REFMAL.ID,-Ambon – Sejumlah mahasiswa dan Pedagagan Kaki Lima (PKL) Pasar Mardika Ambon melakukan aksi demo di depan Kator Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku, Senin (21/10/2024).
Aksi mahasiswa itu yang tergabung dalam Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Ambon, Gerakan Pemuda Islam (GPI) serta dibantu oleh Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Kota Ambon.
Masa aksi mendesak Penjabat Gubernur Maluku, Sadali le untuk mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Maluku, Yahya Kotta, dikarenakan tidak layak mengurus Pasar Mardika.
Koordinator aksi Amin Fitmatan menyampaikan, pihak Disperindag telah melakukan kekerasan terhadap sejumlah para pedagang yang berjualan di Gedung baru 4 lantai itu.
Pasalnya, ada problematika yang menimpa para pedagang yang berada di pasar mardika terkhusunya di gedung putih diduga hak-hak pedagang sedang dikebiri oleh pemerintah Provinsi Maluku dalam hal ini yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Provinsi Maluku.
Perlakuan yang dilakukan oleh Disperindag tidak mencerminkan nilai – nilai Pancasila yang di Jabarkan dalam UUD 1945,” ujar Amin dalam orasinya.
Menurut Amin, PKL merupakan tanggungjawab moril sebagai anak bangsa yang benar-benar berdiri pada tingkatan untuk membagun kesadaran kritis.
Oleh karena itu kami mendesak Disperindag agar segera menggantikan barang jualan para pedagang yang telah rusak dan membusuk,” tegas Amin.
Tak sampai pada persoalan tersebut kata Amin, muncul juga kebijakan baru yang di keluarkan lewat surat edaran perintah pembayaran biaya sewa lapak atau kios selama tiga bulan yang bersifat memaksa dengan dalih sesuai dengan kontrak pedagang yang terverifikasi dengan pengelola gedung putih.
Amin mengatakan bahwa, Disperindag telah memberikan sejumlah kios kepada orang – orang baru yang tidak diketahui asalnya, padahal kami orang lama yang sudah bayar Rp.30 juta tidak berikan tempat jualan.
Sementara itu, Kepala Dinas Disperindag Yahya Kotta yang menemui masa aksi menegaskan bahwa, jika saya terbukti melakukan jual beli lapak, saya akan mengundurkan dir. Tetapi jika saya tidak terbukti saya akan menuntut kalian kembali.
” Jika terbukti saya siap di hukum dan mengundurkan diri. Jika tidak terbukti saya akan tuntut balik kalin,” tegas Yayha.
Yahya juga menghimbau jika terdapat ada oknum-oknum yang melakukan pungli diharapakan bisa segera melaoprkan kepada kami.
” Jika ada temuan silahkan lapor kepada saya. Saya siap tunggu kalian di lantai 2 gedung abru pasar Mardika. Bagaimana saya mau telusuri hal itu kalu kalian pedagang saja tidak melaporkan temuan-temuan,” pungkas Yahya. (RM-04)
Discussion about this post