penetapan dan pelantikan Samuel Huwae sebagai Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tenggara tertanggal 30 Oktober 2024 lalu.
Kini, Pj. Bupati telah banyak melakukan kegaduhan publik melalui sikap dan tindakan serta kebijakannya yang kontroversial, terutama berkaitan dengan netralitas penyelengaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Maluku Tenggara.
Menyikapi kegaduhan tersebut, sejumlah Organisasi Kemasyarakatan Kepemudaan (OKP) serta Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) yang tergabung dalam Aliansi OKP dan ORMAS Kabupaten Maluku Tenggara di antaranya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM), Pemuda Muhammadiyah (PM), Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Pengurus Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Forum Kota (FORKOT) menilai sikap yang dilakukan oleh Pj. Bupati ini tidak mencerminkan sikap netralitas seorang pejabat publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pertama, sehari pasca tiba di Kabupaten Maluku Tenggara, Pj. Bupati langsung bertemu dan bersilaturahmi bersama salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Maluku Tenggara.
Tindakan yang dilakukan Pj. Bupati Maluku Tenggara Samuel Huwae tersebut menuai berbagai kritikan publik sehingga Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Maluku Tenggara melaporkan Pj. Bupati Huwae ke Bawaslu Maluku Tenggara.
Kemudian, dalam kurun waktu kurang dari satu bulan bertugas, Pj. Bupati banyak melakukan roling jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara tanpa melalui konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri, padahal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Maluku Tenggara kurang lebih tinggal satu bulan.
Salah satu contoh, pergantian Camat Kei Besar dan Camat Kei Besar Utara Timur yang tidak melalui mekanisme dan prosedur yang benar, hal ini di buktikan dengan adanya surat pemanggilan dalam rangka klarifikasi dari Badan Kepegawaian Negara dengan Nomor 10999/BAK.02.02/SD/F.1/2024, tertanggal 30 Desember 2024 kepada Penjabat Bupati Maluku Tenggara di Langgur.
“Hal ini menunjukan bahwa Pj. Bupati telah melakukan tindakan yang menyalahi aturan kepegawaian,” tegas Ketua KNPI Kabupaten Maluku Tenggara, Rizal Ohoitenan saat membacakan Press Release bertempat di Cafe Raja Tual, Minggu (5/1/2025).
Selain itu, lanjut Ohoitenan, kurang lebih sebulan menjelang Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Maluku Tenggara, Pj. Bupati menandatangani SK pengangkatan Pj. Kepala Ohoi (Kepala Desa) tertanggal 4 November 2024 untuk beberapa Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara, yang sampai dengan hari ini banyak menimbulkan permasalahan di Ohoi- Ohoi.
Mulai dari aksi penolakan masyarakat terhadap para Penjabat Kepala Ohoi yang di tunjuk, serta aksi pemalangan fasilitas umum di Ohoi-ohoi, hingga pertikaian yang berujung pada jatuhnya korban buntut dari sikap yang di ambil secara sepihak oleh Pj. Bupati dan segelintir oknum-oknum ASN yang ada di Kabupaten Maluku Tenggara.
“Atas dasar itu, Aliansi OKP dan Ormas Kabupaten Maluku Tenggara mendesak secara tegas kepada Bapak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Penjabat Gubernur Maluku untuk mengevaluasi dan menggantikan Pj. Bupati Maluku Tenggara secepatnya, apabila dibiarkan maka akan menciptakan kegaduhan dan konflik di Maluku Tenggara,” tegasnya.
“Kemudian, mendesak Polres Maluku Tenggara menangkap pelaku pembacokan di Ohoi Selayar Kecamatan Manyeuw Kabupaten Maluku Tenggara yang bertikai pasca penetapan Penjabat Kepal Ohoi Selayar,” tambahnya. (RM-07)
Discussion about this post