Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Dua Terdakwa Kasus “Pancuri Kepeng” Negeri Wahai Divonis 4 Tahun dan 4,6 Tahun Penjara

Desember 10, 2024
in Hukum Dan Kriminal, MALTENG
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID, Ambon –Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon memvonis dua terdakwa tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Wahai tahun anggaran 2021 dan 2022 dengan hukuman masing – masing 4 tahun 6 bulan dan 4 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Wilson Shiver Manuhua di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon, Senin (9/12/2024).

Baca Juga

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

Herry Jesajas Dinilai “Dosen Karbitan”, Sikap dan Kualitas Akademik Dipertanyakan

Paksa Buruh “Terjun Bebas” dari Kapal, Kacab Pelni Ambon Dikejar Lalu Dianiaya Buruh di Pelabuhan Yos Soedarso

Kedua terdakwa kasus “pancuri kepeng” Negeri Wahai tersebut, yakni mantan Kepala Pemerintahan Negeri Wahai Hasan Basri Tidore (HBT) dan mantan Kepala Seksi Pembangunan Negeri Wahai sekaligus Bendahara Negeri Wahai Tahun 2022 Marthinus Halatu (MH). Oleh Hakim Terdakwa HBT divonis 4 tahun 6 bulan penjara, sedangkan dalam perkara serupa Terdakwa MH dihukum 4 tahun penjara.

“Hakim menyatakan terdakwa HBT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, ” kata Manuhua saat membacakan amar putusan perkara tersebut.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa HBT terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa HBT untuk membayar denda sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsider 3 bulan kurungan. Tidak sampai di situ, hakim juga menghukum terdakwa HBT membayar uang pengganti sebesar Rp.466.000.000 (empat ratus enam puluh enam juta rupiah).

“Apabila terdakwa HBT tidak mampu membayar uang pengganti maka harta benda terdakwa HBT akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal ini apabila terdakwa HBT tidak memiliki harta benda, maka akan diganti dengan subsider 3 bulan kurungan penjara, “kata Manuhua masih membacakan putusan perkara tersebut.

Sedangkan untuk terdakwa MH dia dihukum membayar denda sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa MH juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.229. 000.000 (dua ratus dua puluh sembilan juta rupiah). Apabila tidak dibayar, maka harta benda terdakwa MH akan disita untuk dilelang. Namun jika terdakwa MH tidak memiliki harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Putusan hakim kepada terdakwa HBT lebih ringan dari tuntutan JPU Cabjari Wahai yang pada sidang sebelumnya menuntut agar terdakwa HBT dihukum 5 tahun penjara. Sementara untuk terdakwa MH putusannya jauh lebih berat lantaran JPU menuntut terdakwa agar dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Usai mendengar putusan hakim, terdakwa HBT menyatakan pikir-pikir sebelum menempuh langkah hukum banding. Sementara terdakwa MH langsung menerima putusan tersebut.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Masohi di Wahai menetapkan tiga tersangka, di antaranya HBT selaku mantan pejabat Pemerintah Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah bersama dua tersangka lainnya, yakni Mochsen Al Hamid (MAH) selaku Bendahara Negeri Wahai Tahun 2021, dan MH selaku Kepala Seksi Pembangunan Negeri Wahai 2021 dan Bendahara Negeri Wahai Tahun 2022.

Ketiganya dijerat lantaran melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Wahai tahun anggaran 2021 dan 2022. Yang mana ketiga terdakwa secara bersama melakukan tindak pidana dalam pengelolaan ADD dan DD Negeri Wahai.

Akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.861.210.276 (delapan ratus enam puluh satu juta dua ratus sepuluh ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah) berdasarkan perhitungan auditor Kejaksaan Tinggi Maluku.
Untuk terdakwa MAH akan menjalani sidang putusan pada Selasa (10/12). (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

by admin
Januari 13, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama...

Herry Jesajas Dinilai “Dosen Karbitan”, Sikap dan Kualitas Akademik Dipertanyakan

Herry Jesajas Dinilai “Dosen Karbitan”, Sikap dan Kualitas Akademik Dipertanyakan

by admin
Januari 12, 2026
0

Referensimaluku.id, Tiakur – Herry Jesajas, Koordinator Program Studi...

Paksa Buruh “Terjun Bebas” dari Kapal, Kacab Pelni Ambon Dikejar Lalu Dianiaya Buruh di Pelabuhan Yos Soedarso

Paksa Buruh “Terjun Bebas” dari Kapal, Kacab Pelni Ambon Dikejar Lalu Dianiaya Buruh di Pelabuhan Yos Soedarso

by admin
Januari 12, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Puluhan penumpang dan buruh akhirnya...

Pangdam Pattimura Diharapkan Bertindak, Denpomdam dan Yonif 733 Diduga Lindungi “Prajurit Brengsek”, Hamili Dua Anak Orang, Tolak Menikahi

Pangdam Pattimura Diharapkan Bertindak, Denpomdam dan Yonif 733 Diduga Lindungi “Prajurit Brengsek”, Hamili Dua Anak Orang, Tolak Menikahi

by admin
Januari 9, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Panglima Komando Daerah Militer XV/Pattimura...

Diduga Tolak Minum Miras Sopi, Anggota DPRD MBD Aniaya Sekwan

Diduga Tolak Minum Miras Sopi, Anggota DPRD MBD Aniaya Sekwan

by admin
Januari 8, 2026
0

Referensimaluku.id, Tiakur – Seorang anggota DPRD Kabupaten Maluku...

Diduga Penabrak Onarely Hingga Tewas di Turunan Tugu Dolan Oknum Perwira Polisi, Diperiksa Penyidik Sebar Fitnah Kedua Korban Habis Konsumsi “Sopi”

Diduga Penabrak Onarely Hingga Tewas di Turunan Tugu Dolan Oknum Perwira Polisi, Diperiksa Penyidik Sebar Fitnah Kedua Korban Habis Konsumsi “Sopi”

by admin
Januari 7, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Nasib tragis dialami dua pemuda...

Next Post
GP Malra Ancam Duduki Kantor Bupati Jika Pj. Bupati Malra Paksakan Rombak Jabatan Kepala OPD dan Kepo

GP Malra Ancam Duduki Kantor Bupati Jika Pj. Bupati Malra Paksakan Rombak Jabatan Kepala OPD dan Kepo

Beredar Isu MLB, Ini Sikap PWNU Maluku

Beredar Isu MLB, Ini Sikap PWNU Maluku

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id