REFMAL.ID,Ambon – Alas hak Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Maluku berdasarkan Surat Penjualan 28 Desember 1954 yang hanya ditandatangani Gerson Pirsouw (almarhum) selaku penjual dan tanpa tanda tangan pembeli maupun nama pembeli patut diduga berbau pemalsuan.
Penjualan tanah di Dusun Urik tahun 1954 menggunakan segel 1952,yang masih bergambar 𝗣𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗞𝗲𝗹𝗮𝗽𝗮 serta bertuliskan 𝗭𝗲𝗴𝗲𝗹 𝗩𝗮𝗻 𝗜𝗻𝗱𝗼𝗻𝗲𝘀𝗶𝗮, sedangkan segel tahun 1954 itu sudah menggunakan 𝗕𝘂𝗿𝘂𝗻𝗴 𝗚𝗮𝗿𝘂𝗱𝗮. Yang lebih Aneh lagi, yaitu di dalam peta gambar dari alas hak 1954 itu tertulis Jalan Mata Empat, padahal Mata Empat ini baru berada akibat transmigrasi lokal dari Saparua, Kabupaten Maluku Tengah tahun 1976. Begitu juga dengan ejan bahasa di mana pada1954 masih menggunakan Ejaan Van Ophuijsen, tapi pada surat penjualan tersebut menggunakan ejaan yang sudah disempurnakan tahun 1972.
“Memang sangat ganjal Alas Hak tersebut. Karena itu, kami akan melaporkan kasus pemalsuan ini ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Maluku,” tegas Kuasa Hukum Pemilik sah Dusun Urik Josfince Pirsouw, Rony Samloy, S.H.,kepada Referensimaluku.id di Ambon, Sabtu (5/10/2024).
Samloy menegaskan Dusun Urik di Negeri Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, “telah sah” menjadi milik kliennya (Josfince Pirsouw) dan ahli warisnya berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsdezaak), yakni Putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor: 23/Pdt.G/2018/PN.Msh juncto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: 58/PDT/2019/PT.Amb. “Oleh karena itu, klaim Distan Promal ada memiliki tanah seluas lebih kurang 8 hektare di atas Dusun Urik milik klien kami dan ahli warisnya adalah pembohongan publik, manipulasi fakta hukum, penipuan dan “perampokan” tanah klien kami,” kecamnya.
Celakanya, sekalipun hanya berdasarkan Surat Penjualan 1954 a quo yang tidak diketahui letak maupun batas-batasnya sekarang oleh Distan Promal, Pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sekretariat Provinsi Maluku memasukan tanah seluas 8 Ha di atas Dusun Urik sebagai aset Pemprov Maluku sesuai Kartu Inventaris Barang (KIB) A bernomor kode barang 01.01.11.04.001 beregister 0008. “Boleh dibilang pejabat BPKAD Sekprov Maluku tidak tahu malu lantaran dengan sembrono mengklaim tanah klien kami sebagai aset daerah,” kritiknya. Mengenai Surat Penjualan 1954 a quo yang menjadi dasar klaim Pemprov Maluku dan Distan Promal, jelas Samloy,
Alas Hak tersebut sudah pernah diajukan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten SBB untuk diukur batas-batasnya pada 2019, namun Anak Dari Alm Gerson Pirsouw tidak Mengetahui Batas Batas Pohon kusu kusu di dalam surat tersebut itu di sebelah mana dan tidak mampu menunjukkan batas-batasnya.
“Pada saat mau diukur, ada keberatan dari ahli waris Alm Ruben Pirsouw dan sampai saat ini pejabat Kantah Nasional Kabupaten SBB belum pernah menerbitkan Surat Ukur untuk tanah yang diklaim Distan Promal dan BPKAD Sekprov Maluku,” ulasnya.
Surat Kantah Kabupaten SBB yang ditandatangani Petrus Tehupeiory sebagai Penjabat Perwakilan Kantah setempat Nomor: 69/13-2/81/XII/2018 Tanggal 6 Desember 2018 Perihal: Permintaan Data Hasil Pengukuran Tanah ditujukan ke Kepala Distan Promal disebutkan menunjuk Surat Distan Promal tertanggal 30 November 2018 Nomor: 550/2080/I/11/2018 perihal sebagaimana disebutkan di atas, bahwa pada 5 Oktober 2018 adalah pengambilan koordinat yang dimotori Pemkab SBB di mana “tahapan pengambilan koordinat untuk dapat mengetahui letak tanah” bukan untuk mengetahui luas tanah secara pasti menurut pengukuran kadastral.
