REFMALID (AMBON)- Firzal Tuni alias Ical dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon terkait kasus penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Magey Parera dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Paris Edward Nadea dengan didampingi dua hakim anggota di PN Ambon, Kamis (5/12/2024).
“Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun, “ucap JPU saat membaca amar putusannya.
Selain tuntutan pidana badan, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.
JPU menyatakan, terdakwa terbukti melanggar dakwaan primair yakni pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selain itu, JPU meminta agar barang bukti berupa 3,39gram Narkoba jenis tembakau sintetis disita untuk dimusnahkan.
Usai mendengar tuntutan JPU, hakim kemudian menunda sidang hingga Kamis pekan depan dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. (RM-04)
Discussion about this post