Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Fauzan Kabalmay Pemilik Puluhan Paket Ganja, Divonis 5 Tahun Penjara

November 20, 2024
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID.AMBON – Fauzan Kabalmay alias oji terdakwa pemiliki puluhan paket Narkotika golongan I jenis ganja divonis 5 tahun penjara.

Baca Juga

Ubah Limbah Jadi Cuan, Rutan Ambon Latih Warga Binaan Sulap Batok Kelapa Jadi Kerajinan Bernilai Ekonomi Tinggi

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

Polsek KPYS Salurkan Bantuan untuk Keluarga Buruh Bagasi di Hari Buruh

Dalam vonis itu dibacakan ketua Majelis Hakim Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota lainnya, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (20/11/2024).

Hakim menyatakan terdakwa Faujan Kabalmay alias oji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim.

Hakim juga menetapakan barang bukti berupa, 7 paket diduga Narkotika  Golongan I jenis ganja yang dikemas dengan plastik bening besar, 21 paket diduga Narkotika golongan I jenis ganja yang dikemas dengan plastik klem bening kecil;

Dua pak plastik klip bening kecil, 1 buah tas plastik warna merah muda dan putih dan 1 buah kotak kompor gas portable warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.

Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya langsung menerima putusan tersebut. Sidang pun langsung ditutup.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Ambon Febyanti Sahetapy, menuntut terdakwa Fauzan selama 7 tahun penjara, pada sidang yang berlangsung, Rabu (30/10/24) lalu.

Diketahui, terdakwa Fauzan Kabalmay alias Oji ditangkap pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di kos kosan vila nomor 5 Wailela – Rumah Tiga Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Ubah Limbah Jadi Cuan, Rutan Ambon Latih Warga Binaan Sulap Batok Kelapa Jadi Kerajinan Bernilai Ekonomi Tinggi

Ubah Limbah Jadi Cuan, Rutan Ambon Latih Warga Binaan Sulap Batok Kelapa Jadi Kerajinan Bernilai Ekonomi Tinggi

by admin
Mei 4, 2026
0

Referensimaluku.id ,-AMBON-– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA...

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

by admin
Mei 2, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -Transparansi tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi...

Polsek KPYS Salurkan Bantuan untuk Keluarga Buruh Bagasi di Hari Buruh

Polsek KPYS Salurkan Bantuan untuk Keluarga Buruh Bagasi di Hari Buruh

by admin
Mei 1, 2026
0

ReferensiMaluku.id, -AMBON - Suasana duka di Kampung Laskar...

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

by admin
Mei 1, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana...

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

by admin
April 30, 2026
0

Referensimaluku.id ,-Ambon– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres...

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon - Diduga kuat ada dukungan materil...

Next Post
Isu Pergantian Camat Kei Kecil, Kaban BKPSDM Malra: Itu Tidak Benar

Isu Pergantian Camat Kei Kecil, Kaban BKPSDM Malra: Itu Tidak Benar

Sebut Pemimpin MBD Terdahulu Hanya Tinggalkan Kotoran di Kisar, MF Ajak Pilih BTN-Ari

Sebut Pemimpin MBD Terdahulu Hanya Tinggalkan Kotoran di Kisar, MF Ajak Pilih BTN-Ari

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id