Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Pemakai Narkoba Erwin Malik Divonis 5,6 Tahun Penjara

Desember 19, 2024
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMALID.ID,-Ambon – Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Ambon memvonis Erwin Malik 5 tahun 6 bulan penjara atas kasus Narkotika.

Baca Juga

Dosen Herry Jesajas Dilaporkan ke Polisi oleh Wartawan

Komisi III DPRD Ambon Dorong Transparansi Pemilihan Mitra Parkir 2026

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

Hakim menyebut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 111 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki, menyimpan dan menjual Narkotika golongan 1 jenis Ganja dan Sabu-sabu.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Erwin Malik dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, “ucap hakim ketua Wilson Shilver dengan didampingi dua hakim anggota saat membacakan amar putusannya, Kamis (19/12/2024).

Tidak hanya pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp.800 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Majelis hakim juga menyatakan puluhan paket yang dikemas dalam plastik bening, saru buah handphone, dirampas untuk dimusnahkan.

Usai membacakan putusannya, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan selama 7 hari bagi kuasa hukum terdakwa maupun JPU, Ahmad Latupono untuk menanggapi putusan tersebut.

Putusan hakim terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU yang pada sidang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 6 tahun penjara.

Diketahui, terdakwa memperoleh narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dan Ganja dipesan secara online dari dua tempat berbeda. Paket pertama sebanyak 18 paket yang dikemas dalam plastik bening dan paket kedua dikemas dalam kertas kecil

Menurut pengakuan terdakwa, narkoba tersebut ada yang dipakai namun terdakwa juga menjual narkoba tersebut apabila ada yang membeli.

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Dosen Herry Jesajas Dilaporkan ke Polisi oleh Wartawan

Dosen Herry Jesajas Dilaporkan ke Polisi oleh Wartawan

by admin
Januari 16, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Tiakur — Koordinator Program Studi Peternakan...

Komisi III DPRD Ambon Dorong Transparansi Pemilihan Mitra Parkir 2026

Komisi III DPRD Ambon Dorong Transparansi Pemilihan Mitra Parkir 2026

by admin
Januari 15, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon – Komisi III DPRD Kota...

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Danpomdam Pattimura Kolonel Choirun Bantah Lindungi Kopda MU: Proses Hukum Berjalan, Kami Tunggu Kehadiran Pelapor

Danpomdam Pattimura Kolonel Choirun Bantah Lindungi Kopda MU: Proses Hukum Berjalan, Kami Tunggu Kehadiran Pelapor

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -​Isu dugaan perlindungan oknum prajurit TNI-AD...

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

by admin
Januari 13, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama...

Herry Jesajas Dinilai “Dosen Karbitan”, Sikap dan Kualitas Akademik Dipertanyakan

Herry Jesajas Dinilai “Dosen Karbitan”, Sikap dan Kualitas Akademik Dipertanyakan

by admin
Januari 12, 2026
0

Referensimaluku.id, Tiakur – Herry Jesajas, Koordinator Program Studi...

Next Post
Resensi : Hidup Mati Demokrasi di Mata Pujangga

Resensi : Hidup Mati Demokrasi di Mata Pujangga

Tamher Ajak Awak Media Berkolaborasi Membangun Maluku

Tamher Ajak Awak Media Berkolaborasi Membangun Maluku

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id