REFMAL ID,Piru – Kasus dugaan “pancuri kepeng negara” di balik alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) Desa Loki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, sebesar lebih kurang Rp. 1.300.000.000 (satu miliar tiga ratus juta rupiah) kasusnya sudah ditetapkan mejelis sidang Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). Berdasarkan fakta hukum tersebut terungkap sejumlah oknum-oknum perangkat Desa Lokki periodesasi 2017 – 2019 telah tersangkut kasus “pancuri kepeng negara” selama penyaluran ADD/DD di desa tersebut.
Bahkan untuk kasus “pancuri kepeng negara” ini telah menjadi temuan korupsi oleh Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku. Misalnya, proyek pembangunan sarana air bersih sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang fiktif. Terjadi mark-up (penggelembungan harga) dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) serta Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) DD Lokki yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kegunaan nya atau pemanfaatannya.
“Hal ini dibuktikan lewat hasil audit investigasi oleh inspektorat Kabupaten SBB yang telah menemukan fakta ada kejahatan berupa “pancuri kepeng negara” dari DD Lokki sebesar Rp 1.300.000.000 (satu miliar tiga ratus juta rupiah) tahun 2017-2020 dan pihak terkait sudah dipanggil untuk melaksanakan sidang MPTGR.
Namun, sampai saat ini inspektorat Kabupaten SBB tidak menyerahkan bukti korupsi dan hasil sidang Majelis TPTGR ke aparat penegak Hukum untuk diekspose,” beber Husein Sedubun, salah satu pegiat antikorupsi kepada referensimaluku.id di Piru, Sabtu (12/10/2024).
Hasan menduga kuat kasus ini sengaja mau ditutupi oleh pejabat Inspektorat Kabupaten SBB. Dalam tanda kutip kasus ini dijadikan bahan untuk pemerasan oknum-oknum terkait, “Agunan Tunai Mandiri berjalan”. “Kami dapat juga menduga kalau kasus ini seolah-olah telah jadi jaminan kepentingan politik. Terang Husein.
Menurut Husein, pihaknya sudah sudah beberapa kali mendatangi Kejari SBB guna mempertanyakan penyerahan berkas sidang Majelis TPTGR oleh inspektorat namun kata jaksa Asmin Hamja ” inspektorat Kabupaten SBB belum menyerahkan bukti – bukti hukum dan data pendukung. Jadi kita belum bisa melaksanakan gelar perkara kasus korupsi DD Lokki,” beber Husein.
Jaksa Asmin, sambung Husein, juga menambahkan” Kami dari kejaksaan Negeri SBB sudah menyurati Penjabat Bupati SBB untuk meminta agar Inspektorat sebagai lembaga pengawasan dapat menyerahkan bukti korupsi DD Lokki ke Kejari SBB untuk proses gelar perkara dilaksanakan. Namun sangat disayangkan tim yang dipercayakan sekretaris daerah SBB ke Kejari SBB untuk ekspose kasus pancuri kepeng DD Lokki tidak membawa bukti – bukti fisik/bukti pendukung kasus “pancuri kepeng negara”, hanya sebatas berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Husein menyebutkan hal tersebut merupakan sikap tidak kooperatif terhadap tugas pengawasan serta ditengarai ada yang tidak beres di balik kelanjutan temuan Inspektorat Kabupaten SBB.
Olehhya itu, Husein berharap kasus ini bisa ditanggapi serius Kejari SBB bahkan lebih lagi harus ditanggapi serius Kejaksaan Tinggi Maluku. Asmin Hamja yang dikonfirmasi referensimaluku.id via whatsapp, Sabtu (12/10) mengakui persoalan ini masih di ranah Inspektorat Kabupaten SBB. “Masih kewenangan inspektorat Kabupaten SBB,” sahut Asmin.
Sementara itu Kepala Inspektorat Kabupaten SBB Indra Maruapey yang coba dikonfirmasi referensimaluku.id via WA, Sabtu (12/10) malam sampai saat ini belum memberikan keterangan apapun sekalipun pertanyaan konfirmasi sudah terkirim dengan centang dua di nomor telepon selularnya. (RM-02/RM-04)
Discussion about this post