Sebelum itu Ir. Diana Padang, M.Si selaku Kepala Distan Promal Saat itu melalui suratnya Nomor: 520/2080/I/11/2018 Tanggal 30 November 2018 perihal: Permintaan Data Hasil Pengukuran Tanah ditujukan ke Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional Promal casu quo Kantah Kabupaten SBB menyatakan berdasarkan hasil rapat bersama antara Pemkab SBB dengan Distan Promal dan BPKAD Sekprov Maluku, instansi vertikal serta Ahli waris Gerson Pirsouw Dan Ahli Waris Ruben Pirsouw, yang dilanjutkan pelacakan dan pengambilan titik koordinat di lapangan pada tanah pertanian sesuai surat penjualan 1954, pihaknya meminta, yakni memberikan surat keterangan resmi terkait hasil ukur lahan pertanian milik Pemprov Maluku dan data hasil dimaksud diberikan ke Pemkab SBB sebagai bentuk pertanggungjawaban terkait pengukuran dimaksud, dan juga kepada Pemprov Maluku dan Distan Promal. Menindaklanjuti surat Kepala Distan Promal di atas, lanjut Samloy, Mansur Tuharea selaku Sekretaris Kabupaten (Sekkab) SBB dalam suratnya Nomor: 520/1573 Setda tanggal 30 November 2018 perihal: Tindak lanjut Pendataan Lahan Pertanian milik Pemprov Maluku, di paragraf kesatu dinyatakan:”Dari hasil pelacakan dan pengambilan titik koordinat di lapangan telah dikeluarkan gambar peta oleh Kantah Kabupaten SBB, namun menurut Kantah Kabupaten SBB dokumen tersebut belum dapat dijadikan sebagai dokumen resmi hasil pengukuran atau surat Keterangan ukur”.
“Saya anggap Kepala Distan Promal saat ini tak paham masalah,” sebut Samloy gamblang. *FREDY TJIONGAN PROTES DINAS PERTANIAN PROVINSI MALUKU*. Terkait dengan lahan yang diklaim Pertanian Promal, Pemilik Toko Fajar Piru Fredy Tjiongan menolak melepaskan papan larangan di atas tanah miliknya yang juga diklaim milik Pertanian Promal. “Saya menolak mencabut papan larangan di atas tanah saya yang sudah bersertifikat, sebab tanah yang saya beli tahun 1988 dari keluarga Ruben Pirsouw (ayah kandung dari Josfince Pirsouw) seluruh batas-batasnya tidak satupun berbatasan dengan Pertanian Promal tapi dengan keluarga Pirsouw.
Artinya, Pertanian Promal ini punya tanah di sebelah mana,” ketusnya. Tjiongan lantas menantang Pertanian Promal dan Pemprov Maluku membawa persoalan ini ke Pengadilan. “Kalau tanah itu milik Pertanian Promal dan Pemprov Maluku silakan gugat ke pengadilan. Mengapa harus takut kalau punya bukti yang kuat dan lengkap,” tantangnya.Bukan itu itu saja Ada Juga Kantor Badan Statistik yg Tanahnya berdekatan dengan tanah sy itu juga sudah mempunyai Sertifikat.Kenapa Pertanian tidak Melarang atau membatalkan sertivikat tanah mereka.Dan pada Tahun 2019 sy juga Hadir saat Pertanian Provinsi maluku,Pemda SBB dan Badan Pertanahan SBB Mengukur yg katanya tanah Pertanian itu mereka tidak mengukur di tanah sy.kok baru sekarang pertanian mengklaim tanah itu miliknya.ungkap Pak Fredy sedikit Emosi..
*KEPALA DINAS PERTANIAN MALUKU KLARIFIKASI*
Tak mau disebut merampok tanah masyarakat, Distan Promal melalui Dr. Ilham Tauda, SP.,M.Si menyampaikan klarifikasinya. Yth. Pimpinan Redaksi Media Online Referensi Maluku
“Bersama surat ini kami bermaksud menanggapi sekaligus memberikan
klarifikasi atau hak jawab sehubungan dengan pemberitaan Media Online Referensi Maluku
dengan judul “Diduga Bawa Nama KPK, Tidak Tahu Malu, Ada Mafia Tanah,
Pemprov Maluku “Rampok” Sebagian Lahan Urik Milik Josfince Pirsouw pada Jumat, 28 September 2024, dengan pertimbangan sebagai berikut;
1. Bahwa Pemberitaan/Tulisan Media Online Referensi Maluku, yang ditulis oleh penulis
berita (Tim RM) dengan Judul sebagaimana tersebut adalah sesuatu yang sangat
tendensius dengan tuduhan yang tidak berdasar serta jauh dari kaidah berita yang
baik”.
“2. Bahwa terhadap Kalimat pemberitaan “Diduga sengaja mencatut nama Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk menakuti
masyarakat, atas penyataan itu perlu ditegaskan bahwa pernyataan tersebut salah
dan tidak benar serta mengarah pada kesesatan informasi dan pemahaman. Bahwa Pemprov Maluku dalam penataan aset milik daerah pada kurun waktu 5 (lima)
Tahun terakhir didampingi oleh KPK RI, yang mana salah satu rekomendasi hasil koordinasi dan pendampingan adalah pengamanan atas Barang Milik Daerah yang pencatatannya telah dilakukan dalam SIMDA dan memiliki
alas hak.
