REFMALID (MALRA)Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tenggara (Malra), Samuel Huwae menghadiri rapat pengantar nota keuangan rencana peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Malra, Jumat (29/11/2024) malam.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati memaparkan gambaran rancangan APBD 2025 dan isu-isu strategis dalam pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu isu utama yang disampaikan adalah penurunan alokasi transfer ke daerah dan Dana Desa dari Kementerian Keuangan. Untuk tahun 2025, alokasi dana transfer ditetapkan sebesar Rp.831,84 miliar, mengalami penurunan sebesar Rp.27,04 miliar dibandingkan dengan tahun 2024. Penurunan terbesar terjadi pada komponen Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik.
Meski demikian, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp519,59 miliar tetap menjadi sumber pendanaan penting. Namun, fleksibilitas penggunaan DAU ini terbatas oleh kebijakan alokasi yang telah ditentukan, meliputi gaji PPPK, anggaran kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum.
Sehingga dari kebijakan itu, tingkat fleksibilitas anggaran, dan kapasitas fiskal untuk mendanai program dan kegiatan juga cukup terbatas.
“Oleh karena itu, Pemerintah Daerah berupaya menjaga fleksibilitas anggaran dengan mengalokasikan DAU sesuai fungsi rumpun, yakni rumpun pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 110 Tahun 2023,” ujar Huwae.
Ia menambahkan, komponen DAU yang tidak ditentukan penggunaannya akan menjadi instrumen fleksibel untuk mendukung program-program prioritas. Hal ini bertujuan agar setiap alokasi anggaran memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, meski dengan keterbatasan kapasitas fiskal.
“Terhadap hal ini, maka sangat di perlukah kehati-hatian dan kecermatan kita bersama untuk menganggarkan program dan kegiatan berdasarkan sumber dana yang benar-benar sesuai,” tandas Huwae. (RM-07)
Discussion about this post