REFMALID,-Ambon – M. Rizky Lestaluhu (21) terdakwa kasus penganiayaan hingga tewasnya Sarfa Nahumarury (38) di desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Negeri Maluku Tengah.
Dalam sidang yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rian Joze Lopulalan dalam sidang yang dipimpin majelis Hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota, di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/12/2024).
“Mengadili terdakwa M. Rizky Lestaluhu dengan pidana penjara selama 12 tahun”, kata JPU dalam persidangan.
JPU dalam perkara ini menyatakan, terdakwa diatur dan diancam karena melakukan pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 KUHPidana dan dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Diketahui, terdakwa melancarkan aksinya berlangsung pada Minggu 28 Juli 2024, sekitar pukul 01.00 WIT, lalu dimana saat itu terdakwa sedang berada di rumah Dusun Pohon Mangga Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Saat itu terdakwa sedang mengkomsumsi minuman alkohol jenis sopi.
Kemudian terdakwa keluar dan bertemu koleganya Ismet, lantas memanggil terdakwa untuk bergabung mengkonsumsi alkohol jenis sopi bersama dengan rekan-rekan lainnya termasuk korban, Sarfa Nahumarury (38).
Setelah mereka selesai mengkonsumsi alkohol, korban mengajak terdakwa jalan-jalan menggunakan motor milik terdakwa. Saat itu terdakwa membonceng korban menuju Universitas Darussalam. Sesampainya di sana, korban ditonjok berulang kali hingga rebam.
Belum cukup menganiaya korban, terdakwa kemudian membawa tubuh korban yang sudah tak berdaya ke Hutan Harua, Dusun Rupaitu, Desa Tulehu.
Korban ditaruh pada bagian depan sepeda motor terdakwa. Setibanya di sana terdakwa kembali menyiksa korban dengan tangan kosong ke wajah korban.
Terdakwa juga sempat membuka celana korban dengan niat berhubungan badan dengan korban.
Akibat korban tidak mengikuti kemauannya, terdakwa memukul korban sampai tidak sadarkan diri. Terdakwa kemudian pergi meninggalkannya di lokasi kejadian dan pulang ke rumah terdakwa.
Adapun barang bukti yang digunakan Tedakwa berupa, satu Kunci Rumah yang digabungkan dengan cincin besi yang ada mainannya , Dua lampu sein sepeda motor yang rusak, Satu Hp Redmi Warna Biru dengan cassing bergambar, Satu baju kaos warna hitam tertulis stay humble dalam keadaan sobek dan berlumuran darah.
Kemudian, Satu celana levis panjang berlumuran darah, Satu buah kaos dalam dalam keadaan sobek warna putih, Satu Bra/kutang warna putih , Dua sendal slop Adidas karet warna hitam biru kuning, Satu Hp Infinix Note 11 Pro Model X697.
Satu celana pendek warna coklat hitam terdapat bercak darah, Satu pecahan lampu sein sepeda, Satu unit sepeda motor yamaha Rx Special Nomor Mesin 3hb-347313 Dan Dua sepatu Merk diadora warna biru putih terdapat bercak darah.
Tak berselang lama, Terdakwa M. Rizky Lestaluhu (21) kemudian berhasil diamankan sekira pukul 17.06 WIT, pada Minggu (28/7/2024) dalam waktu yang sama. (RM-04)
Discussion about this post