REFMAL.ID,TUAL-Isu dugaan penerbitan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tual semakin ramai diperbincangkan di media sosial bahkan masyarakat dan sejumlah ASN Pemkot Tual juga membahas persoalan ini.
Terkait dengan hal tersebut, masyarakat dan sejumlah pihak mendesak Penjabat Walikota Tual Afandi Hasanussi
untuk segera menindaklanjuti dugaan penerbitan SPPD fiktif tersebut.
Dugaan ini mencuat setelah adanya informasi bahwa perjalanan dinas yang seharusnya dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) justru melibatkan oknum-oknum lain, termasuk pimpinan media dan tim sukses (timsus) pasangan calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Tual 2024-2029.
Banyak pihak mempertanyakan keberadaan keabsahan bukti-bukti perjalanan dinas yang seharusnya ada, namun hingga saat ini belum ditemukan.
“Kami akan laporkan dugaan SPPD fiktif ini. Kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Kami akan melaporkannya secara resmi, Senin depan ke Kejaksaan Tinggi Maluku,” ungkap salah satu aktivis yang enggan disebutkan namanya sebagaimana dikutip referensimaluku.id di Tual, Minggu (29/10).
Masyarakat berharap Penjabat Walikota Tual Afandi Hasanussi dapat bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini.
Mereka menuntut agar semua pihak yang terlibat, terutama oknum-oknum yang diduga melakukan penyimpangan keuangan negara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan adanya laporan ini, diharapkan akan ada kejelasan dan tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah,” cetus masyarakat Tual.
Masyarakat Tual menunggu langkah konkret dari Penjabat Walikota Afandi Hasanussi untuk menyelesaikan masalah ini demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.
Terkait dengan dugaan ini, ketika referensimaluku.id menghubungi Pj. Walikota Tual, Afandi Hasanussi melalui pesan WhatsApp, Minggu (27/10/2024) malam, mengungkapkan bahwa, sampai dengan saat ini belum ada laporan atau aduan resmi terkait hal tersebut.
“Tentunya, kalau ada laporan maka akan ditelusuri lebih lanjut oleh inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bila ada potensi kerugian Negara,” pungkasnya.
Untuk menjaga integritas profesi, referensimaluku.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik. (RM-07)
Discussion about this post