Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Hakim Vonis Mantan Walikota Tual Satu Tahun Enam Bulan Penjara

Oktober 8, 2024
in Hukum Dan Kriminal, MALUKU, TUAL
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID.AMBON – Mantan Walikota Tual, Adam Rahayan divonis satu tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon. Adam dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam cadangan beras pemerintah (CBP) Kota Tual tahun 2016 -2017

Baca Juga

Tim Gabungan TNI AL dan Polsek KPYS Ambon Serta BKSDA, Gagalkan Penyelundupan Burung Nuri dan Tanduk Rusa di Pelabuhan Yos Sudarso

Tolak HP Ilegal, Narkoba, dan Penipuan, Rutan Ambon Ikrarkan Komitmen Pemasyarakatan Bersih

Tes Urine Serentak di Rutan Ambon, 35 Warga Binaan dan 7 Petugas Dinyatakan Negatif Narkoba

Sidang dipimpin ketua majelis hakim  Wilson Shriver, didampingi dua hakim anggota, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (7/10/2024).

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHPidana.

Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, Adam Rahayaan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan denda sejumlah 300 juta subsider 3 bulan kurungan,”sebut Hakim Wilson saat membacakan amar putusannya.

Beda dengan Jaksa, Hakim tidak memghukum Adam membayar uang pengganti. Sebelumnya Jaksa menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp1.800.704 200.

Hakim dalam pertimbangan memberatkan menyebut, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara.

Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, dan belum pernah dihukum.
Usai pembacaan putusan, terdakwa Adam melalui pengacaranya menyatakan pikir-pikir. Sebaliknya Tim Jaksa Penuntut Umum. Sidang pun ditutup. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Tim Gabungan TNI AL dan Polsek KPYS Ambon Serta BKSDA, Gagalkan Penyelundupan Burung Nuri dan Tanduk Rusa di Pelabuhan Yos Sudarso

Tim Gabungan TNI AL dan Polsek KPYS Ambon Serta BKSDA, Gagalkan Penyelundupan Burung Nuri dan Tanduk Rusa di Pelabuhan Yos Sudarso

by admin
Mei 10, 2026
0

Referensimaluku.id,--Ambon— Tim gabungan yang terdiri dari personel Kodaeral...

Tolak HP Ilegal, Narkoba, dan Penipuan, Rutan Ambon Ikrarkan Komitmen Pemasyarakatan Bersih

Tolak HP Ilegal, Narkoba, dan Penipuan, Rutan Ambon Ikrarkan Komitmen Pemasyarakatan Bersih

by admin
Mei 9, 2026
0

Referensimaluku.id,--Ambon— Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon...

Tes Urine Serentak di Rutan Ambon, 35 Warga Binaan dan 7 Petugas Dinyatakan Negatif Narkoba

Tes Urine Serentak di Rutan Ambon, 35 Warga Binaan dan 7 Petugas Dinyatakan Negatif Narkoba

by admin
Mei 9, 2026
0

Referensimaluku.id,--Ambon— Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon...

Pemkab Malra Gelar Beragam Lomba Sambut HUT ke-74, Sekaligus Seleksi Atlet POPMAL 2027

Pemkab Malra Gelar Beragam Lomba Sambut HUT ke-74, Sekaligus Seleksi Atlet POPMAL 2027

by admin
Mei 8, 2026
0

Referensimaluku.id, -Langgur – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra)...

Tiga Rumah Ambruk Diterjang Longsor di BTN Gadihu Indah Ambon, Kerugian Capai Ratusan Juta

Tiga Rumah Ambruk Diterjang Longsor di BTN Gadihu Indah Ambon, Kerugian Capai Ratusan Juta

by admin
Mei 8, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON— Tiga unit rumah warga di kawasan...

PDI-P Maluku Mulai Gelar Musancab Serentak, Target 120 PAC Terbentuk Juni 2026

PDI-P Maluku Mulai Gelar Musancab Serentak, Target 120 PAC Terbentuk Juni 2026

by admin
Mei 8, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON— DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku akan...

Next Post
Ditetapkan Tersangka, Kepsek SMPN 9 Ambon Masih “Dianakemaskan” Kadisdiknas Kota Ambon, Fredy Tasso Blokir Nomor Ponsel Wartawan

Ditetapkan Tersangka, Kepsek SMPN 9 Ambon Masih "Dianakemaskan" Kadisdiknas Kota Ambon, Fredy Tasso Blokir Nomor Ponsel Wartawan

9 Oktober 2024, GAMKI Maluku Gelar Diskusi Publik Wujudkan Pilkada Damai

9 Oktober 2024, GAMKI Maluku Gelar Diskusi Publik Wujudkan Pilkada Damai

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id