REFMALID (AMBON) – Bagi 1.617 yang telah melaksanakan wisuda di Universitas Darussalam (Unidar) Tuhelu periode 2015 – 2019 atau sejak konflik internal yang terjadi di kampus tersebut, diberikan kesempatan hingga hari ini, Jumat (6/12/2024) untuk mendaftarkan diri ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) secara online melalui link: https://pddikti.unidar.ac.id , jika menginginkan status wisudawannya menjadi sah dan dinyatakan lulus.
Ketua Tim Pecepatan Penyelesaian Status Keluar Unidar Darussalam Ambon, Haris Kolengsusu, S.Pd, M.Cs, kepada …. Jumat (6/11/2024) mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait hal ini.
“Sosialisasi secara langsung dilakukan di kampus Unidar di Wara pada tanggal 25 November 2024, kemudian di Kampus Masohi tanggal 3 Desember 2024 dan sosialisasi terakhir secara langsung di Kampus Wara Ambon, serta sosialisasi secara online bagi yang luar pulau Ambon pada tanggal 5 Desember 2024. Adapun total peserta yang mengikuti Sosialisasi adalah sebanyak 482 orang,” ungkap Haris Kolengsusu.
Menurutnya hingga 6 Desember 2024 jam 08.00 WIT tercatat sudah 616 orang yang telah melakukan registrasi dalam rangka penyelesaian status kelulusannya. Ini adalah kesempatan terakhir yang diberikan oleh Kementerian dalam Rangka menyelesaiakan Wisudawan di Tulehu yang masih berstatus mengundurkan diri dan dikeluarkan.
“Waktu yang diberikan kepada kami adalah hanya sampai Bulan Desember 2024 untuk menyelesaikan semua proses tersebut. Dan hari ini 6 Desember 2024 adalah waktu terakhir untuk melakukan registrasi,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui sejak kurang lebih 9 tahun konflik internal yang terjadi di Unidar telah menghasilkan 15 Keputusan pengadilan serta SK Menristekdikti RI 491/KPT/I/2016 tanggal 21 November 2016 yang menetapkan bahwa Universitas Darussalam Ambon dan seluruh asetnya adalah milik Yayasan Darussalam Maluku.
Dampak dari konflik ini menyebabkan wisudawan di Tulehu dari tahun 2015-2019 tidak terdaftar di PDDikti dan tidak bisa menggunakan Ijazahnya untuk melamar pekerjaan karena Ijazahnya tidak terdaftar.
“Pada prinsipnya mereka yang Wisuda di Tulehu yang bersatus dikeluarkan dan mengundurkan diri adalah korban konflik internal Yayasan sehingga keputusan yang saat ini diambil adalah kebijakan dalam rangka menyelematkan anak bangsa sehingga memperoleh haknya sebagai lulusan yang sah dan legal serta PDDikti-nya berstatus Lulus,” tandas Haris Kolengsusu, yang juga Kepala Unit Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Ditambahkan keputusan ini diambil
berdasarkan hasil pertemuan di Gedung D Senaya Jakarta tanggal 4 November 2024 yang di hadiri oleh Perwakilan dari Universitas Darussalam Ambon, Lembaga Layayan Pendidikan Tinggi Wilayah XII Ambon, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan dan Direktoran Kelembagan Kemendikti Saintek dalam rangka penyelesaian Status Keluar Bagi Wisudawan Ilegal di Tulehu yang sampai saati ini berstatus di PDDikti adalah dikeluarkan dan mengundurkan diri.
Maka kebijakannya adalah Universitas Darussalam Ambon dibawah Yayasan Darussalam Maluku melakukan Proses Verifikasi dan Validasi atas proses akademik yang telah dilakukan bagi Wisudawan dibawah Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku.
“Kebijakaan yang dilakukan ini akan menyelamatkan semua Wisudawan di Tulehu yang benar benar berproses akademik tetapi masih berstatus Mengundurkan Diri maupun Dikeluarkan serta mereka yang saat ini telah bekerja atau telah S2 bahkan S3,” jelas Haris Kolengsusu.(RM-05)
Discussion about this post