Bahwa bentuk Pengamanan aset adalah pemasangan papan
pemberitahuan atas kepemilikan dengan menggunakan logo KPK RI. Bahwa proses Pegamanan Barang Milik Daerah seperti ini bukan hanya dilakukan untuk lokasi tanah di Piru Kabupaten SBB saja tetapi semua Barang Milik Daerah
yang tersebar di 11 Kabupaten/Kota. Bahwa Papan Pengumuman dengan mencantumkan
Logo KPK juga dilakukan oleh seluruh Pemerintah baik di Pusat maupun Daerah”.
“3. Terhadap Kalimat “Distan Promal dan
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Promal telah
“merampok” sebagian lahan dusun Urik seluas lebih kurang 1000 hektare
milik Josfince Pirsouw berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kelas II
Masohi nomor register: 23/Pdt.G/2018/PN.Msh juncto putusan Pengadilan
Tinggi Ambon Nomor 58/PDT.G/2919/PT. Amb yang telah berkekuatan
hukum tetap (in kracht van gewisdezaak) maka sikap Pemprov Maluku adalah dalam kedudukan untuk patuh dan
taat pada setiap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan termasuk Putusan
Pengadilan Yang Telah Berkekuatan hukum tetap, akan tetapi harus dipahami dan dimaknai secara hukum Kepemilikan atas tanah 8 Ha oleh Pemprov Maluku atas jual beli sejak 1954 dan atas perjanjian tersebut belum pernah dibatalkan baik oleh para Pihak ataupun melalui Putusan Pengadilan. Bahwa atas Putusan yang dimaksudkan maka secara tegas perlu disampaikan Pemprov Maluku casu quo Distan Promal bukan sebagai Pihak dalam perkara a quo sehingga dalam konstruksi hukum acara perdata maka Pemprov Maluku tidak wajib tunduk dan patuh atas Putusan tersebut apalagi Putusan a. quo baru Tahun 2018, sehingga tunduhan “Merampok” adalah sesuatu yang salah kaprah dan tidak berdasar hukum, dan patut untuk dilakukan klarifikasi”.
“4. Bahwa apa yang dilakukan oleh Distan Promal dan BPAKD
Promal didasarkan pada data yuridis yang dimiliki oleh Pemprov
Maluku sejak 1954 sehingga tindakan tersebut adalah tindakan Pemerintahan
yang sah dan patut menurut hukum”.
“5. Bahwa terhadap apa yang disampaikan selebihnya oleh kuasa hukum Josfince
Pirsouw, Steines JH Sitania, S.H dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Rony
Zadrach Samloy, S.H & Partner kepada Referensimaluku.id di Ambon, Sabtu
(28/9/2024) yakni karena itu, kami akan proses hukum mereka atas sangkaan
melakukan praktik mafia tanah,” Selain memproses hukum pidana, tegas
Sitania, pihaknya akan mengajukan pengaduan ke KPK RI, Komisi Nasional
Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman RI. “Kejahatan seperti
ini harus diberantas. Rakyat ada dulu baru ada negara. Jangan seenaknya
rampok hak rakyat,” papar advokat muda yang vokal ini.. ini adalah bagian
advokasi hukum dari Advokad yang adalah salah satu pilar Aparat Penegak hukum,
sehingga perlu juga dalam menyampaikan dan mengadvokasi harus lebih profesional
dan santun sebab kebenaran materiil kepemilikan belum pernah dilihat, diteliti dan
menjadi objek pemeriksaan di Pengadilan sehingga kata-kata Merampok dan Mafia
Tanah haruslah dihindari kerena tidak cakap dan tidak menjunjung nilai
profesionalisme seorang Penegak Hukum yang sejati dan dapat menimbukan opini
yang juga sesat”.
“6. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dimintakan agar Media Online Referensi
Maluku memuat klarifikasi dan hak jawab atas artikel berita dengan judul Diduga
Bawa Nama KPK, Tidak Tahu Malu, Ada Mafia Tanah, Pemprov Maluku“
Rampok” Sebagian Lahan Urik Milik Josfince Pirsouw pada hari Jumat, 28
September 2024. Hal tersebut kami lakukan sebagai hak atas pelaksanaan ketentuan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Peraturan Dewan Pers
Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers
Nomor 03/SK-DP/ III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai Peraturan Dewan
Pers (Kode Etik Jurnalistik).
Demikian surat klarifikasi/hak jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan
kerjasa manya terima kasih,” tutup Tauda. (RM-03/RM-06/RM-04)
Discussion about this post