REFMAL.ID, Ambon – Aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang di belakang Hotel Sumber Asia, Belakang Kota, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Minggu (22/12/2024).
Pelaku yang dibekuk, yaitu LW alias Lin. Wanita 23 tahun ini diduga menganiaya La Sididin, pacarnya sendiri hingga ditemukan meninggal dunia pada Minggu, 22 Desember 2024 sekira Pukul 15.30 WIT.
Penangkapan terhadap Lin dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 504 / XII / 2024 / SPKT / Polresta Ambon / Polda Maluku, tanggal 22 Desember 2024.
Setelah dibekuk, Lin kemudian ditetapkan sebagai Tersangka. Ia dijerat menggunakan Pasal 338 KUHPidana dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Areis Aminullah, S.I.K., M.H, melalui keterangannya pada Kamis (2/1/2025), menyebutkan, perkara ini berawal dari adanya laporan keluarga yang menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia. Korban ditemukan dengan banyak luka sayatan di lehernya.
“Dari temuan mayat tersebut, tim buser Sat Reskrim Polresta Ambon berserta penyidik dan juga unit Identifikasi melakukan penyelidikan. Olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan juga pengumpulan bukti – bukti serta keterangan saksi – saksi di TKP pun dilaksanakan,” jelas Areis.
Dari rangkaian proses penyelidikan, ditemukan adanya indikasi pelaku yang melakukan pembunuhan. Setelah dilakukan interogasi kepada saksi – saksi dan dikaitkan dengan barang bukti yang dimankan di TKP ditemukan fakta, kalau Tersangkanya adalah Lin.
Korban dan tersangka ternyata sudah hidup bersama lebih kurang satu tahun. Selama hidup bersama, tersangka mengaku sering menerima perlakuan kekerasan baik secara fisik maupun non fisik dari korban.
“Perlakuan kekerasan sering diterima tersangka apabila korban sudah dalam keadaan mabuk minuman keras,” jelasnya.
Kasus penganiayaan terhadap korban hingga meregang nyawa berawal saat Minggu, 22 Desember 2024 sekira pukul 05.00 WIT. Korban bersama temannya yang sudah dalam keadaan mabuk miras jenis ‘sopi’ datang ke tenda tempat korban dan tersangka tidur bersama dua orang anak tersangka.
Saat datang, korban membentak tersangka serta menyuruh dirinya bersama dua anaknya keluar dari tenda tersebut. Sempat terjadi adu mulut sehingga menyebabkan teman korban pergi dari lokasi itu.
Sementara tersangka sendiri langsung berjalan pergi bersama dua orang anaknya dan diikuti korban sambil tetap membentaknya.
Lebih kurang tujuh meter dari tenda tempat mereka tidur, tersangka yang sudah tidak tahan lagi dengan makian dan hinaan korban kembali ke tenda.
Sebelum kembali ke tenda, tersangka menyuruh anaknya untuk menggendong adiknya berusia tujuh tahun. Ia kemudian kembali ke tenda mengambil sebilah parang dan sebilah pisau.
“Setelah mengambil dua alat tajam itu, tersangka kembali ke TKP dan langsung menikam leher korban dengan pisau. Setelah korban terjatuh, tersangka langsung menebas leher korban berulang kali menggunakan parang,” ungkap Areis.
Mengetahui korban telah meninggal dunia, tersangka kembali ke tenda bersama dua orang anaknya. Parang yang digunakan menebas korban kemudian diletakan di dalam baskom berisi air. Sedangkan pisau diletakan kembali di dalam tenda setelah dibersihkan.
Setelah menaruh parang dan pisau, tersangka bersama dua orang anaknya kemudian berjalan ke depan jalan seolah – olah tidak pernah terjadi apapun.
“Tersangka saat ini sudah diamankan di rutan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease,” pungkas Areis. (RM-02)
Discussion about this post