REFMALID,-Ambon – Fahmi Sabban terdakwa pengguna Narkotika golongan satu jenis Sabu dengan berat 0,10 Gram, dituntut selama 1 bulan dan 6 Tahun Penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, S. Aryani, dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Martah Maitimu, dengan didampingi Rahmat Selang dan Agustina Lamabelawa, masing-masing sebagai hakim anggota, Selasa (3/12/2024).
JPU memyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalagunakan narkotika bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelum menuntut terdakwa, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkotika di Maluku.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengaku perbuatannya, menyesali dan berjanji tidak mengulanginya, dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memeriksa dan mengadili terdakwa Fahmi Sabban dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata JPU dalam persidangan.
Selain itu, JPU juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menetapkan barang bukti berupa, 2 paket sabu dikemas menggunakan plastik clem bening ukuran kecil dengan berat total barang bukti 0,10 gram, 1 buah potongan sedotan ujungnya telah diruncing berbentuk sekop yang digunakan terdakwa untuk mengkonsumsi sabu. Semuanya dirampas untuk dimusnakan. Sementara satu buah handphone merek iphone 11 warna hijau Tosca dirampas untuk Negara.
Terdakwa yang didampingi pengacaranya, mengatakan menerima. Sidang langsung ditutup dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda putusan.
Diketahui, terdakwa ditangkap pada Kamis 8 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 WIT, dikawasan tanah tinggi jalan W.R. Supratman, Kelurahan Urutetu, Kecamatan Sirimau, tapatnya di depan hotel Imperial. (RM-04)
Discussion about this post