REFMALID.ID,-Ambon – Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Ambon memvonis Erwin Malik 5 tahun 6 bulan penjara atas kasus Narkotika.
Hakim menyebut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 111 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki, menyimpan dan menjual Narkotika golongan 1 jenis Ganja dan Sabu-sabu.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Erwin Malik dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, “ucap hakim ketua Wilson Shilver dengan didampingi dua hakim anggota saat membacakan amar putusannya, Kamis (19/12/2024).
Tidak hanya pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp.800 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Majelis hakim juga menyatakan puluhan paket yang dikemas dalam plastik bening, saru buah handphone, dirampas untuk dimusnahkan.
Usai membacakan putusannya, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan selama 7 hari bagi kuasa hukum terdakwa maupun JPU, Ahmad Latupono untuk menanggapi putusan tersebut.
Putusan hakim terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU yang pada sidang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 6 tahun penjara.
Diketahui, terdakwa memperoleh narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dan Ganja dipesan secara online dari dua tempat berbeda. Paket pertama sebanyak 18 paket yang dikemas dalam plastik bening dan paket kedua dikemas dalam kertas kecil
Menurut pengakuan terdakwa, narkoba tersebut ada yang dipakai namun terdakwa juga menjual narkoba tersebut apabila ada yang membeli.
Discussion about this post