Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Pengeroyokan Terhadap Abdul Gafur Sangadji di Pengadilan Negeri Ambon Mulai Diusut Polresta Pulau Ambon

Desember 14, 2024
in Hukum Dan Kriminal, MALTENG
0
Foto : Suasana para pengunjung di ruang tunggu sidang Pengadilan Negeri Ambon, sebelum terjadi bentrok pihak pendukung Raja Rohomoni, M Daud Sangadji dengan pihak Kontra,Kamis, (12/12).

Foto : Suasana para pengunjung di ruang tunggu sidang Pengadilan Negeri Ambon, sebelum terjadi bentrok pihak pendukung Raja Rohomoni, M Daud Sangadji dengan pihak Kontra,Kamis, (12/12).

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMALID (AMBON)Insiden pengeroyokan di Pengadilan Negeri Ambon pada Kamis, 12 Desember 2024 saat ini mulai diusut pihak Kepolisian Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.

Baca Juga

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Lamban Ungkap Identitas, Satnarkoba Malteng Dinilai Tak Transparan Tangani Kasus Narkoba

Pengeroyokan ini dilakukan oleh para pendukung terdakwa Raja Rohomoni Muhamad Daud Sangadji kepada Ketua Tim Bantuan Hukum dan Advokasi Rohomoni Abdul Gafur Sangadji saat selesai sidang perkara tambang galian C tanpa izin di Pengadilan Negeri Ambon.

Pengeroyokan oleh pendukung Raja Rohomoni Muhamad Daud Sangadji bermula dari aksi salah satu terlapor yang memicu insiden tersebut saat korban sedang berdiri dengan terdakwa Raja Rohomoni Muhamad Daud Sangadji di depan pintu keluar ruang sidang pengadilan. Tiba-tiba salah satu pelaku melakukan penyerangan terhadap korban lalu kemudian memicu ketegangan di antara dua kelompok yaitu pendukung Raja Rohomoni Muhamad Daud Sangadji dengan kelompok yang melawan Raja Rohomoni.

“Akibat dari pengeroyokan tersebut, saya selaku korban telah menyampaikan Laporan Polisi pada hari Jumat 13 Desember atas insiden tersebut kepada aparat penegak hukum Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 170 ayat 1 KUHP junto Pasal 351 KUHP. Dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, LP tersebut telah naik tahap pro justitia (penyelidikan). Ada tiga orang yang saya laporkan yang mempunyai peran yang berbeda dalam satu rangkaian peristiwa pidana tersebut. Ketiga orang tersebut adalah pendukung Raja Rohomoni Muhamad Daud Sangadji,” tegas Abdul Gafur Sangadji, melalui rilis yang diterima media ini,Sabtu,(14/12).

Untuk mendukung dalil dan bukti hukum, terlapor telah divisum oleh dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku.

“Selain menyampaikan saksi dan bukti digital, saya juga sudah divisum oleh dokter forensik dan dari hasil visum dokter tersebut terdapat memar akibat pengeroyokan tersebut,” lanjut Sangadji.

Kata dia, salah satu pelaku yang dilaporkan adalah Ketua Saniri Negeri Rohomoni Abdul Halim Tuheteru alias AT yang diduga adalah otak dari pengeroyokan tersebut.

“Berdasarkan salah satu keterangan saksi, Abdul Halim Tuhuteru mempunyai peran yang signifikan dalam pengeroyokan tersebut karena selain sebagai pelaku pengeroyokan juga diduga adalah otak yang merencanakan insiden tersebut,” tambah dia.

Menurut Abdul Gafur Sangadji, keributan di Pengadilan Negeri Ambon dalam kasus terdakwa Raja Rohomoni Muhamad Daud Sangadji mengulangi kasus keributan di Mahkamah Konstitusi pada saat sidang putusan sengketa hasil pilkada gubernur Maluku yang juga melibatkan Raja Rohomoni Muhamad Daud Sangadji pada tahun 2014. Saat itu, terlapor Abdul Halim Tuheteru masuk dalam DPO dan perannya sebagai pelaku pengrusakan di MK yang ada dalam BAP dan surat dakwaan jaksa penuntut umum.

“Setelah pemeriksaan saksi-saksi, penyidik akan segera memanggil tiga terlapor untuk dimintai keterangan. Dan berdasarkan KUHAP, penyidik mempunyai kewenangan untuk menilai setiap peristiwa pidana. Dan jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, penyidik mempunyai kewenangan untuk menaikkan Laporan Polisi tersebut kepada tahap penyidikan dan menentukan siapa tersangka yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana,” tandas Abdul Gafur Sangadji. (RM-06)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

by admin
April 30, 2026
0

Referensimaluku.id ,-Ambon– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres...

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon - Diduga kuat ada dukungan materil...

Lamban Ungkap Identitas, Satnarkoba Malteng Dinilai Tak Transparan Tangani Kasus Narkoba

Lamban Ungkap Identitas, Satnarkoba Malteng Dinilai Tak Transparan Tangani Kasus Narkoba

by admin
April 28, 2026
0

Referensimaluku.id, -Masohi — Kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres...

KM Sabuk Nusantara 106 Tabrak Teras Penginapan di Banda Neira, Diduga Kendala Teknis

KM Sabuk Nusantara 106 Tabrak Teras Penginapan di Banda Neira, Diduga Kendala Teknis

by admin
April 28, 2026
0

Referensimaluku.id, -Banda Neira — Kapal perintis KM Sabuk...

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Belakangan ini, masyarakat di Kota...

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id – AMBON- Seorang tahanan berinisial MP alias...

Next Post
Jelang Nataru, Pemkab Malra Gelar Pasar Murah Sembako dan Operasi Pasar Mitan Fokus di 8 Kecamatan

Jelang Nataru, Pemkab Malra Gelar Pasar Murah Sembako dan Operasi Pasar Mitan Fokus di 8 Kecamatan

38 Ohoi di Malra Bakal Dapat Dana Intensif Tambahan Pada APBD Perubahan 2024

38 Ohoi di Malra Bakal Dapat Dana Intensif Tambahan Pada APBD Perubahan 2024

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id