REFMALID.Ambon – Masyarakat adat negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, melakukan unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (4/11/2024).
Mereka meminta agar Raja negeri Rohomoni, Daud Sangadji yang saat ini terdakwa atas perkara lingkungan hidup dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Ketua Aliansi Perempuan Negeri Rohomoni, Nurma Sangadji meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Raja adat negeri Rohomoni, Daud Sangadji dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
“Kami juga berharap agar ada solusi dari Pengadilan negeri Ambon agar dibebaskan Raja adat negeri Rohomoni, Daud Sangadji”, ujar Nurma.
Sementara, Ketua Saniri adat negeri Rohomoni, Abdul Halim Tuhuteru mengatakan bahwa kami punya penilaian sangat subjektif terhadap proses hukum Raja negeri Rohomoni.
Sangat ironis sekali dalam upaya untuk melakukan kriminalisasi terhadap Raja negeri Rohomoni. Padahal, semestinya terjadi itu adalah hak dikresi yang digunakan oleh Raja negeri Rohomoni dalam bentuk tidak lansung mengijinkan Teli Nio untuk mengambil galian C di wilayah hukum negeri Rohomoni.
Tanpa ada sebuah alasan dalil hukum yang di melikinya, ada dalil alasan kuat. Teli Nio datang pada 2 September 2023 di negeri Rohomoni minta bantu dari Raja negeri Rohomoni untuk mengambil galian C. Dengan dua permintaan yakni Pak Raja mohon izin untuk mengambil galian C di wilayah hukum negeri Rohomoni. Mohon di izinkan untuk melakukan perbaikan jalan yang putus akibat banjir di negeri Rohomoni pada bulan Juni sampai Juli 2022.
Perlu publik ketahui bahwa tidak serta merta Raja Rohomoni lansung menerima. Namun ada sistem terbuka, nanti yang dibicarakan hal itu ada pada pemerintahan saya, kata Halim.
Kemudian di tunjuklah saudara Nanda Patilessy selaku wakil ketua saniri, Abdullah Sangadji selaku perangkat negeri Kaur Pembangunan, dan dari unsur kepemudaan itu Maha Guru Sangadji.
“Saya sampaikan ini sehingga ada terkorelasi dari awal. Karena saya punya dugaan kuat terhadap penetapan tersangka Raja Rohomoni ini cacat prosudural. Karena penyidik Kepolisian Ditreskrimsus Polda Maluku tidak mempertimbangkan kaidah – kaidah norma hukum yang lain”.
Olehnya itu, saya meminta kepada JPU dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon agar bebaskan Raja negeri Rohomoni dari segala tuntutan hukum.
Karena dalam fakta persidangan pelapor Mudahas Sangadji sampai bahwa tidak mendapat kerugian apapun dapat dari pada sebuah proses peristiwa hukum yang di laporkan hari ini sampai pada proses hukum di Pengadilan.
Telah diakui oleh Majelis Hakim kepada semua yang menghadiri persidangan tersebut bahwa Peraturan Negeri 05 Tahun 2020 tentang ketertiban keamanan dan kebersihan desa. Pasal 7 ayat (2) mengatakan bahwa setiap operasi dalam melakukan kegiatan aktivitas pengambilan sertu di wilayah hukum negeri Rohomoni wajib mendapatkan izin dari kepala pemerintah atau Raja.
Penyampaian Majelis Hakim dalam persidangan bahwa peraturan negeri telah di akui oleh negara dan di perkuat oleh saksi ahli yaitu Prof. Dr. Nirahua Salmon M. N. S.H., M.Hum. bahwa hak dekresi setiap kepala pemerintahan negeri itu di jamin oleh undang – undang.
Oleh karena itu, tidak bisa disalahkan Raja Negeri Rohomoni berdasarkan wilayah kekuasaan -nya. Karena peraturan negeri khusus itu tidak bisa di jadikan sebagai alasan untuk penyedik Polisi dalam penetapan tersangka. (RM-04)
Discussion about this post