REFMALID,Ambon – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memberikan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap M Zidan Atamimi terlibat memiliki Narkotika golongan 1.
Ketua Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Wilson Shilver, dengan didampingi dua hakim anggota dalam amar putusan menyatakan terdakwa M Zidan Atamimi telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan hukuman di kurangi masa penahanan yang telah dijalani dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan serta membani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 ribuh rupiah”, kata Majelis Hakim membacakan putusannya, Kamis (1/11/2024).
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, serta bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum memerintahkan Majelis Hakim menyertakan barang bukti 2 paket narkotika dirampas untuk dimusnahkan, dan satu buah HenPhone di rampas untuk negara dan bebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar 5.000 rupiah. (RM-04)
Discussion about this post