REFMAL.ID.AMBON – Fauzan Kabalmay alias oji terdakwa pemiliki puluhan paket Narkotika golongan I jenis ganja divonis 5 tahun penjara.
Dalam vonis itu dibacakan ketua Majelis Hakim Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota lainnya, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (20/11/2024).
Hakim menyatakan terdakwa Faujan Kabalmay alias oji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim.
Hakim juga menetapakan barang bukti berupa, 7 paket diduga Narkotika Golongan I jenis ganja yang dikemas dengan plastik bening besar, 21 paket diduga Narkotika golongan I jenis ganja yang dikemas dengan plastik klem bening kecil;
Dua pak plastik klip bening kecil, 1 buah tas plastik warna merah muda dan putih dan 1 buah kotak kompor gas portable warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.
Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya langsung menerima putusan tersebut. Sidang pun langsung ditutup.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Ambon Febyanti Sahetapy, menuntut terdakwa Fauzan selama 7 tahun penjara, pada sidang yang berlangsung, Rabu (30/10/24) lalu.
Diketahui, terdakwa Fauzan Kabalmay alias Oji ditangkap pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di kos kosan vila nomor 5 Wailela – Rumah Tiga Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku. (RM-04)
Discussion about this post