REFMALID (AMBON) Ketua Bidang Advokasi DPD Perkumpulan Penasehat dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI) Maluku, Ros Kuba Lestaluhu, meminta Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, agar atensi terhadap salah satu penganiayaan bersama di Dusun Mamokeng, Desa Tulehu, belum lama ini.
Pasalnya, diduga anggota Polsek Salahuttu, sebut saja Kanit Polsek Salahuttu tidak serius dan lalai dalam menangani kasus penganiayaan yang dilaporkan Ibu Rupita Lestaluhu, korban penganiayaan dari para terlapor/tersangka Ibu Halima Nahumarurry Dkk, warga Dusun Mamokeng, RT 001 Desa Tulehu, Kecamatan Salahuttu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
“Sebagai kuasa hukum korban dari Ibu Rupita Lestaluhu, saya meminta agar ada atensi dari Kapolda Maluku terhadap kasus ini, mengingat di Tulehu merupakan Desa yang punya jumlah penduduk banyak, lalu kalau persoalan semacam ini tidak diselesaikan dengan cepat, ditakutkan bisa berpotensi ke gangguan kamtibmas yang lebih besar,” ujar Lestaluhu, kepada wartawan di Ambon, Rabu, (20/11).
Menurut Ros, tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini, sehingga siapa yang melakukan pelanggaran hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya kita minta agar kasus ini harus diusut tuntas. Karena tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini,” tegasnya.
Kasus penganiayaan ini, lanjut Ros, terjadi sejak 28 Oktober 2024, saat itu korban dikeroyok Ibu Halima Nahumarurry Dkk,dan keluarganya sekitar tiga orang. Dan kasus ini pun sudah diproses hukum dan telah ditetapkan empat orang tersangka termasuk Halima Nahumarury, akan tetapi sampai saat ini para tersangka ini belum juga di tahan.
Sesuai ketentuan pasal 170 KUHAPidana tentang pengeroyokan bersama, ancaman hukuman diatur di atas 5 tahun, sehingga wajib hukumnya penyidik tahan para tersangka.
“Artinya, penahanan itu perlu dilakukan dengan pertimbangan tidak mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,” imbuhnya.
“Karena itu lah, Kita minta agar polisi segera tangkap para tersangka dan tahan, jangan biarkan mereka berkeliaran di luar. Jadi pada prinsipnya kita minta agar para tersangka ini di tahan itu permintaan kuasa hukum dan keluarga korban,” pungkasnya. (RM-07)
Discussion about this post