Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Kamal Zawawi Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Desember 12, 2024
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMALID (AMBON) – M. Kamal Zawawi, divonis 4 tahun penjara terkait penyalahgunaan Narkotika golongan satu jenis Ganja. Hukuman itu lebih ringan dari Tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut terdakwa 4,6 tahun.

Baca Juga

Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Kei Besar, Sejumlah Rumah Dibakar

Kejari Ambon Genjot Kasus “Pancuri Kepeng Negara” di PT Dok Perkapalan Waiame, BPKP Dinilai Hambat

Tegaskan Integritas, Seluruh Jajaran Rutan Ambon Deklarasi “Zero HALINAR”

Vonis itu dibacakan oleh ketua Majelis Hakim, Wilson Shilver didampingi dua hakim anggota lainnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (12/12/2024).

Hakim dalam perkara ini menyebutkan bahwa, terdakwa dinyatakan bersalah dan diancam dalam pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

” Menjatuhkan terdakwa Mohammad kamal zawawi alias Amel dengan pidana penjara 4 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta, subsider 3 bulan,” kata Hakim dalam persidangan.

Selain itu, terdakwa juga dihukum dengan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung pemberantas narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam pengadilan dan mengaku perbuatannya.

Hakim juga meyebutkan barang bukti berupa dua paket paket Tumbuhan Kering, diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja dikemas menggunakan kertas pembungkus nasi warna coklat dengan berat total paket 0,50 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium 0.50 gram dan tidak ada sisa yang dikembalikan ke Petugas Ditresnarkoba Polda Maluku, sebagai barang bukti dipengadilan dikarenakan habis terpakai untuk keperluan pengujian laboratorium.

Kemudian Light dengan Nomor IMEI I 2. 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo Model V2038 warna Blue 863852057115198 dan Nomor IMEI II 863852057115180 dan No Handphone 0821 3198 2925.

Dan pada bagian belakang Handphone terpasang stiker bertuliskan DOBUJACK; 3. 1 (satu) buah Dos Rokok Surya Semuanya dirampas untuk dimusnahkan. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Kei Besar, Sejumlah Rumah Dibakar

Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Kei Besar, Sejumlah Rumah Dibakar

by admin
April 22, 2026
0

Referensjmaluku. Id, Langgur – Aparat Kepolisian dari Polsek...

Kejari Ambon Genjot Kasus “Pancuri Kepeng Negara” di PT Dok Perkapalan Waiame, BPKP Dinilai Hambat

Kejari Ambon Genjot Kasus “Pancuri Kepeng Negara” di PT Dok Perkapalan Waiame, BPKP Dinilai Hambat

by admin
April 22, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pihak Kejaksaan Negeri Ambon tengah...

Tegaskan Integritas, Seluruh Jajaran Rutan Ambon Deklarasi “Zero HALINAR”

Tegaskan Integritas, Seluruh Jajaran Rutan Ambon Deklarasi “Zero HALINAR”

by admin
April 20, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas...

Manajemen Maxim Harus Mengganti Biaya Pengobatan Shakira Pagaya, Pasca Lindasan Truk Pengangkut Casis TNI

Manajemen Maxim Harus Mengganti Biaya Pengobatan Shakira Pagaya, Pasca Lindasan Truk Pengangkut Casis TNI

by admin
April 20, 2026
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Pihak Manajemen Maxim selaku penyedia jasa...

Sat Reskrim Ambon Gagalkan Perdagangan Anak, Pelaku Diburu

Sat Reskrim Ambon Gagalkan Perdagangan Anak, Pelaku Diburu

by admin
April 18, 2026
0

Referensimaluku. --AMBON — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Tuntutan Dibacakan: Mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon Dituntut 8 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp4,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanimbar Energi

Tuntutan Dibacakan: Mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon Dituntut 8 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp4,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanimbar Energi

by admin
April 16, 2026
0

Referensimaluku.id,--AMBON – Sidang tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan...

Next Post
Ketua Perempuan DPD FPMM Malra Kecam Kekerasan Terhadap Dokter

Ketua Perempuan DPD FPMM Malra Kecam Kekerasan Terhadap Dokter

Lawan Persib Bandung, Coach Imran Siap Lanjutkan Tren Positif Malut United 

Lawan Persib Bandung, Coach Imran Siap Lanjutkan Tren Positif Malut United 

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id