REFMALID Ambon – Rafly Rizky Usman Latua alias Usman terdakwa penyalagunaan Narkotika golongan I, jenis ganja di vonis 1,6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon. Selasa (12/11/2024).
Usman divonis penjara lantaran memiliki 5 paket narkotika jenis ganja dengan berat total 1.9817 kilo gram.
Dalam sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Martha Maitimu dengan di dampingi dua hakim anggota, masing – masing Rahmat Selang dan Agustina Lamabelawa.
Hakim menyatakan terdakwa Rafly Rizky Usman Latua, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Ketiga Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal Pasal 127 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim.
Ada pun barang bukti berupa 5 paket diduga Narkotika Golongan I jenis ganja yang dikemas dengan plastik klem bening dengan berat awal / total 1.9817 kilo gram.
1 paket diduga Narkotika Golongan I jenis ganja yang dikemas dengan kertas putih dengan berat awal / total 0,2030 kilo gram
1 paket diduga Narkotika Golongan I jenis tembakau yang dikemas dengan kertas coklat dengan berat awal / total 0,2051 kilo gram
1 buah Hand Phone merk Infinix HOT 11 Play Warna Hijau dengan nomor Sim Card 0812-8767-8322 nomor model Infinix X688B nomor IMEI 357344841370282
1 buah dompet warna putih bertuliskan Lovely bear dipakai dalam perkara M. Bansa Latupono, 1 unit HandPhone merk Samsung A13 warna orange dengan nomor sim card 0822 4880 0276, dirampas untuk Negara.
Sebagaimana diketahui, putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejari Ambon, Magie Parera, yang mana sebelumnya menuntut terdakwa Rafly Rizky Usman Latua alias Usman, selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, pada Selasa 22 Oktober 2024 lalu.
Diketahui, terdakwa Rafly Rizky Usman Latua, ditangkap pada hari Minggu, tanggal 21 Juli 2024 sekitar pukul 19.15 Wit, bertempat di Jl. Jenderal Sudirman Desa Batu Merah, Kec. Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di Lorong Gapura Tanjung. (RM-04)
Discussion about this post