REFMALID (AMBON)Insiden pengeroyokan di Pengadilan Negeri Ambon pada Kamis, 12 Desember 2024 saat ini mulai diusut pihak Kepolisian Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
Pengeroyokan ini dilakukan oleh para pendukung terdakwa Raja Rohomoni Muhamad Daud Sangadji kepada Ketua Tim Bantuan Hukum dan Advokasi Rohomoni Abdul Gafur Sangadji saat selesai sidang perkara tambang galian C tanpa izin di Pengadilan Negeri Ambon.
Pengeroyokan oleh pendukung Raja Rohomoni Muhamad Daud Sangadji bermula dari aksi salah satu terlapor yang memicu insiden tersebut saat korban sedang berdiri dengan terdakwa Raja Rohomoni Muhamad Daud Sangadji di depan pintu keluar ruang sidang pengadilan. Tiba-tiba salah satu pelaku melakukan penyerangan terhadap korban lalu kemudian memicu ketegangan di antara dua kelompok yaitu pendukung Raja Rohomoni Muhamad Daud Sangadji dengan kelompok yang melawan Raja Rohomoni.
“Akibat dari pengeroyokan tersebut, saya selaku korban telah menyampaikan Laporan Polisi pada hari Jumat 13 Desember atas insiden tersebut kepada aparat penegak hukum Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 170 ayat 1 KUHP junto Pasal 351 KUHP. Dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, LP tersebut telah naik tahap pro justitia (penyelidikan). Ada tiga orang yang saya laporkan yang mempunyai peran yang berbeda dalam satu rangkaian peristiwa pidana tersebut. Ketiga orang tersebut adalah pendukung Raja Rohomoni Muhamad Daud Sangadji,” tegas Abdul Gafur Sangadji, melalui rilis yang diterima media ini,Sabtu,(14/12).
Untuk mendukung dalil dan bukti hukum, terlapor telah divisum oleh dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku.
“Selain menyampaikan saksi dan bukti digital, saya juga sudah divisum oleh dokter forensik dan dari hasil visum dokter tersebut terdapat memar akibat pengeroyokan tersebut,” lanjut Sangadji.
Kata dia, salah satu pelaku yang dilaporkan adalah Ketua Saniri Negeri Rohomoni Abdul Halim Tuheteru alias AT yang diduga adalah otak dari pengeroyokan tersebut.
“Berdasarkan salah satu keterangan saksi, Abdul Halim Tuhuteru mempunyai peran yang signifikan dalam pengeroyokan tersebut karena selain sebagai pelaku pengeroyokan juga diduga adalah otak yang merencanakan insiden tersebut,” tambah dia.
Menurut Abdul Gafur Sangadji, keributan di Pengadilan Negeri Ambon dalam kasus terdakwa Raja Rohomoni Muhamad Daud Sangadji mengulangi kasus keributan di Mahkamah Konstitusi pada saat sidang putusan sengketa hasil pilkada gubernur Maluku yang juga melibatkan Raja Rohomoni Muhamad Daud Sangadji pada tahun 2014. Saat itu, terlapor Abdul Halim Tuheteru masuk dalam DPO dan perannya sebagai pelaku pengrusakan di MK yang ada dalam BAP dan surat dakwaan jaksa penuntut umum.
“Setelah pemeriksaan saksi-saksi, penyidik akan segera memanggil tiga terlapor untuk dimintai keterangan. Dan berdasarkan KUHAP, penyidik mempunyai kewenangan untuk menilai setiap peristiwa pidana. Dan jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, penyidik mempunyai kewenangan untuk menaikkan Laporan Polisi tersebut kepada tahap penyidikan dan menentukan siapa tersangka yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana,” tandas Abdul Gafur Sangadji. (RM-06)
Discussion about this post