Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Kasus Penganiayaan di Desa Tulehu Hingga Tewas, Rizky Dituntut 12 Tahun Penjara

December 12, 2024
in Hukum Dan Kriminal, MALTENG
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMALID,-Ambon – M. Rizky Lestaluhu (21) terdakwa kasus penganiayaan hingga tewasnya Sarfa Nahumarury (38) di desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Negeri Maluku Tengah.

Baca Juga

Awalnya Sebut Avtur, Sekarang Solar, Polda Maluku Harus Jujur!

Langkah Nyata Pembinaan Warga Binaan, Lapas Tual Mengedukasi Perawatan Terong Bagi Kelompok Tani

Doa Bersama Perangkat Jemaat GPM Rehoboth dan Jemaat Sumber Kasih di Lokasi Konflik antarpemuda

Dalam sidang yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rian Joze Lopulalan dalam sidang yang dipimpin majelis Hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota, di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/12/2024).

“Mengadili terdakwa M. Rizky Lestaluhu dengan pidana penjara selama 12 tahun”, kata JPU dalam persidangan.

JPU dalam perkara ini menyatakan, terdakwa diatur dan diancam karena melakukan pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 KUHPidana dan dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Diketahui, terdakwa melancarkan aksinya berlangsung pada Minggu 28 Juli 2024, sekitar pukul 01.00 WIT, lalu dimana saat itu terdakwa sedang berada di rumah Dusun Pohon Mangga Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Saat itu terdakwa sedang mengkomsumsi minuman alkohol jenis sopi.

Kemudian terdakwa keluar dan bertemu koleganya Ismet, lantas memanggil terdakwa untuk bergabung mengkonsumsi alkohol jenis sopi bersama dengan rekan-rekan lainnya termasuk korban, Sarfa Nahumarury (38).

Setelah mereka selesai mengkonsumsi alkohol, korban mengajak terdakwa jalan-jalan menggunakan motor milik terdakwa. Saat itu terdakwa membonceng korban menuju Universitas Darussalam. Sesampainya di sana, korban ditonjok berulang kali hingga rebam.

Belum cukup menganiaya korban, terdakwa kemudian membawa tubuh korban yang sudah tak berdaya ke Hutan Harua, Dusun Rupaitu, Desa Tulehu.

Korban ditaruh pada bagian depan sepeda motor terdakwa. Setibanya di sana terdakwa kembali menyiksa korban dengan tangan kosong ke wajah korban.

Terdakwa juga sempat membuka celana korban dengan niat berhubungan badan dengan korban.

Akibat korban tidak mengikuti kemauannya, terdakwa memukul korban sampai tidak sadarkan diri. Terdakwa kemudian pergi meninggalkannya di lokasi kejadian dan pulang ke rumah terdakwa.

Adapun barang bukti yang digunakan Tedakwa berupa, satu Kunci Rumah yang digabungkan dengan cincin besi yang ada mainannya , Dua lampu sein sepeda motor yang rusak, Satu Hp Redmi Warna Biru dengan cassing bergambar, Satu baju kaos warna hitam tertulis stay humble dalam keadaan sobek dan berlumuran darah.

Kemudian, Satu celana levis panjang berlumuran darah, Satu buah kaos dalam dalam keadaan sobek warna putih, Satu Bra/kutang warna putih , Dua sendal slop Adidas karet warna hitam biru kuning, Satu Hp Infinix Note 11 Pro Model X697.

Satu celana pendek warna coklat hitam terdapat bercak darah, Satu pecahan lampu sein sepeda, Satu unit sepeda motor yamaha Rx Special Nomor Mesin 3hb-347313 Dan Dua sepatu Merk diadora warna biru putih terdapat bercak darah.

Tak berselang lama, Terdakwa M. Rizky Lestaluhu (21) kemudian berhasil diamankan sekira pukul 17.06 WIT, pada Minggu (28/7/2024) dalam waktu yang sama. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Awalnya Sebut Avtur, Sekarang Solar, Polda Maluku Harus Jujur!

Awalnya Sebut Avtur, Sekarang Solar, Polda Maluku Harus Jujur!

by admin
July 6, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon : Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Direktorat...

Langkah Nyata Pembinaan Warga Binaan, Lapas Tual Mengedukasi Perawatan Terong Bagi Kelompok Tani

Langkah Nyata Pembinaan Warga Binaan, Lapas Tual Mengedukasi Perawatan Terong Bagi Kelompok Tani

by admin
July 5, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual terus berupaya...

Doa Bersama Perangkat Jemaat GPM Rehoboth dan Jemaat Sumber Kasih di Lokasi Konflik antarpemuda

Doa Bersama Perangkat Jemaat GPM Rehoboth dan Jemaat Sumber Kasih di Lokasi Konflik antarpemuda

by admin
July 5, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Jemaat Gereja Protestan Maluku Rehoboth...

Polres Tual Ringkus 5 Orang Pria Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Polres Tual Ringkus 5 Orang Pria Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

by admin
July 5, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL- Satuan Reserse Narkoba Polres Tual berhasil meringkus lima...

KYRI Maluku Dikunjungi Komnas HAM, Ini yang Dibahas

KYRI Maluku Dikunjungi Komnas HAM, Ini yang Dibahas

by admin
July 3, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Komisi Yudisial Republik Indonesia (KYRI)...

Polda Maluku Ungkap Praktek Oplosan Solar, 2 Orang Pengoplos Jadi Tersangka

Polda Maluku Ungkap Praktek Oplosan Solar, 2 Orang Pengoplos Jadi Tersangka

by admin
July 2, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon - Direktorat Reskrimsus Polda Maluku membongkar praktik...

Next Post
Gandeng Erasmus Huis, AMO Gelar Pertunjukkan Animato Quartet di Taman Budaya Karpan

Gandeng Erasmus Huis, AMO Gelar Pertunjukkan Animato Quartet di Taman Budaya Karpan

Kamal Zawawi Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Kamal Zawawi Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id