REFMALID (AMBON) – M. Kamal Zawawi, divonis 4 tahun penjara terkait penyalahgunaan Narkotika golongan satu jenis Ganja. Hukuman itu lebih ringan dari Tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut terdakwa 4,6 tahun.
Vonis itu dibacakan oleh ketua Majelis Hakim, Wilson Shilver didampingi dua hakim anggota lainnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (12/12/2024).
Hakim dalam perkara ini menyebutkan bahwa, terdakwa dinyatakan bersalah dan diancam dalam pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
” Menjatuhkan terdakwa Mohammad kamal zawawi alias Amel dengan pidana penjara 4 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta, subsider 3 bulan,” kata Hakim dalam persidangan.
Selain itu, terdakwa juga dihukum dengan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung pemberantas narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam pengadilan dan mengaku perbuatannya.
Hakim juga meyebutkan barang bukti berupa dua paket paket Tumbuhan Kering, diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja dikemas menggunakan kertas pembungkus nasi warna coklat dengan berat total paket 0,50 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium 0.50 gram dan tidak ada sisa yang dikembalikan ke Petugas Ditresnarkoba Polda Maluku, sebagai barang bukti dipengadilan dikarenakan habis terpakai untuk keperluan pengujian laboratorium.
Kemudian Light dengan Nomor IMEI I 2. 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo Model V2038 warna Blue 863852057115198 dan Nomor IMEI II 863852057115180 dan No Handphone 0821 3198 2925.
Dan pada bagian belakang Handphone terpasang stiker bertuliskan DOBUJACK; 3. 1 (satu) buah Dos Rokok Surya Semuanya dirampas untuk dimusnahkan. (RM-04)
Discussion about this post