Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Ekonomi

Terbitkan SP3 Kasus Pencemaran Nama Baik AMT, Polda Maluku Kalah di Sidang Praperadilan

Desember 4, 2024
in Ekonomi, Hukum Dan Kriminal, MALUKU, Pemkot
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID, Ambon – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Ambon dalam Sidang Praperadilan akhirnya memutuskan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Mauren Vivian Haumahu, yang diterbitkan penyidik Kepolisian Daerah Maluku casu quo Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku selaku Termohon batal demi hukum. Permohonan praperadilan perkara ini dimohonkan Abdul Mutalib Tuasikal (AMT) in casu Pemohon yang dikuasakan kepada tim kuasa hukumnya, Nikolas Okmemera, S.H., Haidar Ali, S.HI., M.HI dan rekan.
Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (3/12/2024).

Baca Juga

Aktivis Kecam DPRD Tual, Janji RDP Kasus Arianto Tawakal Tak Kunjung Direalisasi

Silaturahmi Bareng Media, Pangdam Pattimura Titip Pesan: “Jaga Ambon Manise Lewat Tulisan”

Pj Kepala Negeri Hote Dinilai “Zalimi” 25 Warga Miskin dengan Menolak Tim Verifikasi BSPS 2026

Dalam Putusan Hakim Tertanggal 3 Desember 2024 dengan Nomor Register. Perkara: 18/Pid.Pra/2024/PN.AMB, terlihat jelas fakta – fakta serta dikuatkan oleh bukti surat dan saksi ahli dalam persidangan sebagai bahan pertimbangan Hakim dalam mengeluarkan putusan praperadilan kasus tersebut.

Bahwa Pemohon mengajukan laporan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat ( 3 ) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 310 ayat (1 ) juncto Pasal 315 KUH pidana kepada Termohon.

Bahwa Pemohon melaporkan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Mauren Vivian Haumahu.
Namun pada 30 Agustus 2024 Termohon menerbitkan SP3 atas laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Pemohon.

Bahwa alasan terbitnya SP3 tersebut menjadi fokus pemohon praperadilan. Jika alasannya karena tidak cukup bukti, maka tentu pemohon mengajukan klarifikasi atau mempertanyakan kepada penyidik status alat bukti yang sebelumnya digunakan dalam menetapkan tersangka.

Untuk Itulah, maka berdasarkan putusan Hakim sebagaimana dimaksud, maka SP3 yang dikeluarkan oleh Termohon untuk dugaan kasus pidana Mauren Vivian Haumahu adalah batal demi Hukum, dan memerintahkan Termohon dalam hal ini pihak Polda Maluku casu quo Ditreskrimsus Polda Maluku untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana dimaksud sampai pada tahapan pelimpahan berkas pidana ke kejaksaan.

“Terhadap Putusan Hakim Tersebut, maka kami selaku kuasa hukum pihak Pemohon berharap semua pihak dapat mematuhi dan menjalankan putusan tersebut,” imbau Nikolas Okmemera, salah satu tim kuasa hukum Pemohon. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Aktivis Kecam DPRD Tual, Janji RDP Kasus Arianto Tawakal Tak Kunjung Direalisasi

Aktivis Kecam DPRD Tual, Janji RDP Kasus Arianto Tawakal Tak Kunjung Direalisasi

by admin
April 23, 2026
0

Referensimaluku.id, -Tual – Aktivis yang tergabung dalam Aliansi...

Silaturahmi Bareng Media, Pangdam Pattimura Titip Pesan: “Jaga Ambon Manise Lewat Tulisan”

Silaturahmi Bareng Media, Pangdam Pattimura Titip Pesan: “Jaga Ambon Manise Lewat Tulisan”

by admin
April 22, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon – Suasana hangat dan penuh keakraban...

Pj Kepala Negeri Hote Dinilai “Zalimi” 25 Warga Miskin dengan Menolak Tim Verifikasi BSPS 2026

Pj Kepala Negeri Hote Dinilai “Zalimi” 25 Warga Miskin dengan Menolak Tim Verifikasi BSPS 2026

by admin
April 22, 2026
0

Referensimaluku. Id, --BULA– Gelombang kemarahan dan kekecewaan melanda...

Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Kei Besar, Sejumlah Rumah Dibakar

Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Kei Besar, Sejumlah Rumah Dibakar

by admin
April 22, 2026
0

Referensjmaluku. Id, Langgur – Aparat Kepolisian dari Polsek...

Kejari Ambon Genjot Kasus “Pancuri Kepeng Negara” di PT Dok Perkapalan Waiame, BPKP Dinilai Hambat

Kejari Ambon Genjot Kasus “Pancuri Kepeng Negara” di PT Dok Perkapalan Waiame, BPKP Dinilai Hambat

by admin
April 22, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pihak Kejaksaan Negeri Ambon tengah...

Bangkit dari “Tidur Panjang”, Karang Taruna Maluku Siapkan Gebrakan Besar: Rakerda hingga Expo Ekonomi Kreatif Mei 2026

Bangkit dari “Tidur Panjang”, Karang Taruna Maluku Siapkan Gebrakan Besar: Rakerda hingga Expo Ekonomi Kreatif Mei 2026

by admin
April 21, 2026
0

Referensimaluku. Id, -AMBON – Organisasi kepemudaan terbesar di...

Next Post
Kolonel Tanasale Tentara Terakhir Jabat Walikota Ambon

Kolonel Tanasale Tentara Terakhir Jabat Walikota Ambon

Kuliah Lapangan di Pemkot Ambon, Mahasiswa FISIP Dijelaskan Tentang SPBE

Kuliah Lapangan di Pemkot Ambon, Mahasiswa FISIP Dijelaskan Tentang SPBE

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id