REFMALID (MASOHI)Setelah dilakukan perampungan berkas perkara kasus dugaan korupsi anggaran pengelolaan Dam Parit di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), kini dipastikan berkas perkara, tersangka dan Barang Bukti (BB) akan dilimpah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, Azer Jongker Orno, kepada wartawan menuturkan, tidak lama lagi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pengelolaan DAM Parit di Desa Sariputih tahun anggaran 2021, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon.
Pasalnya, kata Orno, rencana tim Jaksa penuntut umum Cabjari Maluku Tengah di Wahai melakukan pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Pengadilan, Selasa, 10 Desember 2024.
“Jadi untuk rencana pelimpahan itu Selasa, 10 Desember 2024, artinya kalau sudah limpah maka kita tunggu agenda penetapan majelis hakim dan jadwal sidang saja,” ujar Orno, Senin, (9/12).
Mantan Kasi Intel Kejari Buton ini berujar, dua tersangka yang akan menjalani sidang atas perkara ini adalah ketua Kelompok Tani inisial W dan bendahara Kelompok Tani inisial AR.
Orno menceritakan,kasus ini bermula dari Tahun 2021, kala itu, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Maluku Tengah menganggarkan dana sebesar Rp. 327.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Maluku Tengah untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Dam Parit melalui kelompok tani Harapan Maju Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah. Dasar kegiatan pembangunan Dam Parit tersebut adalah Surat Perjanjian Kerjasama (SPKS) Pembangunan Rehabilitasi dan Pemeliharaan DAM Parit Tahun Anggaran 2021 Nomor : 521/120/SPKS/DP.KOBI/DAU-MT/VI/2021 tanggal 6 Juni 2021 dengan sistem pelaksana secara Swakelola (Padat Karya) yang mana pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan fisik pekerjaan tersebut dikelola sendiri oleh penerima bantuan yaitu Kelompok Tani Harapan Maju Desa Sari Putih.
“Modus yang dilakukan oleh kedua tersangka dalam perkara ini adalah dengan melakukan Mark-Up Nota Belanja, melakukan belanja fiktif, dan melakukan penggunaan material yang tidak sesuai dengan RAB dalam perjanjian. Berdasarkan hasil perhitungan dari Ahli Fisik dari Politeknik Negeri Ambon dan Hasil Audit dari Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku, dalam perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.158.800.041,- (seratus lima puluh delapan juta delapan ratus ribu empat puluh satu rupiah),” rincinya.
Perbuatan kedua tersangka, tambah Orno, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (RM-04)
Discussion about this post