Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Kamal Zawawi Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Desember 12, 2024
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMALID (AMBON) – M. Kamal Zawawi, divonis 4 tahun penjara terkait penyalahgunaan Narkotika golongan satu jenis Ganja. Hukuman itu lebih ringan dari Tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut terdakwa 4,6 tahun.

Baca Juga

Tim Gabungan TNI AL dan Polsek KPYS Ambon Serta BKSDA, Gagalkan Penyelundupan Burung Nuri dan Tanduk Rusa di Pelabuhan Yos Sudarso

Tolak HP Ilegal, Narkoba, dan Penipuan, Rutan Ambon Ikrarkan Komitmen Pemasyarakatan Bersih

Tes Urine Serentak di Rutan Ambon, 35 Warga Binaan dan 7 Petugas Dinyatakan Negatif Narkoba

Vonis itu dibacakan oleh ketua Majelis Hakim, Wilson Shilver didampingi dua hakim anggota lainnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (12/12/2024).

Hakim dalam perkara ini menyebutkan bahwa, terdakwa dinyatakan bersalah dan diancam dalam pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

” Menjatuhkan terdakwa Mohammad kamal zawawi alias Amel dengan pidana penjara 4 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta, subsider 3 bulan,” kata Hakim dalam persidangan.

Selain itu, terdakwa juga dihukum dengan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung pemberantas narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam pengadilan dan mengaku perbuatannya.

Hakim juga meyebutkan barang bukti berupa dua paket paket Tumbuhan Kering, diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja dikemas menggunakan kertas pembungkus nasi warna coklat dengan berat total paket 0,50 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium 0.50 gram dan tidak ada sisa yang dikembalikan ke Petugas Ditresnarkoba Polda Maluku, sebagai barang bukti dipengadilan dikarenakan habis terpakai untuk keperluan pengujian laboratorium.

Kemudian Light dengan Nomor IMEI I 2. 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo Model V2038 warna Blue 863852057115198 dan Nomor IMEI II 863852057115180 dan No Handphone 0821 3198 2925.

Dan pada bagian belakang Handphone terpasang stiker bertuliskan DOBUJACK; 3. 1 (satu) buah Dos Rokok Surya Semuanya dirampas untuk dimusnahkan. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Tim Gabungan TNI AL dan Polsek KPYS Ambon Serta BKSDA, Gagalkan Penyelundupan Burung Nuri dan Tanduk Rusa di Pelabuhan Yos Sudarso

Tim Gabungan TNI AL dan Polsek KPYS Ambon Serta BKSDA, Gagalkan Penyelundupan Burung Nuri dan Tanduk Rusa di Pelabuhan Yos Sudarso

by admin
Mei 10, 2026
0

Referensimaluku.id,--Ambon— Tim gabungan yang terdiri dari personel Kodaeral...

Tolak HP Ilegal, Narkoba, dan Penipuan, Rutan Ambon Ikrarkan Komitmen Pemasyarakatan Bersih

Tolak HP Ilegal, Narkoba, dan Penipuan, Rutan Ambon Ikrarkan Komitmen Pemasyarakatan Bersih

by admin
Mei 9, 2026
0

Referensimaluku.id,--Ambon— Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon...

Tes Urine Serentak di Rutan Ambon, 35 Warga Binaan dan 7 Petugas Dinyatakan Negatif Narkoba

Tes Urine Serentak di Rutan Ambon, 35 Warga Binaan dan 7 Petugas Dinyatakan Negatif Narkoba

by admin
Mei 9, 2026
0

Referensimaluku.id,--Ambon— Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon...

Tiga Rumah Ambruk Diterjang Longsor di BTN Gadihu Indah Ambon, Kerugian Capai Ratusan Juta

Tiga Rumah Ambruk Diterjang Longsor di BTN Gadihu Indah Ambon, Kerugian Capai Ratusan Juta

by admin
Mei 8, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON— Tiga unit rumah warga di kawasan...

Kunjungan Perdana Danlanud Pattimura ke Kodaeral IX, Kolonel Adhi Perkuat Koordinasi Udara-Laut

Kunjungan Perdana Danlanud Pattimura ke Kodaeral IX, Kolonel Adhi Perkuat Koordinasi Udara-Laut

by admin
Mei 7, 2026
0

Referensimaluku.id ,-AMBON– Komandan Lanud (Danlanud) Pattimura yang baru,...

Maxim Ambon Gelar “English Brain Games”, 120 Pelajar SMA/SMK Adu Wawasan Dalam Bahasa Inggris

Maxim Ambon Gelar “English Brain Games”, 120 Pelajar SMA/SMK Adu Wawasan Dalam Bahasa Inggris

by admin
Mei 7, 2026
0

Referensimaluku.id, --AMBON– Perusahaan penyedia layanan transportasi online Maxim...

Next Post
Ketua Perempuan DPD FPMM Malra Kecam Kekerasan Terhadap Dokter

Ketua Perempuan DPD FPMM Malra Kecam Kekerasan Terhadap Dokter

Lawan Persib Bandung, Coach Imran Siap Lanjutkan Tren Positif Malut United 

Lawan Persib Bandung, Coach Imran Siap Lanjutkan Tren Positif Malut United 

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id