REFMAL.ID,Ambon – Elektabilitas pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota (wawali) Ambon, Agus Ririmasse dan Muhammad Novan Liem mulai merangkak naik meninggalkan paslon-paslon walikota dan wawali Ambon lain dalam beberapa bulan terakhir. Akibat progres yang luar biasa itu menyebabkan paslon-paslon walikota dan wawali Ambon lainnya merasa terusik, takut kalah dan akhirnya melancarkan kampanye hitam (black campaygn) terhadap paslon berakronim “AMAN” ini. Isu dan laporan murahan yang dilancarkan influencer paslon-paslon walikota dan wawali Ambon lain yakni paslon walikota dan wawali nomor urut 1 ini menggelar kampanye di gedung gereja, padahal faktanya tidak seperti itu. Sebab, AMAN hanya menggelar kampanye di gedung serbaguna.
Sebagaimana diketahui selama masa kampanye yang dimulai sejak 25 September 2024, paslon) walikota dan wawali Ambon dapat melakukan kampanye dengan beberapa metode.
Metode itu, antara lain pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antarpaslon, penyebaran bahan kampanye pada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik, dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu berdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon beserta jajaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) sekota Ambon, pada 4 Oktober 2024 Bawaslu mendapat informasi terkait dugaan penggunaan tempat ibadah untuk aktivitas kampanye oleh salah satu Paslon Walikota dan Wakil Walikota Ambon tahun 2024.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Ambon, Suminar Setiati Sehwaky menyebut, bahwa pada tanggal tersebut, Bawaslu mendapati foto dan video yang dibagikan warga Kota Ambon melalui WhatsApp di mana terdapat salah satu paslon Walikota-Wakil Walikota Ambon nomor urut 1 Agus Ririmasse dan Muhammad Novan Liem yang melaksanakan kampanye.
“Bahwa diketahui, lokasi pelaksanaan kampanye tersebut berada pada gedung Serbaguna Sektor 3 Jemaat Gereja Protestan Maluku Ebenhaezer Skip di Jembatan Hatuna, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau,” jelas Sehwaky lewat siaran persnya sebagaimana dikutip referensimaluku.id dari Nunusaku.Com, Senin (14/10).
Bahwa sehubungan dengan informasi awal yang diterima, Bawaslu Kota Ambon mengeluarkan Memorandum nomor :
002/PP.00.02/A.Ambon/10/2024 perihal informasi awal penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye serta mengistruksikan jajaran Panwaslu Kecamatan Sirimau untuk menelusuri guna mencari kebenaran terkait informasi awal tersebut.
“Terhadap informasi awal tersebut, Panwaslu Sirimau kemudian menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 04/LHP/PM.01.02/10/2024 tertanggal 03 Oktober 2024,” terang Sehwaky.
“Bahwa saat kampanye tersebut dilaksanakan, Panwaslu Sirimau bersama Pengawas Kelurahan/Desa Batu Meja juga turut hadir melakukan pangawasan berdasarkan surat pemberitahuan jadwal kampanye di Gedung Serbaguna Sektor 3 Jemaat GPM Ebenhaezer, Jembatan Hautuna, Kelurahan Batu Meja pukul 17.00-18.00 WIT,” imbuh Sehwaky.
“Bahwa tempat pelaksanaan kampanye bukan pada tempat ibadah (gedung Gereja) akan
tetapi dilakukan pada gedung Serbaguna milik Sektor 3 Jemaat GPM Ebenhaezer,” urai Sehwaky meluruskan.
Dikatakan Sehwaky, Jemaat GPM Ebenhaezer Skip memiliki dua gedung Gereja, yakni Gereja Ebenhaezer dan Gereja Gloria serta jemaat GPM tersebut terdiri dari 13 sektor pelayanan.
“Dengan demikian, sesuai hasil pengawasan dan penelusuran yang dilakukan, Panwaslu Sirimau tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan kampanye,” tegas Sehwaky.
“Oleh sebab telah adanya hasil pengawasan dan penelusuran yang tidak temukan dugaan pelanggaran kampanye, maka Bawaslu Kota Ambon menyatakan persoalan tersebut selesai,” tutup Sehwaky. (RM-02)
Discussion about this post