REFMAL.ID, Ambon – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Ambon dalam Sidang Praperadilan akhirnya memutuskan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Mauren Vivian Haumahu, yang diterbitkan penyidik Kepolisian Daerah Maluku casu quo Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku selaku Termohon batal demi hukum. Permohonan praperadilan perkara ini dimohonkan Abdul Mutalib Tuasikal (AMT) in casu Pemohon yang dikuasakan kepada tim kuasa hukumnya, Nikolas Okmemera, S.H., Haidar Ali, S.HI., M.HI dan rekan.
Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (3/12/2024).
Dalam Putusan Hakim Tertanggal 3 Desember 2024 dengan Nomor Register. Perkara: 18/Pid.Pra/2024/PN.AMB, terlihat jelas fakta – fakta serta dikuatkan oleh bukti surat dan saksi ahli dalam persidangan sebagai bahan pertimbangan Hakim dalam mengeluarkan putusan praperadilan kasus tersebut.
Bahwa Pemohon mengajukan laporan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat ( 3 ) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 310 ayat (1 ) juncto Pasal 315 KUH pidana kepada Termohon.
Bahwa Pemohon melaporkan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Mauren Vivian Haumahu.
Namun pada 30 Agustus 2024 Termohon menerbitkan SP3 atas laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Pemohon.
Bahwa alasan terbitnya SP3 tersebut menjadi fokus pemohon praperadilan. Jika alasannya karena tidak cukup bukti, maka tentu pemohon mengajukan klarifikasi atau mempertanyakan kepada penyidik status alat bukti yang sebelumnya digunakan dalam menetapkan tersangka.
Untuk Itulah, maka berdasarkan putusan Hakim sebagaimana dimaksud, maka SP3 yang dikeluarkan oleh Termohon untuk dugaan kasus pidana Mauren Vivian Haumahu adalah batal demi Hukum, dan memerintahkan Termohon dalam hal ini pihak Polda Maluku casu quo Ditreskrimsus Polda Maluku untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana dimaksud sampai pada tahapan pelimpahan berkas pidana ke kejaksaan.
“Terhadap Putusan Hakim Tersebut, maka kami selaku kuasa hukum pihak Pemohon berharap semua pihak dapat mematuhi dan menjalankan putusan tersebut,” imbau Nikolas Okmemera, salah satu tim kuasa hukum Pemohon. (RM-04)
Discussion about this post