REFMALID (MALRA)Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) melalui Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Supriono Tukloy, secara resmi melaporkan Penjabat Bupati Malra Samuel Huwae ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tenggara, Rabu (6/11/2024).
Sesuai pantauan media ini, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM tiba di kantor Bawaslu Malra sekira pukul 13.00 WIT, didampingi Ketua DPD KNPI Maluku Tenggara Rizal Ohoitenan, SH dan beberapa pengurus KNPI lainnya.
Kehadiran mereka diterima langsung Devisi Pengaduan dan Laporan Bawaslu Malra.
“Kehadiran kami disini untuk melaporkan Penjabat Bupati Malra soal netralitas ASN dan Pejabat Negara yang diduga melakukan pelanggaran dan tindakan tidak netral, kami telah serahkan laporan tertulis dan bukti foto serta sudah menyiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan apabila diminta oleh Bawaslu,” tegas Tukloy usai menyerahkan laporan kepada pihak Bawaslu.
Ia berharap, Bawaslu segera menindaklanjuti laporan yang telah di ajukan, agar segera memanggil Penjabat Bupati Maluku Tenggara.
Pasalnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pj. Bupati Malra yaitu bertemu secara bersama-sama di rumah salah satau pasangan calon Bupati, yang juga dihadiri oleh pimpinan partai politik pengusul, dan melakukan foto bersama dalam pertemuan tersebut.
“Hal tersebut bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota,” sebutnya.
Ia jelaskan, pada pasal 71 ayat 1 dan 3 yang menjelaskan Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Kemudian, di ayat 3 dijelaskan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Ia menambahkan, negara memberikan jaminan bahwa semua orang sama didepan hukum bahkan yang harus lebih taat dan menghormati aturan dan hukum adalah mereka yang diberikan kepercayaan oleh negara dan diberikan gaji serta fasilitas negara dengan uang rakyat.
‘Kami tetap menghormati hak hukum dimana setiap warga negara yang disebut Presumption of Innocence atau asas praduga tak bersalah, menerangkan semua orang belum tentu bersalah maka perlu dilakukan proses dan kajian secara hukum agar bisa membuktikan suatu kebenaran melalui keputusan pengadilan yang merupakan prinsip dasar hukum pidana,” papar Tukloy.
Tukloy meminta kepada semua pihak agar tidak memperdebatkan dan menciptakan kegaduhan dengan melakukan pembelaan dengan alibi dan opini, dan retorika, sebab langkah dan sikap KNPI Malra lakukan saat ini adalah proses normatif melalui cara yang diatur oleh aturan selaku warga negara yang menghormati dan taat terhadap hukum.
Selanjutnya kata Tukloy, semua komponen stakeholder agar menciptakan rasa aman, dan menyatakan menolak politik identitas dan sektarian primordial yang akan merusak tatanan kehidupan demokrasi, sehingga menghasilkan pemimpin daerah yang demokratis yang berkualitas, dengan visi misi yang dapat memberikan perubahan bagi daerah lima tahun kedepan.
“Mari sama-sama kita ciptakan pemilihan kepala daerah yang bersih, jujur, adil serta demokratis tanpa intervensi, biarkan rakyat secara bebas menentukan pilihan politiknya,” ajak Tukloy akhiri pembicaraannya. (RM-07)
Discussion about this post