REFMAL.ID,Ambon –Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku dipimpin Kepala Seksi Penyidikan, Sofyan Saleh telah menyerahkan tersangka Djafar Kuwairumaratu beserta Barang Bukti pada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur yang diterima oleh Fauzan Machmud, Kamis (10/10/2024).
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atau kasus “pancuri kepeng negara” di pos Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021.
Hal tersebut dibenarkan oleh Asisten Bidang Tindak Pidsus Kejati Mluku Triono Rahyudi. “Iya benar, hari ini dilaksanakan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), perkara dugaan Tipikor Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Setda Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021,” akui Triono.
“Kami telah meningkatkan status penanganan perkara Tipikor yang melibatkan mantan Sekretaris Kabupaten SBT dari Tim Penyidik ke Penuntut Umum Kejari SBT, dan sesegera mungkin kami limpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon” jelas Triono.
Untuk diketahui, mantan Sekkab Seram Bagian Timur DK sebelumnya pernah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil diamankan di salah satu desa di Kabupaten Seram Bagian Barat oleh Tim Tangkap Buron Kejati Maluku dan setelah dilakukan proses pemeriksaan terhadap DK, yang bersangkutan langsung ditahadi Rutan Kelas II A Ambon.
Selain itu, Tim Penuntut Umum Kejati Maluku telah menyidangkan Bendahara Setda Kabupaten SBT Idris Lestaluhu dalam perkara kasus “pancuri kepeng negara” tersebut di Pengadilan Tipikor Ambon dan perkaranya telah berstatus “inkracht van gewijsdezaak” atau berkekuatan hukum tetap.
Setelah dilakukan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), Tersangka DK yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya Yunita Sabban, S.H.,M.H, langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 Oktober sampai 29 Oktober 2024. (RM-04)
Discussion about this post