Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Pakai Sabu, Fahmi Sabban Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Desember 4, 2024
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMALID,-Ambon – Fahmi Sabban terdakwa pengguna Narkotika golongan satu jenis Sabu dengan berat 0,10 Gram, dituntut selama 1 bulan dan 6 Tahun Penjara.

Baca Juga

Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Kei Besar, Sejumlah Rumah Dibakar

Kejari Ambon Genjot Kasus “Pancuri Kepeng Negara” di PT Dok Perkapalan Waiame, BPKP Dinilai Hambat

Tegaskan Integritas, Seluruh Jajaran Rutan Ambon Deklarasi “Zero HALINAR”

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, S. Aryani, dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Martah Maitimu, dengan didampingi Rahmat Selang dan Agustina Lamabelawa, masing-masing sebagai hakim anggota, Selasa (3/12/2024).

JPU memyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalagunakan narkotika bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelum menuntut terdakwa, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkotika di Maluku.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengaku perbuatannya, menyesali dan berjanji tidak mengulanginya, dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memeriksa dan mengadili terdakwa Fahmi Sabban dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata JPU dalam persidangan.

Selain itu, JPU juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menetapkan barang bukti berupa, 2 paket sabu dikemas menggunakan plastik clem bening ukuran kecil dengan berat total barang bukti 0,10 gram, 1 buah potongan sedotan ujungnya telah diruncing berbentuk sekop yang digunakan terdakwa untuk mengkonsumsi sabu. Semuanya dirampas untuk dimusnakan. Sementara satu buah handphone merek iphone 11 warna hijau Tosca dirampas untuk Negara.

Terdakwa yang didampingi pengacaranya, mengatakan menerima. Sidang langsung ditutup dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda putusan.

Diketahui, terdakwa ditangkap pada Kamis 8 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 WIT, dikawasan tanah tinggi jalan W.R. Supratman, Kelurahan Urutetu, Kecamatan Sirimau, tapatnya di depan hotel Imperial. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Kei Besar, Sejumlah Rumah Dibakar

Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Kei Besar, Sejumlah Rumah Dibakar

by admin
April 22, 2026
0

Referensjmaluku. Id, Langgur – Aparat Kepolisian dari Polsek...

Kejari Ambon Genjot Kasus “Pancuri Kepeng Negara” di PT Dok Perkapalan Waiame, BPKP Dinilai Hambat

Kejari Ambon Genjot Kasus “Pancuri Kepeng Negara” di PT Dok Perkapalan Waiame, BPKP Dinilai Hambat

by admin
April 22, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pihak Kejaksaan Negeri Ambon tengah...

Tegaskan Integritas, Seluruh Jajaran Rutan Ambon Deklarasi “Zero HALINAR”

Tegaskan Integritas, Seluruh Jajaran Rutan Ambon Deklarasi “Zero HALINAR”

by admin
April 20, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas...

Manajemen Maxim Harus Mengganti Biaya Pengobatan Shakira Pagaya, Pasca Lindasan Truk Pengangkut Casis TNI

Manajemen Maxim Harus Mengganti Biaya Pengobatan Shakira Pagaya, Pasca Lindasan Truk Pengangkut Casis TNI

by admin
April 20, 2026
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Pihak Manajemen Maxim selaku penyedia jasa...

Sat Reskrim Ambon Gagalkan Perdagangan Anak, Pelaku Diburu

Sat Reskrim Ambon Gagalkan Perdagangan Anak, Pelaku Diburu

by admin
April 18, 2026
0

Referensimaluku. --AMBON — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Tuntutan Dibacakan: Mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon Dituntut 8 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp4,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanimbar Energi

Tuntutan Dibacakan: Mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon Dituntut 8 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp4,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanimbar Energi

by admin
April 16, 2026
0

Referensimaluku.id,--AMBON – Sidang tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan...

Next Post
Besuk Korban Penganiayaan di Pohon Mangga, Kapolsek Nusaniwe Minta Keluarga Korban Tak Terprovokasi

Besuk Korban Penganiayaan di Pohon Mangga, Kapolsek Nusaniwe Minta Keluarga Korban Tak Terprovokasi

Terbitkan SP3 Kasus Pencemaran Nama Baik AMT, Polda Maluku Kalah di Sidang Praperadilan

Terbitkan SP3 Kasus Pencemaran Nama Baik AMT, Polda Maluku Kalah di Sidang Praperadilan

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id