Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Memiliki 5 Paket Narkoba, Usman Latua di Vonis 1,6 Tahun Penjara

November 12, 2024
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMALID Ambon – Rafly Rizky Usman Latua alias Usman terdakwa penyalagunaan Narkotika golongan I, jenis ganja di vonis 1,6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon. Selasa (12/11/2024).

Baca Juga

KPK Lelang Mesin Kopi La Marzocco Rampasan dari Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

Urai Benang Merah Kasus UP3 dan Konflik Lahan Lermatang Mengapung Agus Theodorus, Siapa Dia Sebenarnya?

Lima Warga Binaan Rutan Ambon Disidang TPP Usai Kedapatan Pakai HP Ilegal

Usman divonis penjara lantaran memiliki 5 paket narkotika jenis ganja dengan berat total 1.9817 kilo gram.

Dalam sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Martha Maitimu dengan di dampingi dua hakim anggota, masing – masing Rahmat Selang dan Agustina Lamabelawa.

Hakim menyatakan terdakwa Rafly Rizky Usman Latua, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Ketiga Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal Pasal 127 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani  dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim.

Ada pun barang bukti berupa 5 paket diduga Narkotika Golongan I jenis ganja yang dikemas dengan plastik klem bening dengan berat awal / total 1.9817 kilo gram.

1 paket diduga Narkotika Golongan I jenis ganja yang dikemas dengan kertas putih dengan berat awal / total 0,2030 kilo gram

1 paket diduga Narkotika Golongan I jenis tembakau yang dikemas dengan kertas coklat dengan berat awal / total 0,2051 kilo gram

1 buah Hand Phone merk Infinix HOT 11 Play Warna Hijau dengan nomor Sim Card 0812-8767-8322 nomor model Infinix X688B nomor IMEI 357344841370282

1 buah dompet warna putih bertuliskan Lovely bear dipakai dalam perkara M. Bansa Latupono, 1 unit HandPhone merk Samsung A13 warna orange dengan nomor sim card 0822 4880 0276, dirampas untuk Negara.

Sebagaimana diketahui, putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejari Ambon, Magie Parera, yang mana sebelumnya menuntut terdakwa Rafly Rizky Usman Latua alias Usman, selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, pada Selasa 22 Oktober 2024 lalu.

Diketahui, terdakwa Rafly Rizky Usman Latua, ditangkap pada hari Minggu, tanggal 21 Juli 2024 sekitar pukul 19.15 Wit, bertempat di Jl. Jenderal Sudirman Desa Batu Merah, Kec. Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di Lorong Gapura Tanjung. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

KPK Lelang Mesin Kopi La Marzocco Rampasan dari Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

KPK Lelang Mesin Kopi La Marzocco Rampasan dari Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

by admin
Juni 6, 2026
0

Referensimaluku.id, --Ambon- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang satu...

Urai Benang Merah Kasus UP3 dan Konflik Lahan Lermatang Mengapung Agus Theodorus, Siapa Dia Sebenarnya?

Urai Benang Merah Kasus UP3 dan Konflik Lahan Lermatang Mengapung Agus Theodorus, Siapa Dia Sebenarnya?

by admin
Juni 4, 2026
0

Referensi Maluku.id, Ambon - Sebagian besar masyarakat di...

Lima Warga Binaan Rutan Ambon Disidang TPP Usai Kedapatan Pakai HP Ilegal

Lima Warga Binaan Rutan Ambon Disidang TPP Usai Kedapatan Pakai HP Ilegal

by admin
Juni 4, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas...

Pasca Bentrokan di Huamual, Tokoh Pemuda Ariate Minta Hentikan Provokasi di Media Sosial

Pasca Bentrokan di Huamual, Tokoh Pemuda Ariate Minta Hentikan Provokasi di Media Sosial

by admin
Juni 4, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Situasi pascabentrokan yang melibatkan pemuda...

IPTU Giovani Toffy Pimpin Dialog Kamtibmas dengan Buruh Pelabuhan Slamet Riyadi

IPTU Giovani Toffy Pimpin Dialog Kamtibmas dengan Buruh Pelabuhan Slamet Riyadi

by admin
Juni 3, 2026
0

Referensimaluku.id, -- Ambon – Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos...

Gilcans Resmi Diserahkan ke Jaksa, Polda Maluku Tuntaskan Tahap II Kasus Persetubuhan Anak

Gilcans Resmi Diserahkan ke Jaksa, Polda Maluku Tuntaskan Tahap II Kasus Persetubuhan Anak

by admin
Juni 3, 2026
0

Referensimaluku.id, --AMBON – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum...

Next Post
Hadiri Upacara HKN ke-60, Pj. Sekda Malra Ajak Insan Kesehatan Terus Berkolaborasi Menuju Generasi Emas 2045

Hadiri Upacara HKN ke-60, Pj. Sekda Malra Ajak Insan Kesehatan Terus Berkolaborasi Menuju Generasi Emas 2045

Bansa Latupono Pemilik 5  Paket , Ganja Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Bansa Latupono Pemilik 5  Paket , Ganja Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber
  • Politik
  • Politik
  • Politik
  • Redaksi
  • Referensimaluku.id-Berita Terkini Maluku
  • Subscription
  • Tentang Kami

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id