REFMALID,-Ambon – Pembangunan infrastruktur jalan merupakan salah satu sarana yang paling mendasar untuk membuka daerah terisolasi antar Kota atau Kabupaten. Selain membuka terisolasi juga mendorong pusat pertumbuhan perekonomian masyarakat.
Hal ini dikatakan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Moch Iqbal Tamher dalam kegiatan silaturahmi bersama awak media yang dipusatkan di Aula Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku. Kamis, (19/12/2024).
Kata Tamher, BPJN terus mendorong pembangunan infrastruktur jalan di Provinsi Maluku ke Pemerintah Pusat, agar pembangunan jalan yang masih belum di bangun secepatnya di bangun, ujarnya.
Tamher mengatakan Pembangunan Infrastruktur Jalan merupakan hal utama yang perlu diprioritaskan demi membantu akses masyarakat sehingga akses jalan itulah yang membawah perubahan untuk daerah itu sendiri, ujar Tamher
Oleh karena itu, beta (saya) mengajak teman – teman wartawan mari sama – sama kita bangun Maluku. Maluku ini beta tidak bisa bangun sendiri kalau tidak ada dorongan dari teman -teman.
Jalan adalah hal utama yang perlu diprioritaskan demi membantu akses masyarakat. Akses Jalan itulah yang membawah perubahan untuk daerah itu sendiri.
Kata dia, tugas utama BPJN Maluku sesuai undang-undang Jalan nomor 2 tahun 2022 itu adalah pembina dan penyelenggaraan Jalan Nasional.
Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga sesuai undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Jalan itu terbagi dalam Jalan Nasional, Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten/Kota.
“Nah dimana ada unit pelaksana teknis yang namanya Balai untuk membina dan menyelenggarakan Jalan Nasional itu menjadi hak dan tanggung jawab Balai Permukiman Jalan dan Sungai (BPJS),”
“Ada juga jalan di bawah Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dan sesuai mekanisme sesuai peraturan harus diusulkan oleh Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat. “ujarnya
“Mekanisme Pembangunan Jalan untuk tingkat Provinsi, maupun Jalan Kabupaten/Kota. Maka harus di selesaikan oleh Pemerintah Daerah itu sendiri. Dan bila ada kendala alokasi anggaran maka Pemda harus mengusulkan ke Pemerintah Pusat,”
BPJN Maluku posisinya bukan pengambilan keputusan, lanjutnya bila pembangunan Jalan itu masuk dalam pembangunan Jalan Nasional, maka pastinya harus dikerjakan oleh pihak BPJN itu sendiri.
Bila pembangunan Jalan masuk dalam Pemda Provinsi atau pun Kabupaten/Kota, berarti harus di selesaikan oleh Pemda di wilayahnya masing-masing. “Terang dia.
BPJN Maluku melakukan pekerjaan sesuai usulan dari Pempus. BPJN Maluku juga mengusulkan ke Pusat melalui Kementerian PUPR. Jadi BPJN di daerah tidak semena-mena melakukan pekerjaan tanpa ada usulan dari Pempus.
“Prinsipnya pihak BPJN Maluku tetap mendorong ke Pempus untuk bisa menjawab kebutuhan Jalan-jalan yang masih terkendala saat ini di Wilayah Timur, Maluku,”
Tamher juga mengucapkan selamat merayakan Natal 2024 dan tahun baru 2025 bagi yang merayakan. Dengan momentum hari besar ini bagi yang merayakan bisa menuntun kita untuk selalu bersyukur atas nikmat yang diberikan oleh oleh yang kuasa. (RM-04)
Discussion about this post