Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU MALTENG

Tersangka Korupsi Dana Pembangunan DAM PARIT Desa Sariputih Tunggu Naik Sidang

Desember 9, 2024
in MALTENG
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMALID (MASOHI)Setelah dilakukan perampungan berkas perkara kasus dugaan korupsi anggaran pengelolaan Dam Parit di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), kini dipastikan berkas perkara, tersangka dan Barang Bukti (BB) akan dilimpah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.

Baca Juga

Gegara Ejek Cewek Pelaku “Muka Busu”, Picu Bakalai Pemuda Tuhaha-Saparua Kota, Satu Kritis, Satu Korban Lagi Hampir “Lego Handuk”

Enam Terdakwa Kasus Korupsi DD/ADD Tiouw Disidangkan Pengadilan Tipikor Ambon, Dua Pejabat Tiouw ‘Diloloskan’ Jaksa?

Dukung Peningkatan Jalan Daerah di Maluku, Kepala BPJN Tinjau Langsung Persiapan Pekerjaan IJD 

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, Azer Jongker Orno, kepada wartawan menuturkan, tidak lama lagi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pengelolaan DAM Parit di Desa Sariputih tahun anggaran 2021, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon.

Pasalnya, kata Orno, rencana tim Jaksa penuntut umum Cabjari Maluku Tengah di Wahai melakukan pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Pengadilan, Selasa, 10 Desember 2024.

“Jadi untuk rencana pelimpahan itu Selasa, 10 Desember 2024, artinya kalau sudah limpah maka kita tunggu agenda penetapan majelis hakim dan jadwal sidang saja,” ujar Orno, Senin, (9/12).

Mantan Kasi Intel Kejari Buton ini berujar, dua tersangka yang akan menjalani sidang atas perkara ini adalah ketua Kelompok Tani inisial W dan bendahara Kelompok Tani inisial AR.

Orno menceritakan,kasus ini bermula dari Tahun 2021, kala itu, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Maluku Tengah menganggarkan dana sebesar Rp. 327.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Maluku Tengah untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Dam Parit melalui kelompok tani Harapan Maju Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah. Dasar kegiatan pembangunan Dam Parit tersebut adalah Surat Perjanjian Kerjasama (SPKS) Pembangunan Rehabilitasi dan Pemeliharaan DAM Parit Tahun Anggaran 2021 Nomor : 521/120/SPKS/DP.KOBI/DAU-MT/VI/2021 tanggal 6 Juni 2021 dengan sistem pelaksana secara Swakelola (Padat Karya) yang mana pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan fisik pekerjaan tersebut dikelola sendiri oleh penerima bantuan yaitu Kelompok Tani Harapan Maju Desa Sari Putih.

“Modus yang dilakukan oleh kedua tersangka dalam perkara ini adalah dengan melakukan Mark-Up Nota Belanja, melakukan belanja fiktif, dan melakukan penggunaan material yang tidak sesuai dengan RAB dalam perjanjian. Berdasarkan hasil perhitungan dari Ahli Fisik dari Politeknik Negeri Ambon dan Hasil Audit dari Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku, dalam perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.158.800.041,- (seratus lima puluh delapan juta delapan ratus ribu empat puluh satu rupiah),” rincinya.

Perbuatan kedua tersangka, tambah Orno, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor  31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor  31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Gegara Ejek Cewek Pelaku “Muka Busu”, Picu Bakalai Pemuda Tuhaha-Saparua Kota, Satu Kritis, Satu Korban Lagi Hampir “Lego Handuk”

Gegara Ejek Cewek Pelaku “Muka Busu”, Picu Bakalai Pemuda Tuhaha-Saparua Kota, Satu Kritis, Satu Korban Lagi Hampir “Lego Handuk”

by admin
Januari 6, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Berawal dari baku ejek di...

Enam Terdakwa Kasus Korupsi DD/ADD Tiouw Disidangkan Pengadilan Tipikor Ambon, Dua Pejabat Tiouw ‘Diloloskan’ Jaksa?

Enam Terdakwa Kasus Korupsi DD/ADD Tiouw Disidangkan Pengadilan Tipikor Ambon, Dua Pejabat Tiouw ‘Diloloskan’ Jaksa?

by admin
Desember 9, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Enam terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan...

Dukung Peningkatan Jalan Daerah di Maluku, Kepala BPJN Tinjau Langsung Persiapan Pekerjaan IJD 

Dukung Peningkatan Jalan Daerah di Maluku, Kepala BPJN Tinjau Langsung Persiapan Pekerjaan IJD 

by admin
November 21, 2025
0

Referensimaluku.id,-Masohi- Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Yana...

Fakta Persidangan Mengungkap Ridick Wonder Bukan Pembunuh Husni Abdulah di Konflik Sawai-Masihulan, PH Minta Terdakwa Dibebaskan

Fakta Persidangan Mengungkap Ridick Wonder Bukan Pembunuh Husni Abdulah di Konflik Sawai-Masihulan, PH Minta Terdakwa Dibebaskan

by admin
November 13, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Sidang lanjutan kasus Penembakan oknum...

Tersangkut Kasus Minerba Galian C di Rohomoni, Daud Sangadji Dijebloskan ke Penjara

Tersangkut Kasus Minerba Galian C di Rohomoni, Daud Sangadji Dijebloskan ke Penjara

by admin
November 11, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kejaksaan Negeri Maluku mengeksekusi Raja...

Penggunaan Dana BOS di SD 139 Malteng Tidak Transparan dan Disalahgunakan, Sisa Belanja Rp 3 Juta “Dicuri” Siapa?

Penggunaan Dana BOS di SD 139 Malteng Tidak Transparan dan Disalahgunakan, Sisa Belanja Rp 3 Juta “Dicuri” Siapa?

by admin
November 3, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Alokasi hingga penggunaan dana Bantuan...

Next Post
Mayjen TNI Arnold Ritiauw Putra Terbaik Asal Waipia TNS, Jadi Gubernur Akmil TNI Pertama Dari Maluku

Mayjen TNI Arnold Ritiauw Putra Terbaik Asal Waipia TNS, Jadi Gubernur Akmil TNI Pertama Dari Maluku

Diusia ke -40 Tahun, STIA Trinitas Ambon Wisudakan 40 Lulusan Periode Desember 2024

Diusia ke -40 Tahun, STIA Trinitas Ambon Wisudakan 40 Lulusan Periode Desember 2024

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id